Perusahaan PT. Nusa Semen Semesta membutuhkan batubara untuk proses pembakaran dan pembakaran atas pemakaian batubara tersebut akan menghasilkan karbon dioksida atau dikenal sebagai emisi karbon yaitu gas yang dikeluarkan dari hasil pembakaran senyawa yang mengandung karbon. Maka, setiap pembelian batubara yang dilakukan oleh PT. Nusa Semen Semesta dari PT. Nusa Bara Indah (industri tambang batubara)  untuk proses produksinya ini mulai 1 April 2022 dikenai pajak karbon.

Adalah Bab VI UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tentang Pajak Karbon,  tentang Pajak Karbon akan diulas dalam tulisan berikut, kiranya dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi pembaca setia blog nusahati.

Latar Belakang

Berkiblat pada data bank dunia, pajak karbon pertama kali diterapkan oleh negara Finlandia pada tahun 1990 yang diikuti 18 negara di Eropa pada tahun-tahun berikutnya. Setiap negara diminta ambil bagian mengurai dampak perubahan iklim global, terutama negara yang menyumbang peningkatan emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca, termasuk Indonesia. Kesadaran dunia untuk menanggulangi dampak perubahan iklim tidak muncul begitu saja, seluruh negara sepakat memperbaiki perubahan iklim global sejak lebih dari tiga dekade lalu.

Sehingga melahirkan Konvensi Kerangka Kerja tentang Perubahan Iklim (The United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB) pada 1992. Kerja sama global ini disepakati dalam dokumen Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC). Targetnya, pada 2030 tingkat emisi turun sebanyak 29% hingga 41%.

Karbon di Sela Fungsi Pajak

Salah satu fungsi pajak adalah fungsi penerimaan (budgetair) dimana pajak berfungsi mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, yang pada waktunya akan digunakan untuk membiaya pengeluaran-pengeluaran negara. Sebagaimana prinsip dasar pemajakan, dimana pemajakan tanpa UU adalah perampokan, maka dalam pasal 13 Bab VI UU Nomor 7 tahun 2021 yang mengatur tentang pajak karbon menjadikan pemajakan atas emisi karbon menjadi legal.

Disamping fungsi penerimaan, pajak juga berfungsi sebagai alat mengatur/melaksanakan kebijakan (reguleren). Manifestasi dari fungsi ini adalah agar memberikan dampak positif bagi lingkungan hidup dimana mereka yang mengotori lingkungan diwajibkan membayar pajak kepada negara., pembayaran pajak tersebut diharapkan sebagai kompensasi untuk membersihkan lingkungan.

Subjek Pajak dan Objek

Subjek pajak karbon yaitu Orang Pribadi atau Badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Sebagaimana diawal tulisan, maka PT. Nusa Semen Semesta adalah konsumen atau subjek pajak karbon.

Objek pajak karbon adalah komponen yang menyebabkan pencemaran lingkungan atau berdampak pada perubahan iklim, yang dinilai berpotensial adalah :

  • bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan baik yang dikeluarkan oleh pabrik maupun kendaraan bermotor;
  • bahan bakar yang biasa dikenakan pajak karbon utamanya yang punya kandungan karbon tinggi seperti batubara, solar, dan bensin;
  • pengenaan emisi atas kegiatan ekonomi, pemerintah akan fokus pada sektor padat karbon seperti industri pulp and paper, industri semen, pembangkit listrik, petrokimia.

Saat Terutang

Saat terutang karbon ditentukan :

  • pada saat pembelian barang yang mengandung karbon;
  • pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu; atau
  • saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

Tarif

Tarif pajak karbon diterapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Apabila harga karbon dipasar karbon lebih rendah dari Rp. 30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar oaling rendah Rp. 30 per kilogram dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Lima negara dunia dengan tarif tertinggi per April 2021 yang dirilis the world bank :

  1. Swedia dengan tarif US$ 137,24 per ton emisi karbon;
  2. Swiss dengan tarif US$ 101,47 per ton emisi karbon;
  3. Liechtenstein tarif US$ 101,47 per ton emisi karbon;
  4. Finlandia US$ 72,83 per ton emisi karbon; dan
  5. Norwegia US$ 69,33 per ton emisi karbon

Jika disamakan dengan satuan pajak karbon yang diterapkan negara-negara dunia yakni satuan per ton, maka pajak karbon di Indonesia adalah sebagai berikut :

1 ton = 1000 kg, pajak karbon = Rp. 30,00 (paling rendah) per kg CO2e =  (satuan berat x tarif) atau 1.000 kg X Rp. 30,00 sama dengan Rp. 30.000,- per ton emisi karbon. Jika kurs yang dipakai adalah Rp. 14.000 per dolar AS, maka hitungannya adalah Rp. 30.000,- dibagi Rp. 14.000,- yaitu US$ 2,14 per ton emisi kasrbon.

Tata Cara Penerapan

Pelaksanaan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap sesuai peta jalan (roadmap) pajak karbon atau peta jalan pasar karbon yang akan memperhatikan perkembangan dan memuat :

  • pasar karbon;
  • pencapaian target NDC;
  • kesiapan sektor;
  • kondisi ekonomi;
  • strategi penurunan emisi karbon;
  • sasaran sektor prioritas;
  • leselarasan dengan pembangunan energi baru; dan
  • keselarasan antar berbagai kebijakan lain.

Kebijakan peta jalan pajak karbon ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR RI.

Pelaksanaan Dan Dampaknya

PT. Nusa Semen Semesta membeli batubara dari PT. Nusa Bara Indah maka PT. Nusa Bara Indah memungut pajak karbon atas pembelian yang dilakukan PT. Nusa Semen Semesta. Maka, PT. Nusa Bara Indah wajib membayarkan/menyetorkan pemungutan pajak karbon tersebut ke kas negara. Dengan kata lain, pajak karbon ini dibayar oleh pembeli melalui penjual, sedangkan penjual hanya punya kewajiban menyetorkan pajak karbon dari pembeli tersebut ke Ditjen Pajak.

Sebagaimana umumnya, apabila biaya produksi naik (adanya pajak karbon) maka otomatis harga jual barang dan jasa turut serta dinaikkan. Dari contoh di awal tulisan, ketika produsen mengalami peningkatan biaya produksi, dalam hukum ekonomi otomatis akan membuat produsen menaikkan harga jual produknya. Inilah yang dimaksud dari efek ganda dari penerapan suatu kebijakan baru terkait pajak.

Penutup

Sebagai perusahaan pemungut pajak maka PT. Nusa Bara Indah wajib menyetorkan hasil pemungutan pajak karbon kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan mekanisme umumnya kaitannya dengan pemungutan dan untuk pastinya kita masih menunggu aturan turunan dan pelaksanaannya kaitannya dengan bukti pemotongan serta KAP dan KJSnya.

loading…

Download Aturan : UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP