Tanggal 5 Juli 2018 lalu melalui surat penegasan nomor S-421/PJ.03/2018 Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan pedoman terkait Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh bagi Wajib Pajak yang dikenai PP Nomor $6 Tahun 2013 yang digantikan dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau sering dikenal dengan Pajak penghasilan PPh Final 0,5% bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Adapun penegasan tersebut disamping sebagai jawaban atas banyaknya pertanyaan mengenai SKB Pemotongan maupun Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak yang dikenai berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 adalah untuk melancarkan dan memberi kepastian kepada para penggiat UMKM termasuk petugas fiskus dilapangan dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Adapun yang menjadi penegasan diantaranya adalah:
- SKB berdasarkan PP 46/2013 yang telah diterbitkan sebelum 1 Juli 2018 diperlakukan sebagai Surat Keterangan bahwa Wajib Pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.
- Apabila Wajib Pajak telah memiliki SKB PP 46/2013, tidak dilakukan pemotongan PPh atas transaksi sepanjang wajib pajak bisa menyerahkan bukti penyetoran PPh atas transaksi kepada pemotong atau pemungut.
- Surat Keterangan Bebas (SKB) berdasarkan PP 46/2013 hanya berlaku sampai batas waktu yang tercantum dalam SKB tersebut.
- Atas permohonan SKB PP 46/2013 yang diajukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 tapi belum selesai ditindaklanjuti, maka diterbitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhi syarat sebagai wajib pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.
- Atas permohonan SKB PP 46/2013 dan legislasi SKB PP 46/2013 yang diajukan sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak bisa diproses, sehingga wajib pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan.
- Bentuk & contoh formulir yang terdapat dalam S-421/PJ.03/2018 dan dapat didownload adalah :
- Formulir permohonan Surat Keterangan Wajib Pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018;
- Surat Keterangan WP dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu;
- Penolakan permohonan Surat keterangan Wajib Pajak dikenai PPh berdasarkan PP nomor 23 Tahun 2018;
Hal-hal yang disebutkan di atas berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan PP 23/2018.
Download : S-421/PJ.03/2018