Dalam tulisan sebelumnya yang berjudul “Pemungut PPh atas Penjualan Barang Mewah” telah diuraikan tentang badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 90/PMK.03/2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 253/PMK.03/2008 tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Dipertengahan bulan Juni ini tepatnya tanggal 19 Juni 2019, Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan perubahan kedua Peraturan Menteri Keuangan nomor 253/PMK.03/2008 tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 92/PMK.03/2019. Tentang poin perubahan akan diuraikan dalam tulisan berikut, semoga bermanfaat.

Pertimbangan Perubahan

Untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, maka dirasa perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah, serta mengubah ketentuan mengenai Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Poin Perubahan

Jenis Baranng

Sebelum Perubahan

  • Barang yang tergolong sangat mewah adalah  rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi).
  • Barang yang tergolong sangat mewah adalah apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi);

Menjadi

  • Barang yang tergolong sangat mewah adalah  rumah beserta tanahnya rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas
    bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi).
  • Barang yang tergolong sangat mewah adalah apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi);

Tarif PPh

Sebelum Perubahan

  • Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

Menjadi

  • Besarnya Pajak Penghasilan adalah :
    • 1 % (satu persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) atas rumah beserta tanahnya rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2 dan  Barang yang tergolong sangat mewah adalah apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi);
    • 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) atas barang  pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi dan kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya serta kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan/atau  kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.

Pajak Penghasilan  tersebut di atas dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.

Penutup

Pemberian insentif pajak dalam sektor  properti yang sebelumnya 5% menjadi 1% dan peningkatan harga jual dari Rp. 5 miliar menjadi  lebih dari Rp. 30 milyar adalah  upaya menggairahkan sektor properti menjadi indikator  pergerakan ekonomi nasional. Jika ditilik memang bahwasanya sektor ini akan memberikan pengaruh positif pada pertumbuhan sektor lain seperti industri makanan minuman, jasa transportasi, hingga kebutuhan atas instruktur penunjang.

Kenaikan harga batas jual hunian juga diikuti  jenis pajak PPN yaitu melalui fasilitas pembebasan PPN. Karena tujuannya untuk memberikan stimulus agar ada peningkatan pembeilan terhadap sektor properti mewah maka dari segi penerimaan pajak tentu ada imbal baliknya pada sektor lain, demikian penjelasan para pakar dibidangnya.