Sebagaimana kita ketahui pemerintah telah menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan diantaranya :
- penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
- perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE);
- perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
- pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
Ke empat kebijakan tersebut tertuang dalam Perppu No. 1/2020. Jika sebelumnya telah dibahas terkait perpajakan atas PMSE, kali ini akan dibahas terkait perubahan tarif PPh Badan.
Perubahan Tarif PPh Badan
Dalam Pasal 5 Perppu No. 1/2020 dijelaskan Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi:
- sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
- sebesar 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Terhadap Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen), dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif . Terkait Wajib Pajak memenuhi persyaratan tertentu diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Angsuran Masa Berjalan Tahun 2020
Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan mempengaruhi besarnya angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sedapat mungkin mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir Tahun Pajak. Melalui PER-08/PJ/2020 tertanggal 21 April diatur tentang penghitungan angsuran PPh untuk tahun berjalan sehubungan dengan penyesuaian tarif PPh Wajib Pajak Badan.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU PPh, disebutkan bahwa angsuran pajak tahun berjalan (2020) adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut SPT PPh tahun pajak yang lalu (2019). Dengaan demikian, tarif yang digunakan jika merujuk Pasal 25 ayat (1) UU PPh adalah 25% dan disebutkan juga dalam formulir induk SPT Tahunan PPh Badan pada Bagian E. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan, tarif PPh diambil dari Bagian B Nomor 4, yaitu tarif PPh yang digunakan untuk tahun pelaporan (dalam hal ini 2019), yaitu juga 25%.
Dalam PER-08/PJ/2020 disebutkan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru, yaitu 22 persen. Contoh penghitungan dan saat berlakunya Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2020 :
Pembukuan PT. Nusahati Berkarya menggunakan tahun kalender. Informasi untuk Tahun Pajak 2019, adalah sebagai berikut:
Peredaran Bruto | Rp. 52.000.000.000,- |
Penghasilan Neto | Rp. 6.600.000.000,- |
Kompensasi Kerugian | Rp. 1.500.000.000,- |
Penghasilan Kena Pajak | Rp. 5.100.000.000,- |
PPh Terutang (25%) | Rp. 1.275.000.000,- |
Kredit Pajak | Rp. 75.000.000,- |
Dasar Angsuran PPh 25 | Rp. 1.047.000.000,- |
Angsuran PPh 25 | Rp. 87.250.000,- |
Tidak ada penghasilan tidak teratur pada tahun pajak 2019.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut :
- Masa Januari 2020 dan Masa Maret 2020 sama dengan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember 2019 yaitu Rp. 80.000.000,-
- Masa Pajak April 2020 s.d. Desember 2020 dihitung menggunakan tarif sebesar 22% dengan penghitungan sebagai berikut:
Penghasilan Neto | Rp. 6.600.000.000,- |
Kompensasi Kerugian | Rp. 1.500.000.000,- |
Penghasilan Kena Pajak | Rp. 5.100.000.000,- |
PPh Terutang (22%) | Rp. 1.122.000.000,- |
Kredit Pajak | Rp. 75.000.000,- |
Angsuran PPh Pasal 25 Desember | Rp. 80.000.000,- |
Tanggal Penyampaian SPT | 28 April 2020 |
Loading….
Download aturan :
- Perpu No 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara
- PER-08/PJ/2020 dan Lampiran