Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Sekilas tentang Kewajaran Harga Transaksi Afiliasi” disebutkan bahwa harga sama bukan merupakan petunjuk transaksi afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran apabila kondisi kedua transaksi yang diperbandingkan tidak sama.

Maka untuk dapat menyimpulkan bahwa keberadaan suatu transaksi afiliasi adalah suatu transaksi yang wajar, maka pelaku usaha harus membandingkan keberadaan transaksi tersebut dengan praktek bisnis yang sehat dan umum dilakukan oleh para pelaku usaha lainnya dalam sektor usaha yang sama dengan wajib pajak.

Pendekatan Kewajaran Harga Transfer

Terdapat 2 (dua) pendekatan dalam penentuan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran yaitu :

  • Ex-Ante Approach (The arm’s length price-setting approach), yaitu pendekatan penetapan harga dilakukan sebelum/saat transaksi atau kontrak dilakukan. Informasi mengenai transaksi pembanding yang digunakan dalam penerapan prinsip kewajaran dalam pendekatan ini bersumber dari informasi yang tersedia pada saat transaksi akan dilakukan. Informasi tersebut dapat berupa informasi mengenai transaksi pembanding pada tahun-tahun sebelum transaksi afiliasi dilakukan, termasuk informasi mengenai perubahan kondisi ekonomi yang dapat diantisipasi pada saat transaksi afiliasi dilakukan yang diperkirakan dapat mempengaruhi harga yang disepakati oleh pihak-pihak independen.
  • Ex-Post Approach (the arm’s length outcome-testing approach), pendekatan penetapan harga setelah transaksi/kontrak dilakukan. Bertujuan untuk menguji kewajaran hasil dari harga transfer yang telah ditetapkan. Informasi yang digunakan untuk menguji kewajaran hasil harga transfer adalah informasi mengenai transaksi pembanding yang tersedia pada saat Surat Pemberitahuan (SPT) dipersiapkan. Informasi tersebut dapat berupa informasi yang berkaitan dengan hasil dari transaksi pembanding yang mempunyai ruang lingkup periode waktu yang sama dengan dilakukannya transaksi yang sedang dianalisis atau informasi yang tersedia sebelum transaksi afiliasi dilakukan.

Kewajaran Harga Transfer Dalam Ketentuan Perpajakan Indonesia

Berdasarkan perspektif waktu analisa dalam penerapan prinsip kewajaran sekarang ini Indonesia menggunakan pendekatan Ex-Ante Approach untuk yang menyelenggarakan dokumen induk dan lokal sementara Ex-Post Approach bagi yang menyelenggarakan laporan per negara (CbCr). tentang hal ini dapat dibaca dalam tulisan “Dokumentasi Transfer Pricing Dulu & Sekarang“.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor  213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan tata cara pengelolaannya disebutkan “Dokumen penentuan harga transfer yang meliputi dokumen induk dan dokumen lokal wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi” hal ini memenuhi pengertian sebagaimana pendekatan Ex-Ante Approach (The arm’s length price-setting approach).

Praktek Kewajaran Harga Transfer

Setiap perusahaan atau Wajib Pajak  yang melakukan transaksi afiliasi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 ayat 2 PMK 213/PMK.03/2016 yaitu dengan :

  • nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) ;
  • nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:
    • lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
    • lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
  • Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh.

maka, apabila memenuhi ketentuan tersebut dalam pasal 2 ayat (2) tersebut dalam menentukan harga transfer yang sesuai dengan prinsip kewajaran, Wajib Pajak/Perusahaan  wajib menentukan harga transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi.

Misalkan, dalam tahun-tahun kedepan Wajib Pajak melakukan transaksi dengan afiliasi maka pada saat proses negosiasi dalam menentukan harga, Wajib Pajak harus mempertimbangkan data historis mengenai harga spot dan futures produk komoditas, jurnal ataupun buletin yang memuat trend perkembangan pasar, serta harga futures dari komoditas untuk minimal setahun ke depan yang tersedia pada database komersial.

Adakalanya, harapan tidak sesuai dengan kenyataan, dimana pada metode setting, Wajib Pajak/Perusahaan umumnya dihadapkan pada informasi yang terbatas, bersifat historis, dan membutuhkan beberapa asumsi untuk membuat perencanaan di masa yang akan datang sehingga Wajib Pajak/Perusahaan dapat memiliki proyeksi yang kurang tepat akibat adanya situasi ekonomi dan pengaruhnya pada harga yang fluktuatif. Sementara, tetap dituntut untuk patuh terhadap prinsip kewajaran.

Wajib Pajak/Perusahaan dituntut untuk dapat membuat kontrak, yang meliputi hak dan kewajiban setiap pihak yang bertransaksi dalam segala kemungkinan situasi. Segala kemungkinan situasi tersebut harus dimasukan dan dipertimbangkan dalam kesepakatan kontrak jangka panjang yang memiliki ketidakpastian yang tinggi. Dengan demikian, kesepakatan kontrak seharusnya tidak hanya membicarakan mengenai harga atau kompensasi pada  suatu kurun waktu saja, namun juga kemungkinan perubahan harga jika situasi pasar berubah. Wajib Pajak/Perusahaan perlu mendokumentasikan seluruh informasi dan metode yang dipergunakan pada saat penentuan harga transfer agar dapat memperkuat argumentasi mengenai penentuan harga transfer yang dilakukan.

Penutup

Dengan berlakunya aturan terkait TP Doc maka suka atau tidak suka jika ingin diakui sebagai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Wajib Pajak tidak hanya menyelenggarakan dokumen lokal saja dalam penentuan harga transfer sebagai dasar penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksinya dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tetapi menyelenggarakan dan menyimpan 3(tiga) tingkat dokumen yang berupa dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara sesuai dengan syarat dan peruntukannya.

Artikel Terkait :