Jika pemeriksaan pajak adalah sarana untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak atas sistem self assesment yang berjalan selama ini dimana wajib pajak mendaftar, menghitung, membayar dan menyetorkan secara mandiri pajak terutangnya dan peran fiskus berjalan dalam melakukan pengawasan dan pengujian kepatuhan tersebut.

Namun, dalam pelaksanaan sistem tersebut kadangkala saat wajib pajak hendak membayar bisa saja wajib pajak melakukan kesalahan dalam penyetoran pajak misalnya kesalahan pengisian Kode Akun Pajak, Kode Jenis Setoran, Masa Pajak, NPWP dan lain-lain. Terhadap kesalahan ini Wajib Pajak bisa secara mandiri melakukan Pemindahbukuan (Pbk). Tentang apa itu Pemindahbukuan telah dibahas dalam tulisan terdahulu yang dapat dibaca kembali dengan alamat :

Proses pemindahbukuan (Pbk) tersebut di atas dilakukan masih melalui cara manual yaitu menyurat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Kini wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui secara elektronik atau sering disebut e-PBK.

Elektronik Pemindahbukuan (e-PBK)

Dalam pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan  nomor 242/PMK.03/2014 mendefinisikan bahwasanya pemindahbukuan (Pbk) adalah suatu proses pemindahbukuan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Sementara  e-Pbk merupakan aplikasi yang bisa digunakan oleh wajib pajak dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik. Penambahan opsi saluran yang dapat dipilih apabila melakukan pemindahbukuan resmi diluncurkan secara nasional pada 12 Desember 2022 yang sebelumnya telah diujicoba secara terbatas pada sepuluh Kantor Pelayanan Pajak.

Sejak hari ini tersedia aplikasi e-Pbk versi 2.0 yang sebelumnya adalah versi 1.0 dengan segala keterbatasannya, namun DJP terus melakukan perbaikan untuk mempermudah layanan kepada Wajib Pajak.

Aplikasi ini dapat diakses melalui DJP Online yang terlebih dahulu dilakukan aktivasi pada menu profil di DJP Online. Setelah diaktivasi, aplikasi e-Pbk pada menu layanan akan tampak 4 menu yaitu :

  • Menu Dasboard
  • Menu Permohonan
  • Menu Monitoring
  • Menu Konfirmasi

a. Menu Dasboard

Menu dashboard menampilkan permohonan pemindahbukuan yang telah selesai diproses. Pada menu ini Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan detail permohonan, pencetakan dokumen Bukti Penerimaan Surat serta produk hukum pemindahbukuan. Berikut ditampilkan alur global penggunaan aplikasi e-PBK : Login DJP Online => Permohonan Pbk => Monitoring Pbk => Dashboard cetak produk hukum.

b. Menu Permohonan

Main menu e-PBK berada pada menu permohonan, pada menu ini Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik. Permohonan pemindahbukuan dapat dilakukan atas pembayaran NTPN dan Pemindahbukuan sebelumnya. Pembayaran yang dapat dilakukan pemindahbukuan nantinya dilakukan validasi oleh system dengan mempertimbangkan :

  • Eksistensi data pembayaran sesuai dengan pemilik pembayaran
  • Belum pernah digunakan pada Permohonan Penelitian Formal PPHTB
  • Belum pernah digunakan pada pembayaran efaktur, ebupot 23/26, ebupot Unifikasi, ebupot Instansi Pemerintah
  • Masih memiliki nilai sisa pembayaran (jika sebagian pembayaran dipindahbukukan)
  • Bukan merupakan pembayaran dengan kombinasi Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setor (411127-427, 411128-427, 411128-428, XXXXXX-3XX, XXXXXX-5XX)

Jika data valid, system akan menampilkan detai data pembayaran yang sudah divalidasi. Setelahnya dapat dilanjutkan pada step selanjutnya yaitu mengisi form pemindahbukuan yang sudah disediakan oleh system. Pengisian data yang dibutuhkan antara lain :

  • No. HP dan email
  • NPWP tujuan Pemindahbukuan
  • Nominal Pemindahbukuan
  • Kode Akun Pajak (KAP)
  • Kode Jenis Pajak (KJS)
  • Nomor Objek Pajak (Opsional hanya jika tujuan KAP 411128 dan KJS 402)
  • Nomor Ketetapan Pajak (Opsional hanya jika tujuan KJS 3XX)
  • Masa dan Tahun Pajak
  • Alasan Pemindahbukuan
  • File Lampiran bukti pendukung permohonan (Opsional)

Jika form permohonan sudah diisi semuanya, dapat dilanjutkan pada proses submit pemindahbukuan. Namun sebelum proses submit, terdapat resum pemindahbukuan yang harus dicek ulang oleh Wajib Pajak. Resume permohonan pemindahbukuan ditujukan agar Wajib Pajak memastikan permohonan yang disampaikan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Resume permohonan yang sudah sesuai dilanjutkan dengan proses submit. Submit permohonan dapat menggunakan sertifikat elektronik atau kode verifikasi dan Wajib Pajak dapat memilih salah satu dari pilihan tersebut. Penggunaan sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh DJP, sedangkan penggunaan kode verifikasi merupakan kode yang dikirimkan pada email yang diinput pada form permohonan pemindahbukuan.

Pada tahap proses submit, sistem menyediakan fitur simpan draft permohonan pemindahbukuan jika Wajib Pajak belum dapat melakukan submit permohonan pada waktu yang sama. Draft permohonan pemindahbukuan akan ditampilkan Kembali oleh system dan diberikan notifikasi kepada Wajib Pajak ketika Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan setelahnya.

Sebagai catatan, proses submit permohonan yang sukses akan mendapatkan notif berhasil, bersamaan dengan hal tersebut maka system akan melakukan generate Bukti Penerimaan Surat serta Case Management yang nantinya dilakukan proses approval oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

c. Menu Monitoring

Menu monitoring dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pemantauan atas permohonan pemindahbukuan yang sudah disampaikan melalui kanal elektronik. Pemantauan perlu dilakukan karena proses approval permohonan pemindahbukuan dilakukan oleh KPP terdaftar. Pada table monitoring akan menampilkan status permohonan terakhir serta dapat melakukan pencetakan surat permohonan WP serta e-tracking tindak lanjut approval oleh KPP. Terdapat beberapa status tracking pada menu monitoring dengan detail sebagai berikut :

  • Diajukan : Proses Generate Bukti Penerimaan Surat
  • Pengecekan Sumber Pemindahbukuan : Proses Generate Case Pada KPP
  • Disposisi Pengajuan PBK : Pooling Case Pada KPP
  • Penelitian PBK : Proses Penelitian dan dokumentasi
  • Persetujuan/Penolakan PBK : Approval atas penelitian yang sudah dilakukan
  • Pencetakan Dokumen : Pencetakan produk hukum PBK
  • Selesai : Status selesai (setuju atau tolak)

d. Menu Konfirmasi

Menu konfirmasi dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas produk hukum pemindahbukuan yang telah diterbitkan oleh KPP. Atas produk hukum pemindahbukuan yang dapat dikonfirmasi dapat berasal dari semua kanal, baik kanal manual ataupun elektronik. Parameter pengecekan konfirmasi pemindahbukuan adalah NPWP Penerima PBK serta nomor produk hukum pemindahbukuan.

Fitur Baru Pbk Versi 2.0

Keunggulan versi terbaru diantaranya :

  • Pemindahbukuan antar NPWP (Pbk kirim dan Pbk Terima;
  • Pembukaan Pbk dengan jenis setoran 3XX, 5XX, & 9 XXX;
  • Pbk atas Pbk
  • e-Pbk dapat diajukan dengan lampiran dokumen pendukung;
  • permohonan e-pbk dapat dilakukan tanpa sertel dengan kode verifikasi;
  • Simpan data permohonan e-pbk sebagai draft;
  • penambahan user manual.