Menjadi seorang Penyuluh Pajak tentu memiliki tantangan tersendiri, baru-baru ini seorang Wajib Pajak Orang Pribadi WNA yang sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN OP WNA) tampak emosional akibat permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas PPh atas dividen yang dipotong oleh salah satu emiten yang terdaftar di Bursa ditolak oleh Fiskus.

Pajak penghasilan atas dividen sudah pernah ditulis secara umum dalam tulisan terdahulu berjudul “Ketentuan Terbaru PPh atas Dividen“, namun kali ini akan secara khusus membahas Dividen yang diterima oleh Orang Pribadi atas saham dari suatu emiten yang terdaftar di pasar bursa.

Regulasi Dividen bagi SPDN OP baik WNI maupun WNA

Disebutkan dalan pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh bahwasanya dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 Tahun 2024 pasal 370 ayat (1) menyebutkan bahwa pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dilaksanakan dengan memenuhi :

  • kriteria bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Penghasilan; dan
  • kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi.
  • dalam Pasal 9 ayat (2) huruf j Peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2022 disebutkan dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • dalam pasal 36 ayat (2) PMK 18 Tahun 2021, investasi dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Disebutkan bahwasanya dividen yang tidak memenuhi ketentuan tersebut menjadi terutang Pajak Penghasilan saat dividen diterima atau diperoleh, dengan mekanisme disetor sendiri oleh SPDN OP dengan tarif sesuai pasal 17 ayat 2c UU PPh sebesar 10% bersifat Final yang wajib disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPh Unifkasi  yaitu tanggal 20 bulan setelah masa paajk berakhir.

Regulasi Dividen bagi Orang Pribadi WNI/WNA (Non SPDN)

Bagaimana perlakuan atas Dividen yang diterima oleh Orang Pribadi baik Warga negera Indonesia dan Warga Negara Asing yang notabene adalah Supbjek Pajak Luar Negeri?

Maka ketentuan sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

Reinvestasi Bagi SPDN OP terhadap Dividen dari Bursa Saham

Misalkan dalam tahun 2025, Syarifuddin menerima dividen dari beberapa saham semisal dividen atas saham emiten dengan total Rp. 52.000.000,-  :

  • ASII sebesar Rp. 25.000.000,-
  • BRRI sebesar Rp. 15.000.000,-
  • SIDO sebesar Rp. 12.000.000,-

Syarifuddin dapat melihat dari uang yang diterima dan atau email yang dikirimkan oleh Emiten yang membagikan dividen sepanjang tahun 2025, dan juga saat melakukan investasi serta top up atas nilai Rp. 52.000.000,- tersebut misal ke Emiten yang sama, maka atas investasi tersebut tidak boleh diambil selama 3 tahun sesuai ketentuan, namun apabila diambil dan dipindah ke emiten yang berbeda harus dapat dibuktikan.

Cara Pelaporan Investasi Atas Dividen melalui Coretax

Kewajiban menyampaikan laporan realisasi investasi melalui Coretax disampaikan maksimal bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir (31 maret) bersamaan dengan batas terakhir penyampaian SPT Tahunan PPh OP, Maka Syarifuddin melakukan dengan cara :

  • Login Akun Coretax;
  • Klik layanan Wajib Pajak;
  • Klik layanan Administrasi;
  • Klik buat permohonan layanan administrasi;
  • pada menu search bar ketik e-pelaporan atau pilih kode AS.39
  • Klik AS 39-01 LA 39-01 untuk laporan realisasi investasi lalu klik simpan.
  • selanjutnya diarahkan pada informasi umum, lalu klik alur kasus dan melengkapi kolom bertanda bintang.
  • Lalu tambah data pada bagia laporan dividen, disini akan diminta informasi terkait laporan dividen semisal 1 untuk pelaporan realisasi yang diterima pada tahun 2025, 2 tahun 2024, dan 3 untuk tahun 2023.
  • Terdapat 5 opsi dan dipilih dividen domestik dengan mengisi beberapa informasi yaitu pemberi penghasilan, tanggal diterima dividen, jumlah dibagikan, mata uang dan jumlah diterima, jumlah yang diinvestasikan, lalu simpan.
  • Lalu tambah data pada bagian laporan investasi dengan mengisi beberapa informasi mulai dari periode pelaporan investasi, tanggal investasi, bentuk investasi, mata uang, dan nominal investasi lalu klik simpan.
  • Setelah selesai semua silahkan klik refresh pemenuhan kewajiban perpajakan, lalu create pdf dan lengkapi kolom-kolom informasi yang harus diisi, lalu klik simpan.
  • Lalu klik sign untuk menandatangani laporan lalu klik simpan
  • gulir ke bawah dan klik submit.

Syarifuddin dapat mengunduh arsip laporan realisasi investasi pada submenu dokumen kasus atau submenu dokumen saya pada halam coretax.

Penutup

Berkaca dari kondisi pada awal tulisan, bisa saja emiten tidak memiliki informasi terhadap penerima dividen Orang Pribadi tersebut semisal berupa NIK/NPWP sehingga melakukan pemotongan, dan mengapa Fiskus menolak permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, bisa saja Wajib Pajak tidak melengkapi sebagaimana persyaratan semisal :

  • Tidak terdapat informasi atas Investasi atau aset dalam SPT Tahunan;
  • Tidak memiliki bukti pemotongan dari emiten sebagaimana ketentuan bukti potong;
  • Tidak memiliki laporan realisasi investasi kembali atas dividen yang diterima;

Namun, apapun itu hendaknya Wajib Pajak tetap berlaku profesional sebagaimana fiskus, untuk menerima penjelasan terkait alasan penolakan suatu permohonan sehingga ditemukan akar persoalan dan jika memang itu hak Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat melakukan permohonan kembali dengan melengkapi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.