Penyalahgunaan hukum (abuse of law) adalah tindakan yang menggunakan atau menuntut suatu hak dengan cara yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari suatu peraturan. Walaupun abuse of law ini memiliki ketidaksesuaian apabila dikaitkan dengan penghindaran pajak namun tetap saja merupakan suatu rekayasa peraturan perpajakan dengan tujuan meminimalkan beban pajak. Maka, dalam kondisi ini  Wajib Pajak bertanggungjawab untuk membuktikan fakta seperti manfaat pajak dan skema transaksi tidak menyalahi, sementara Fiskus juga membuktikan transaksi tersebut tidak sejalan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan pajak. Kaitan dengan hal ini, penulis coba mengungkapkan suatu skema yang menurut perspektif penulis terancam masuk dalam aksi penyalahgunaan hukum (abuse of law) tentu dengan catatan.

Pasal 26 ayat (4) lebih setor atas suatu BUT Konstruksi

Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Penerapan Pasal 26 ayat (4) atas BUT Konstruksi“,  bahwasanya PPh Badan suatu BUT Jasa Konstruksi dihitung secara final hal ini diatur Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2008  yaitu Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2022 tentang penghasilan jasa konstruksi.

Dan disamping Pengenaan PPh Final atas Jasa Konstruksi, atas Laba setelah kena pajak atau (Penghasilan Neto setelah pajak) yang akan dikirim ke Head Office yang berada di Luar Negeri juga dikenai pajak tambahan yaitu Pasal 26 ayat (4) atau Branch Profit Tax (BPT), kecuali jika penghasilan neto tersebut ternyata tidak dikirim karena dilakukan penanaman modal kembali di Indonesia maka tidak ada kewajiban pemotongan PPh Pasal 26.

Penyalahgunaan Hukum atas BUT Konstruksi?

BUT Construction. Co.Ltd suatu perusahaan konstruksi menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2015  tepat waktu dan melakukan setoran atas BPT sebesar Rp. 24 Miliar sebelum SPT Tahunan disampaikan. Pada tahun 2018 wajib pajak melakukan pembetulan  SPT Tahunan Pajak tahun 2015 yang menyebabkan laba setelah kena pajak menjadi kecil sehingga berpengaruh kepada BPT yang disetor sebelumnya, yang tadinya BPT nya sebesar Rp. 24 Miliar setelah pembetulan SPT Tahunan menjadi seharusnya Rp. 9 Miliar, sehingga wajib pajak memiliki kelebihan bayar sebesar Rp. 15 miliar. Adapun substansi pembetulan adalah koreksi fiskal pada biaya yang secara langsung tidak berpengaruh pada SPT Tahunan karena bersifat final, namun berpengaruh pada PPh Pasal 26 ayat (4) atau branch profit tax yang disetor.

Pada tahun 2021 Wajib Pajak bersangkutan mengajukan restitusi atas kelebihan setoran PPh Pasal 26 ayat (4) tersebut  sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 187/PMK.03/2015 atau bisa juga melalui Pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014.

Apakah tindakan diatas merupakan tindakan penyalahgunaan hukum?

Terkait ketentuan pembetulan Surat pemberitahuan diatur dalam Pasal 8 ayat (1a) yang menyatakan “Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.” Jika merujuk pada pasal ini, tentu pembetulan SPT Tahunan atas BUT Konstruksi tahun pajak 2015 ditahun 2018 sudah sesuai, namum implikasinya adalah terjadi kelebihan setor pada PPh Pasal 26 ayat (4) atas branch profit tax yang tidak terdeteksi oleh sistem kecuali saat Wajib Pajak meminta pengembalian atau Pemindahbukuan.

Apabila pengajuan pengembalian pajak atas kondisi di atas dilakukan sebelum daluarsa pajak tentu atas substansi pembetulan dapat dilakukan penelitian atau pemeriksaan terlebih dahulu, namun jika dilakukan saat tahun pajak sudah memasuki daluarsa (Tahun pajak 2015 daluarsa tahun 2020) untuk PPh Pasal 26 ayat (4) adalah 30 April 2020, contoh diatas pengembalian atau Pemindahbukuan dilakukan di tahun 2021 tentu Wajib Pajak berhak meminta pengembalian tersebut dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan atau penelitian yang menyebabkan kelebihan setor.

Bagi Wajib Pajak

Melihat kondisi tersebut di atas, bukan merupakan tindakan penyalahgunaan hukum apabila Wajib Pajak dalam permohonannya juga menjelaskan dengan bertanggungjawab apa yang menjadi dasar koreksi dalam SPT Tahunan PPh Badan atas BUT Jasa Konstruksi tersebut yang menyebabkan PPh Pasal 26 ayat (4) menjadi lebih setor. Adapun penjelasannya bisa saja berupa skema transaksi sebelum dan sesudah pembetulan yang dapat membuktikan fakta betulnya suatu transaksi.

Bagi Fiskus

Walaupun atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015 sudah daluarsa, jika ditemukan bahwasanya pembetulan yang dilakukan merupakan suatu transaksi yang tidak sejalan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan perpajakan dan keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka bisa diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan.

Jika merujuk ke Pasal 40 UU KUP batas daluarsa penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan adalah 10 (sepuluh) tahun. “Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.”

Kompensasi PPN setelah Lima Tahun Restitusi atas Suatu Kerja Sama Operasi

Kerja Sama Operasi (Joint Operation) atau dikenal dengan nama konsorsium atau bentuk kerja sama operasi (KSO) merupakan kerjasama dua badan atau lebih yang bersifat sementara dimana tugasnya hanya melaksanakan satu pekerjaan (proyek) tertentu sampai proyek tersebut selesai dilaksanakan. Terkait hal ini penulis telah beberapakali menulis dalam blog ini diantaranya :

Berdasarkan tulisan tersebut, maka Kerja Sama Operasi (KSO Administratif) otomatis dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sering sekali ketika proyek sudah selesai, posisi SPT Masa PPN dengan status lebih bayar dan selalu dikompensasi dan di restitusi saat lima tahun setelah saat berakhirnya Masa Pajak. Maka untuk kondisi seperti ini bisa dikatakan sebagai abuse of law tergantung dari pembuktian yang dilakukan oleh Wajib Pajak ataupun Fiskus sebagaimana kasus terhadap BUT Konstruksi di atas.

Penutup

Sebagaimana kita ketahui dalam pasal 18 UU PPh bahwasanya Pemerintah berwenang mencegah praktik resiko pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Maka untuk menghilangkan kesan penyalahgunaan hukum atas dua kondisi tersebut di atas baik Wajib Pajak maupun Fiskus harus membuktikan bahwasanya kondisi tersebut  bukan atas transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang bertentangan dengan prinsip substance over form (pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya). Bagi Wajib Pajak penting memberikan bukti-bukti yang diperlukan untuk menghindari dugaan Fiskus akan adanya rekayasa pajak.