Dengan berjalannya aplikasi coretax saat ini, sebagai petugas clerical yang bernama fungsional penyuluh di Kantor Pelayanan Pajak yang tugasnya menangani pekerjaan administrasi seperti layanan seluruh pengembalian perpajakan, pembebasan, konsultasi melalui email or whatsap dll yang hampir 70% dapat dilakukan tanpa harus berada dikantor dengan cukup memiliki akses internet. Maka pemikiran ini menerawang bahwa diluar sana tentu jauh lebih banyak yang sudah melakukan pekerjaan dengan teknologi digital yang tidak terikat waktu dan tempat.
Terlintas dipemikiran, apakah pekerja jenis ini adalah seorang pegawai tetap seperti penulis yang atas penghasilannya telah dilakukan pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi kerja, atau pekerja bebas dimana memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja sehingga pajak atas penghasilannya seyogyanya dilaporkan secara mandiri, namun apakah ketaatan membayar pajak sudah cukup baik? lalu bagaimana media pengawasannya?
Digital Nomad
Digital nomad adalah istilah yang pertama kali muncul sejak tahun 1997 di mana seseorang memutuskan untuk bekerja secara lepas dan memanfaatkan teknologi sehingga tidak terikat oleh waktu dan tempat. Pekerja digital nomad dapat bekerja kapanpun tanpa perlu pusing memikirkan bangun pagi dan bekerja sampai malam. Dan juga tidak perlu setiap hari datang ke kantor karena mereka dapat bekerja di mana saja seperti perpustakaan, coffee shop, rumah bahkan mungkin di pantai, baik dalam negeri maupun luar negeri, prinsipnya mereka bekerja sepanjang ada akses jaringan internet. Perkembangan teknologi seperti halnya aplikasi coretax telah memunculkan pemikiran akan pergeseran kultur dan kebiasaan dalam memaknai suatu pekerjaan inilah salah satu muasal digital nomad.
Jenis pekerja digital nomad, diantaranya
- youtuber, tiktoker;
- Penjual produk digital;
- freelancer : profesi sebagai penulis lepas, web programmer, admin sosmed yang mengurusi aset pelanggan dengan membuat konten dan lain-lain;
- profesional : profesi yang bekerja secara mandiri dengan membuka konseling, akuntan, atau bantuan hukum lainnya;
- enterpreneur : mengatur tim melalui tools online;
- dan lain-lain
Aspek Pajak Digital Nomad
Penghasilan atas pekerja digital nomad khususnya pekerja bebas baik SPDN maupun SPLN memiliki tantang tersendiri disamping self assesment sistem yang berlaku bagi pajak pajak penghasilan juga penentuan hak pemajakan bagi SPLN. Dibeberapa negara telah mengeluarkan visa kerja khusus bagi pekerja digital nomad yang juga mengatur durasi kunjungan dihubungkan dengan sumber penghasilan yang diperoleh.
a. Subjek Pajak Dalam Negeri
Pekerja digital nomad dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri sepanjang WNI dan WNA berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau WNA yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Artinya hak pemajakan atas SPDN berada di Indonesia.
b. Subjek Pajak Luar Negeri
Sebaliknya pekerja digital nomad dikategorikan sebagai subjek luar negeri sepanjang WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Pemajakan atas penghasilan digital nomad yang melewati lintas negara bagi SPLN perlu memperhatikan hal seperti :
- Bagi negara mitra P3B maka berlaku ketentuan P3B (tax treaty) sementara yang bukan negara mitra P3B maka berlaku UU Domestik yaitu UU PPh.
- Pekerja digital nomad khusus orang pribadi pekerja bebas (independent personal services) dikenakan PPh Pasal 26 kecuali memenuhi kriteria sebagai bentuk usaha tetap. Berbeda halnya pekerja digital nomad yang adalah karyawan suatu badan di LN maka memperhatikan pasal 7 terkait profit bisnis dan time test untuk masuk kriteria bentuk usaha tetap.
Penutup
Setelah berjalannya aplikasi coretax dengan dinamika didalam aplikasi itu sendiri, sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak menerapkan tata kerja digital nomad khusus bagi fungsional penyuluh pajak di KPP yang 70% adalah bersifat clerical dan dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut. Lain hal jika tugas pokoknya sebagai penerang yaitu mengedukasi Wajib Pajak terlebih dengan banyaknya aturan-aturan baru yang sesuai selera keinginan dan kenyamanan semua pihak dalam hal ini rakyat dan pemerintah. Bagaimana membuat wajib pajak yang reluctant menjadi sebaliknya, inilah tantangan penyuluh sesungguhnya, sehingga ketika pengawasan oleh Account Representative dan atau alasan dilakukan pemeriksaan pajak menjadi terang benderang bagi Wajib Pajak.
Sebagai penutup, demikian halnya pemajakan atas pekerja digital nomad khusus orang pribadi pekerja bebas ini. Mereka akan melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap dan jelas apabila mereka paham bagaimana melakukan kewajiban perpajakannya dan disinilah peran pencerah tadi dibandingkan apa yang dilakukan selama ini di tingkat KPP.
…