Penerapan aplikasi Coretax untuk seluruh kewajiban perpajakan baik pembayaran maupun pelaporan sudah dimulai sejak 1 Januari 2025, namun beberapa pertanyaan Wajib Pajak terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya apakah melalui Aplikasi Coretax atau tidak. Maka Direktorat Jenderal Pajak melalui Pengumuman nomor PENG-9/PJ.09/2025 tentang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menjawab pertanyaan tersebut.

Surat Pemberitahuan

Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Subjek Pajak dan Kewajiban Penyampaian SPT

Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Badan mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Sebagai Wajib Pajak, wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. SPT Tahunan PPh terdiri atas :

  • SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak; dan
  • SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.

Pelaporan SPT Tahunan PPh

Tahun 2024 dan Sebelumnya

Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, dilakukan melalui antara lain:

  • Aplikasi DJP Online;
  • Aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing. Daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP;

Tahun 2025

Pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id).

Batas Waktu Pelaporan

Pelaporan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak; dan
  • Wajib Pajak Badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, serta SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2024 dan sebelumnya, tetap dapat dilakukan melalui sistem lama, yaitu pajak.go.id. e-FIN masih digunakan di pajak.go.id untuk mendaftar atau mengganti kata sandi akun, tetapi tidak lagi digunakan dalam sistem Coretax DJP. Untuk Coretax DJP, verifikasi dilakukan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

Mengapa tidak langsung saja seluruhnya melalui Aplikasi Coretax nan canggih tersebut? Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat penggunaan aplikasi selain coretax untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya dikarenakan data transaksi wajib pajak 2024 tersebut belum terekam dalam sistem coretax dan memberi ruang bagi wajib pajak untuk membiasakan diri dengan coretax system, khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan.

Download : PENG-9/PJ.09/2025