Beberapa cara dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam mengurangi shadow ekonomi atau yang dikenal sebagai undergraound ekonomi yaitu aktifitas ekonomi (transaksi keuangan) yang tak terdeteksi/berwujud informal. Mulai dari penyederhanaan pemajakan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah yang dimulai sejak tahun 2013 yang dikenal dengan PP 46 bahkan jauh sebelum itu dilakukan inovasi teknologi untuk menyederhanakan proses pelayanan perpajakan.

Inovasi teknologi ini harus tuntas diwujudkan jika tidak ingin kasus “desa hantu” terjadi lagi (desa yang tidak berpenduduk tetapi sengaja didaftarkan demi mendapatkan anggaran dana desa) kaitannya dalam manipulasi perpajakan. Berikut ini adalah beberapa catatan penulis terkait inovasi teknologi yang sudah dan akan dilakukan oleh lembaga paling vital di republik ini yang pernah penulis bahas dalam blog ini.

E-Filing

e-Filing adalah sebuah layanan pengiriman atau penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) secara elektronik baik untuk Orang Pribadi (OP) maupun Badan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan jaringan internet melalui ASP (Application Service Provider) atau Penyedia Jasa Aplikasi lainnya, sehingga WP tidak perlu lagi melakukan pencetakan semua formulir laporan.

Penyampaian SPT melalui pelayanan e-filing atau e-SPT pertama kali diatur dengan keputusan dirjen pajak melalui KEP- 05/PJ./2005 tentang tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Adapun motivasi sebenarnya adalah dalam rangka menyesuaikan perkembangan teknologi informasi serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Maka Direktorat Jenderal Pajak  memberi kemudahan kepada wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan khususnya bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS. Setelah satu tahun rilis, terdapat 93% WP orang pribadi yang melapor SPT PPh menggunakan e-Filing. Sementara itu, baru 73% WP badan yang melapor dengan e-Filing. Jargon “Di mana saja, kapan saja,” dan “Lebih awal, lebih nyaman” pun disosialisasikan secara masif.

E-Tax Invoice

Dengan motivasi memberi kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya dalam pembuatan Faktur Pajak maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan PKP dalam membuat faktur menggunakan Faktur Pajak berbentuk Elektronik (e-faktur).

Melalui PER-17/PJ/2014 dan Peng-6/PJ/02/2015, e-Faktur diimplementasikan berkala, mulai dari 45 wajib pajak (pengusaha kena pajak/PKP) tertentu. Pada 2015 cakupannya diperluas ke PKP yang terdaftar di sejumlah kantor pajak, dan pada 2016, e-Faktur diberlakukan untuk seluruh PKP se-Indonesia.

E-Billing

Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 60/PMK..05/2011 mulai ditata pelaksanaan sistem pembayaran pajak secara elektronik,  Sistem pembayaran pajak secara elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan Billing SystemBilling System adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing

E-Billing menjadi terobosan yang mewujudkan pembayaran pajak secara online. Sistem ini menggantikan sistem pembayaran manual yang menggunakan antara lain Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Bukan Pajak, Surat Setoran Pengembalian Pajak, dan seterusnya.

E-Reporting

e-Reporting yang pernah diatur dalam program pengampunan pajak 2016-2017, dimana Laporan Penempatan Harta Tambahan (pasca Amnesti Pajak) dilaporkan secara online melalui e-reporting, syaratnya hanya harus sudah memiliki EFIN.

Melalui e-reporting Direktorat Jenderal Pajak mulai masuk ke era transparansi yang ditandai dengan komitmen Indonesia untuk melakukan pertukaran informasi keuangan untuk tujuan pajak dalam skala global.

E-Bupot

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-425/PJ/2019 tentang penetapan pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2017. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan yaitu tanggal 22 April 2019 artinya Wajib Pajak pemotong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot). 

Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Elektronik yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalarn bentuk dokumen elektronik.

Penutup

Direktorat Jenderal Pajak sudah bergerak dan akan terus bergerak ke arah yang lebih baik dalam menerapkan inovasi teknologi yang berupa digitalisasi pelayanan pajak, bahkan saat ini sedang mengembangkan core tax system yang berbasis teknologi dan akan selesai pada 2021. Sehingga kedepan, setiap masyarakat Wajib Pajak yang terutang  dapat dipaksa untuk ikut serta bergotong royong dalam pembayaran pajak demi kemandirian bangsa.

Artikel Terkait :