Kali ini sengketa yang sedang saya alami adalah sehubungan dengan koreksi penjualan dan pembelian terhadap lawan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (transaksi afiliasi).

Sebagai petugas penelaah keberatan dalam memandang dari sudut kenetralan adalah hal yang menggelitik dalam kasus ini. Namun kali ini saya mencoba menuliskan kembali hal-hal yang menjadi perhatian  untuk saling memahami hal-hal  yang menjadi indikator dalam suatu transaksi tersebut, yaitu 1) prinsip kewajaran (arm’s lenght principle) yaitu mengatur dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisi transaksi independen yang menjadi pembanding, maka harga dan keberadaan transaksi afiliasi tersebut harus sama dengan harga dan keberadaan transaksi independen yang menjadi pembanding. 2) Prinsip  kelaziman usaha (ordinary practise of business) yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa yaitu prinsip yang mengatur bahwa hasil dan keberadaan suatu transaksi afiliasi harus sama dengan  hasil dan keberadaan transaksi independen yang dilakukan oleh pelaku usaha lainnya dalam kelompok industri wajib pajak, jika kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisi rata-rata transaksi independen dalam kelompok industri wajib pajak.

Maka kedepan yang menjadi harapan adalah agar kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa dimana dalam transaksinya dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa

Ketentuan Perpajakan Tentang Hubungan Istimewa

Dalam pasal 18 ayat (4) UU Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008 dan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 tahun 2009 serta ketentuan dalam P3B yang mengatur tentang pihak-pihak yang terasosiasi (associated enterprises). Pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat juga disebut sebagai associated party, related party, controlled party, atau affiliated party.

Prinsip Kewajaran

Prinsip ini dapat diterapkan dengan membandingkan kondisi dan hasil (harga atau laba kotor atau laba bersih operasi) dari suatu transaksi afiliasi dengan kondisi dan hasil dari transaksi independen yang sebanding, kemudian mengaitkan beda kondisi kedua transaksi tersebut dengan beda hasil yang diperoleh. Tujuan akhir dari penerapan prinsip kewajaran adalah penetapan harga transaksi afiliasi, meskipun pembandingan hasil transaksi dilakukan pada tingkat indikator laba selai harga, yaitu laba kotor atau laba bersih operasi.

Setelah harga wajar transaksi afiliasi ditetapkan, maka harus diteliti kembali apakah bagian laba kena pajak yang dilaporkan di Indonesia setelah prinsip kewajaran diterapkan adalah bagian laba kena pajak yang realistis secara ekonomis dibandingkan kinerja laba kena pajak usaha sejenis.

Pengaruh penerapan prinsip kewajaran terhadap kewajaran harga transaksi afiliasi dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisi transaksi independen yang menjadi pembanding, maka hasil transaksi afiliasi disebut wajar apabila sama dengan hasil transaksi independen yang menjadi pembanding.
  2. Sebaliknya, dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sama dengan kondisi transaksi independen yang menjadi pembanding, maka hasil transaksi afiliasi disebut wajar apabila tidak sama dengan hasil transaksi independen yang menjadi pembanding, dan nilai dari beda kondisi transaksi sama dengan nilai dari beda hasil transaksi.
Idealnya hasil transaksi afiliasi sama dengan hasil transaksi antar pihak yang independen, namun dalam prakteknya kondisi transaksi afiliasi tidak selalu sama dengan kondisi transaksi di pasar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang independen, maka penentuan hasil transaksi afiliasi yang sesuai dengan prinsip kewajaran adalah sebagai berikut :

 

      Harga Wajar Transaksi Afiliasi = Harga Transaksi Independen +/- Nilai Beda Kondisi Transaksi yg mempengaruhi Harga                     

Dapat disimpulkan bahwa harga sama bukan merupakan petunjuk transaksi afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran apabila kondisi kedua transaksi yang diperbandingkan tidak sama.

Jika pembanding pada tingkat harga transaksi tidak dapat dilakukan, maka pembandingan pada tingkat harga transaksi dapat dilakukan pada tingkat laba kotor. Selanjutnya apabila pembandingan hasil transaksi pada tingkat laba kotor tidak dapat dilakukan, maka pembandingan hasil transaksi dapat dilakukan pada tingkat laba bersih operasi. Dengan demikian, apabila penentuan harga transaksi wajar dilakukan melalui penelitian kewajaran laba bersih operasi, dapat dilihat sebagai berikut :

Laba Bersih Operasi Wajar = Laba Bersih Operasi Transaksi Independen +/- Nilai Beda Kondisi Transaksi yang Mempengaruhi Laba Bersih Operasi. 

Untuk dapat menyimpulkan bahwa keberadaan suatu transaksi afiliasi adalah suatu transaksi yang wajar, maka pelaku usaha harus membandingkan keberadaan transaksi tersebut dengan praktek bisnis yang sehat dan umum dilakukan oleh para pelaku usaha lainnya dalam sektor usaha yang sama dengan wajib pajak.

Prinsip Kelaziman Usaha

Prinsip yang mengatur bahwa hasil dan keberadaan suatu transaksi afiliasi harus sama dengan  hasil dan keberadaan transaksi independen yang dilakukan oleh pelaku usaha lainnya dalam kelompok industri wajib pajak, jika kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisi rata-rata transaksi independen dalam kelompok industri wajib pajak. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi berbeda dengan kondisi transaksi independen yang dilakukan oleh pelaku usaha lainnya dalam kelompok industri wajib pajak yang menjadi pembanding, maka harga dan keberadaan transaksi afiliasi, harus berbeda dibanding harga dan keberadaan transaksi independen yang dilakukan oleh pelaku usaha lainnya dalam kelompok industri wajib pajak yang menjadi pembanding, dan nilai beda kondisi transaksi, sama dengan nilai dari beda harga transaksi.

Prinsip kelaziman usaha merupakan sebuah prinsip perpajakan yang diatur dalam UU Pajak penghasilan sebagai instrumen untuk mencegah praktek penghindaran pajak. Dalam pasal Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008 dan dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Prinsip kelaziman diterapkan dengan membandingkan kondisi dan hasil dari suatu transaksi afiliasi dengan kondisi dan hasil dari transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kelompok industri yang sama dengan wajib pajak, kemudian mengaitkan beda kondisi transaksi dengan beda hasil antara transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kelompok industri yang sama dengan hasil transaksi afiliasi wajib pajak.

Kondisi Transaksi Disebut Memenuhi Prinsip Kewajaran

Untuk dapat disebut telah menerapkan prinsip kewajaran maka Pengusaha/Wajib Pajak maupun petugas fiskus itu sendiri setidaknya dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :

  • Telah melakukan pembandingan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen yang akan dijadikan sebagai pembanding.
  • Dapat menunjukan analisis kesebandingan serta analisis fungsi, aset dan resiko (FAR) yang telah dilakukannya. Hal ini merupakan petunjuk bahwa pengusaha telah melakukan pembandingan kondisi, sebagai bahan untuk menyimpulkan tingkat kesebandingan kondisi transaksi afiliasi dan transaksi independen menjadi pembanding.
Beberapa Faktor kesebandingan (comparability factors) dimana faktor-faktor atau kondisi dan syarat-syarat transaksi yang memberi pengaruh terhadap hasil transaksi, yaitu meliputi :
a. Karakteristik barang atau jasa
b. Fungsi yang dilakukan
c. Aset yang digunakan untuk melakukan fungsi
d. Resiko yang ditanggung dari fungsi yang dilakukan
e. Aset yang digunakan
f. Kesepakatan diantara para pihak yang terlibat dalam transaksi
g. Kondisi ekonomi dan strategi bisnis.

Adapun hal-hal tersebut bertujuan untuk :

  1. Mengidentifikasi perbedaan kondisi transaksi dengan kondisi transaksi independen yang menjadi pembanding, yang memberi pengaruh terhadap hasil transaksi.
  2. Menyimpulkan karakter dari kondisi transaksi yang diperbandingkan (Characterizing the transaction).
Adapun tujuan dalam melakukan analisis Fungsi, Aset dan Resiko (FAR) adalah :
  1. Mengidentifikasi perbedaan substansi usaha para pihak yang terlibat dalam transaksi yang diperbandingkan, baikdalam transaksi afiliasi maupun transaksi independen, yang memberi pengaruh terhadap hasil transaksi.
  2. Menyimpulkan karakter dari pihak yang terlibat dalam transaksi sebagai dasar untuk menyimpulkan substansi usaha para pihak tersebut (characterizing the subject).

Perlu juga ditegaskan agar para wajib pajak memperbaiki status legal karena banyak terjadi bahwa status legal (legal form) tidak sama dengan substansi usaha (ekonomic substance) yang ada, sebagai contoh  berdasarkan akte pendirian, dokumen BKPM dan company profile, PT. Nusahati disebut sebagai perusahaan pabrikasi, namun apabila dari hasil analisis FAR, diketahui bahwa PT. Nusahati merupakan perusahaan pabrikasi dengan fungsi terbatas, maka substansi usaha PT. Nusahati adalah pabrikasi dengan fungsi terbatas atau umum disebut (contract manufacturing) atau bahkan Maklon (toll manufacturing).

Bersambung

(Diambil dan diedit dari S-153 dan lainnya, sebagai suatu pembelajaran dan arsip ogut)