Sebelumnya…

4.  Pasal 9 ayat (2a)

Sebelumnya

Pasal 9 ayat (1), Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Pasal 9 ayat (2a), Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Sekarang – UU HPP

Pasal 9 ayat (2a), Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

 Contoh Penghitungan :

Berdasarkan SPT Tahunan 2021 angsuran PPh Pasal 25 PT. Nusatax Consulting adalah sebesar Rp. 145.000.000,-. Namun pada masa Mei 2022 dibayar tanggal 20 Juni 2022. Berapa sanksi administrasi berupa bunga yang akan dikenakan kepada Nusatax Consulting atau yang akan diterbitkan STP oleh Kantor Pajak?

Tarif Bunga Juni 2022 sesuai KMK 27/KM.10/2022  untuk Pasal 9 ayat (2a) adalah 1,02%. Sanksi Administrasi Bunga : Rp. 145.000.000,- x  1,02% x 1 Bulan = Rp. 1.479.000,-

5. Pasal 9 (2b)

Sebelumnya

Pasal 9 ayat (2), Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.

Pasal 9 ayat (2b), Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Sekarang – UU HPP

Pasal 9 ayat (2b), Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Contoh Penghitungan :

PT. Nusa Game pada tanggal 25 Oktober 2022 menyetorkan PPh Pasal 29 sebesar Rp. 2.500.000.000,- sekaligus melapor SPT Tahunan 2021. Berapa sanksi administrasi berupa bunga yang akan dikenakan kepada Nusa Game atau yang akan diterbitkan STP oleh Kantor Pajak?

Tarif Bunga Mei 2022 sesuai KMK 23/KM.10/2022  untuk Pasal 9 ayat (2b) adalah 0,99%. Sanksi Administrasi Bunga : Rp. 2.500.000.000,- x  0,99% x 6 Bulan = Rp. 148.500.000,-.

6. Pasal 13 Ayat (2)

Sebelumnya

Pasal 13 ayat (1a) dan (1e), Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal :

  • a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
  • b. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan

Pasal 13 ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Sekarang – UU HPP

Pasal 13 ayat (1a) dan (1e), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut :

  • a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;
  • b. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan

Pasal 13 ayat (2), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Contoh Penghitungan :

PT. Nusa Electric  telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 tepat waktu dengan status Lebih Bayar, dan dilakukan pemeriksaan. Menurut hasil pemeriksaan PPh Badan terutang bukan lebih bayar melainkan Kurang Bayar sebesar Rp. 45 Miliar.  Jika diterbitkan  SKPKB tanggal 15 Maret 2022 berapa sanksi administrasi bunga yang akan dibayar/diterbitkan.

Tarif Bunga Januari 2021 sesuai KMK 57/KM.10/2020  untuk Pasal 13 ayat (2) dan 13(2a)  adalah 1,76%. Sanksi Administrasi Bunga : Rp. 45.000.000.000,- x  1,76% x 15 Bulan (Januari 2021 s.d. 15 Maret 2022) = Rp. 11.880.000.000,-. Total SKPKB = Pokok  + Sanksi SKPKB = 45.000.000.000,- + 11.880.000.000,- = Rp. 56.880.000.000,-

7. Pasal 13 ayat (2a)

Sebelumnya

Tidak ada

Sekarang – UU HPP

Pasal 13 ayat (1.f), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut :

  • Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2a), Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Contoh Penghitungan :

PT. Nusa Trade PKP baru berdiri Januari 2019, saat yang sama melakukan pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp. 290.000.000,-, namun sampai dengan Januari 2022  tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP terkait dengan Pajak Masukan Tersebut. PT. Nusa Trade telah melakukan restitusi sebelumnya atas Pajak Masukan tersebut. (Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan).

Misal diterbitkan SKPKB tanggal  15 Maret 2023 sebagai berikutTarif : PMK 70/KM.10/2021 periode 1 Januari 2022 s.d. 31 Januari 2022 : 1.77%

PPN : Rp. 290.000.000,-

Sanksi : Rp. 290.000.000,- x 1.77% x 15 bulan = Rp.76.995.000,-. SKPKB = Rp 366.995.000,-