Sebagaimana kita ketahui bahwasanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan, berdampak pada 42 peraturan setingkat Peraturan dan Keputusan Menteri bertujuan mendukung pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan. Dalam tulisan sebelumnya telah dibahas salah satu terkait penyesuainnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran dengan judul “Perubahan : Tanggal Pembayaran & Penyetoran Pajak“. Dalam tulisan berikut akan dibahas terkait pendaftaran Wajib Pajak yang mengubah ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.03/2017 dan 112/PMK.03/2022.
Siapa Yang Mendaftar Menjadi Wajib Pajak?
Adalah setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan :
- tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak Badan, dalam hal orang pribadi atau Badan memiliki lebih dari satu tempat tinggal atau tempat kedudukan;
- tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu; dan
- tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
Wajib pajak meliputi :
- Orang Pribadi;
- Warisan Belum Terbagi;
- Badan;
- Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagai Pot/Put.
Wakil Wajib Pajak adalah :
- pengurus, bagi Wajib Pajak Badan;
- kurator, bagi Wajib Pajak Badan yang dinyatakan pailit;
- orang atau orang pribadi yang mewakili Badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, bagi Wajib Pajak Badan dalam pembubaran;
- ikuidator, bagi Wajib Pajak Badan dalam likuidasi;
- salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
- kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
- kepala Instansi Pemerintah Daerah pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
- kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa.
Orang Pribadi
Wajib Pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP berupa :
- Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk; dan
- nomor dengan format 16 (enam belas) digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk.
Wajib Pajak orang pribadi meliputi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan bukan Penduduk yang:
- melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; dan
- tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu diharuskan untuk melaporkan tempat kegiatan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak orang pribadi terdaftar untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) bagi setiap tempat kegiatan usaha. Dan ini berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena :
- hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
- menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (PH); atau
- memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya (MT).
Perlu diperhatikan, bagi orang pribadi :
- belum memenuhi persyaratan objektif sebagai Wajib Pajak;
- tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri; atau
- tidak termasuk subjek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
dapat diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak untuk kepentingan administrasi perpajakan. Bagi Orang pribadi yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri dan tidak termasuk subjek pajak diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
Orang Pribadi Penduduk
Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan menerima atau memperoleh penghasilan dengan akumulasi belum melebihi penghasilan tidak kena pajak, orang pribadi dimaksud menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tervalidasi sebagai identitas perpajakan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk permohonan pendaftaran Wajib Pajak dilakukan dengan mengisi formulir permohonan pendaftaran Wajib Pajak.
Orang Pribadi Bukan Penduduk
Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan bukan Penduduk dan menerima atau memperoleh penghasilan dengan akumulasi belum melebihi penghasilan tidak kena pajak, orang pribadi dimaksud menggunakan nomor identitas perpajakan dengan format 16 (enam belas) digit setelah mendaftarkan identitasnya dalam administrasi perpajakan.
Orang Pribadi Nonaktif
Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak orang pribadi atau secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak orang pribadi sebagai Wajib Pajak Nonaktif. Penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak orang pribadi :
- melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
- tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak;
- Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri;
- Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
- wanita kawin yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; atau
- memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Simpulan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Baik Penduduk maupun Bukan Penduduk setelah mengisi formulir pendaftaran melalui portal Wajib Pajak atau Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan DJP atau melalui Contact Center apabila tidak bisa dapat melakukan secara langsung ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Pemberian NPWP paling lama 1 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Warisan Belum Terbagi
Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penandatanganan Dokumen Elektronik bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang dimiliki oleh:
- orang pribadi yang merupakan wakil Wajib Pajak; atau
- orang pribadi selain wakil Wajib Pajak yang ditunjuk oleh wakil Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani Dokumen Elektronik.
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut. Apabila Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan Warisan Belum Terbagi pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi yang meninggalkan warisan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
Wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi diharuskan untuk melaporkan tempat kegiatan usaha Warisan Belum Terbagi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha bagi setiap tempat kegiatan usaha. Pendaftaran diri oleh wakil dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia. Wakil disini yaitu:
- salah seorang ahli waris;
- pelaksana wasiat; atau
- pihak yang mengurus harta peninggalan,
dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan.
Badan
Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak. Wajib Pajak Badan meliputi:
- Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak; dan
- Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
Wajib Pajak Badan diharuskan untuk melaporkan tempat kegiatan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) bagi setiap tempat kegiatan usaha. Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Bagi badan yang :
- tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri; atau
- tidak termasuk subjek pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan,
dapat diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak untuk kepentingan administrasi perpajakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pendaftaran Wajib Pajak Badan dilakukan dengan mengajukan permohonan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu mengisi formulir pendaftaran melalui portal Wajib Pajak atau Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan DJP atau melalui Contact Center apabila tidak bisa dapat melakukan secara langsung ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Dokumen yang disyaratkan berupa dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya. Berdasarkan permohonan pendaftaran, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Badan Nonaktif
Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Badan atau secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak Badan sebagai Wajib Pajak Nonaktif. Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dilakukan dalam hal Wajib Pajak Badan:
- tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
- memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan memenuhi kriteria Wajib Pajak Nonaktif.
Instansi Pemerintah
Wajib Pajak Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak. Pendaftaran diri Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Wajib Pajak Instansi Pemerintah diharuskan untuk melaporkan subunit organisasinya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Instansi Pemerintah terdaftar untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) bagi setiap subunit organisasinya.
Pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan dengan mengajukan permohonan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Pendaftaran dilakukan oleh :
- kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
- kepala Instansi Pemerintah Daerah, pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
- kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa.
Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak berupa:
- dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah merupakan satuan kerja yang bertindak selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun daftar isian pelaksanaan anggaran serta wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
- dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah merupakan satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang bertindak selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun dokumen pelaksanaan anggaran serta wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, untuk Instansi Pemerintah Daerah;
- dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah merupakan unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, untuk Instansi Pemerintah Pusat berbentuk badan layanan umum;
- dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah merupakan unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah berbentuk badan layanan umum daerah; atau
- dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah merupakan unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa yang bertindak selaku pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, untuk Instansi Pemerintah Desa.
Berdasarkan permohonan pendaftaran Wajib Pajak Instansi Pemerintah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Instansi Pemerintah Nonaktif
Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Nonaktif. Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dilakukan dalam hal Wajib Pajak Instansi Pemerintah :
- tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
- memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Penutup
Berdasarkan uraian tersebut di atas terhadap perubahan atas pendaftaran Wajib Pajak disimpulkan sebagai berikut :
- Sinkronisasi dengan PMK-112/PMK.03/2022 mengenai pendaftaran Wajib Pajak orang pribadi Penduduk dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP serta tidak diberikannya lagi NPWP Cabang di tempat kegiatan usaha melainkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha;
- Saluran dan tata cara permohonan dalam kluster registrasi mengikuti ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara
umum. - Perubahan beberapa terminologi seperti Instansi Pemerintah dan Wajib Pajak Nonaktif, keputusan Nonaktif diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
- Penambahan ketentuan NPWP dapat diberikan kepada yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif serta yang bukan subjek
pajak untuk kepentingan administrasi perpajakan.
Loading…