Sebagaimana kita ketahui bahwa masyarakat Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia. Terkait kewajiban pembukuan dan pencatatan serta resiko di dalamnya dapat dibaca dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Pembukuan dan Pencatatan dalam Perpajakan.”  Perlu kita pahami bahwasanya pembukuan atau pencatatan dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak badan tertentu dalam bahasa Inggris dengan satuan mata uang Rupiah (IDR) atau dalam bahasa Inggris dengan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin secara tertulis dari Menteri Keuangan.

PER-24/PJ/2020

Dengan latar belakang untuk peningkatan layanan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris atau pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat. Maka, dipenghujung tahun 2020, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan peraturan baru terkait izin penyelenggaraan pembukuan bahasa Inggris dan satuan mata uang USD yaitu  PER24/PJ/2020 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan atau Pencatatan dengan Menggunakan Bahasa Inggris atau Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat. Ketentuan ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu PER-23/PJ/2015 yang merupakan pelaksanaan pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan nomor 543/KMK.04/2000 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.03/2007.

Dalam ketentuan tersebut mengatur beberapa hal yaitu :

  • Penggunaan tanda tangan digital serta pemanfaatan laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) sebagai sarana penyampaian permohonan izin maupun pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar Amerika Serikat;
  • Pengaturan batas waktu dan persyaratan dalam pengajuan permohonan izin maupun penyampaian pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dengan mengunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat;
  • Tindak lanjut serta pengawasan yang dilakukan Kantor Wilayah maupun Kantor Pelayanan Pajak terhadap permohonan izin maupun pemberitahuan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak; dan
  • Penerbitan kembali terhadap keputusan izin pembukuan yang rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan lagi.

Wajib Pajak atau Wajib Pajak Tertentu

Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan:

  • pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah bagi Wajib Pajak; atau
  • pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak badan tertentu

dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A PER-21/2020. Pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan:

  • setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut bagi Wajib Pajak;
  • sejak tanggal pendiriannya bagi Wajib Pajak badan tertentu, yang sejak pendiriannya telah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat; atau
  • sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat tersebut dimulai bagi Wajib Pajak badan tertentu  yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.

Wajib Pajak badan tertentu meliputi :

  • Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
  • Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi; dan
  • Wajib Pajak yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.

Layanan pada Sistem DJP Online

Saat ini dalam sisitem DJP Online telah tersedia di sistem informasi DJP yaitu layanan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat. Namun, sistem DJP Online baru mengakomodasi pemrosesan pemberitahuan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat yang disampaikan oleh Wajib Pajak Kontrak Karya, Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi, serta Wajib Pajak yang melakukan Kerja Sama Operasi.

Diluar itu, , permohonan izin menyelenggarkan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat maupun
penerbitan kembali keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, tetap dapat agar disampaikan secara manual sampai dengan tersedianya menu tersebut pada DJP Online.

Penutup

Selain sistem DJP Online, yang membedakan ketentuan sebelumnya dengan dalam PER-24/PJ/2020 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan atau Pencatatan dengan Menggunakan Bahasa Inggris atau Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, adalah jika sebelumnya wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang USD hanya sebatas Wajib Pajak yang disebutkan saja (delapan Wajib Pajak). Dalam ketentuan ini disebutkan Wajib Pajak dan Wajib Pajak Badan Tertentu, dengan syarat menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin secara tertulis dari menteri keuangan.

Download peraturan :