Dalam tulisan di akhir pekan ini, sementara peserta didik sedang sibuk mengerjakan ujian materi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) penulis ingin membagikan suatu fakta yang merupakan tragedi bagi Pengusaha Kena Pajak yang abai melaksanakan kewajibannya. Seperti apa fakta tersebut, mari kita simak dengan seksama untuk menjadi peringatan bagi kita pelaku bisnis di masa yang akan datang.
Menerbitkan Faktur Pajak Lapor SPT Masa Nihil
Adalah suatu yang benar bagi Wajib Pajak apabila menerbitkan Faktur Pajak (Pajak Keluaran) dan memungut PPN dalam setiap transaksinya dan menjadi salah ketika atas Pajak Keluaran tersebut tidak disetorkan ke Kas Negara.
Dalam setiap masanya Wajib Pajak menyampaikan nihil diawal bulan untuk masa tersebut, hal ini untuk menghindari sanksi denda pasal 7 UU KUP sebesar Rp. 500.000,-. Hal ini sebagaiman pernah ditulis dalam perencanaan pajak yang berjudul “Penundaan Pembayaran PPN“. Adapun alasan Wajib Pajak melakukan hal seperti ini umumnya adalah :
- Wajib Pajak berkilah bahwa pembeli umumnya terlambat dalam melakukan pembayaran termasuk PPN yang harus dipungut dan disetorkan sementara Wajib Pajak adalah PKP dengan modal kecil.
- Wajib Pajak sering melakukan pembatalan transaksi dikemudian hari sementara Wajib Pajak sudah melaporkan dan menyetorkan PPN, maka timbul niat untuk melakukan rekayasa tersebut.
- Wajib Pajak menunda membayar PPN yang sudah disetor oleh pembeli sebagai suntikan modal berikutnya, dan tanpa harus kena denda pasal 7 UU KUP sebesar Rp. 500.000,- karena tidak/terlambat melaporkan SPT masa PPN.
Mengabaikan Himbauan Fiskus
Fakta yang tidak dapat dihindarkan adalah adanya petugas pengawas kewajiban perpajakan yang bernama Account Representative. Atas Faktur Pajak yang sudah diterbitkan oleh PKP Penjual dikreditkan oleh pembeli atau pengguna jasa dimana masa transaksi tersebut dilakukan. Maka Account Representative tersebut akan menerbitkan himbauan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Pengusaha Kena Pajak penerbit karena tidak/belum melaporkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan pada masanya.
Apabila dalam jangka waktu tertentu masih diabaikan oleh PKP penerbit Faktur Pajak, maka akan diterbitkan himbauan kali yang kedua, namun apabila masih diabaikan oleh Pengusaha Kena Pajak masih juga diabaikan, maka Account Representative tersebut mengunjungi lokasi bisnis Wajib Pajak. Adalah kewajiban Account Representative untuk menjelaskan adanya kewajiban Wajib Pajak termasuk akibat dari ketidak patuhannya.
Account Representative sebagai Petugas Pemeriksa Pajak
Apabila Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak namun tidak melaporkan kewajibannya maka, Account Representative dapat melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan salah satunya adalah apabila terdapat data yang bersifat kongkret yaitu adanya Faktur Pajak Keluaran yang tidak/belum dilaporkan. Hal ini dapat dibaca dalam tulisan “Petugas Pemeriksa Pajak.”
Maka, apabila Wajib Pajak abai dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan setelah dilakukan himbauan kepada Wajib Pajak masih juga tidak melaksanakan kewajiban perpajakan langkah pemeriksaan data kongkret dapat dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak yang bernama Account Representative.
Konsekuensi Perpajakan Bagi PKP Penerbit
Apabila Surat Perintah Pemeriksaan telah terbit, maka dengan serta merta Pengusaha Kena Pajak tidak dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Hal ini akan mengakibatkan sebagai berikut :
- Terhadap Pajak Masukan (PM) yang dimiliki tidak dapat dikreditkan;
- Dikenakan sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) atas pokok pajak yang masih kurang dibayar;
- Berpotensi ditagih kembali oleh PKP pembeli karena atas PM nya tidak dapat dikreditkan.
a. Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan
Ini adalah tragedi pertama, bahwasanya disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN, menyatakan Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa sesuai dengan sistem self assessment, Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu, kepada Pengusaha Kena Pajak juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
b. Sanksi Bunga
Ini adalah tragedi yang kedua, bahwasanya disebutkan dalam pasal 13 ayat (2) KUP yang menyebutkan Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Jika atas Masa Januari 2018 diterbitkan SKPKB di masa Mei 2018, maka total sanksinya adalah 2% dikalikan 4 (empat) bulan yaitu (masa Februari, Maret, April, dan Mei).
c. Lawan Transaksi Diperiksa
Yang ini adalah tragedi yang terakhir perlu kesabaran dan bijaksana, misalkan PT. Intrell Jaya telah dilakukan pemeriksaan oleh KPP atas Faktur Pajak Keluaran yang tidak pernah dilaporkan atau disetorkan ke kas negara pada tahun April 2018 atas Masa Januari 2018. PT. Antrollen Jaya selaku konsumen (pembeli) melakukan restitusi untuk masa Januari 2018 dan atas jawaban konfirmasi dari KPP dimana PT. Intrell Jaya menjawab “tidak ada” (karena atas PK tersebut belum dilaporkan dan telah ditagih dengan SKPKB).
Umumnya Wajib Pajak kebingungan dan terkesan dipaksa untuk membayar kembali, namun Wajib Pajak tidak perlu khawatir dalam hal ini PT. Intrell Jaya. Dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi perpajakan.
Disebutkan bahwa apabila jawaban klarifikasi menyatakan “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan PKP Penjual dan KPP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam hal ini, dapat dijelaskan oleh 2 (dua) :
- Kondisi KPP menyampaikan bahwa Wajib Pajak dengan FP dimaksud telah diterbitkan SKPKB;
- Wajib Pajak menyampaikan bukti untuk masa dimana FP ditagih melalui SKPKB kepada lawan transaksi yang telah diperiksa.
Penutup
Petugas pajak dalam hal ini Account Representative adalah petugas langsung garda terdepan dalam rangka pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, sebagai bentuk pengawasan berjalannya sistem self assessment dengan baik dan benar. Sehingga ketika Wajib Pajak dinyatakan tidak mengindahkan segala upaya pengawasan maka Account Representative diperkenankan melakukan pemeriksaan dengan batasan tertentu.
Pemeriksaan adalah upaya terakhir yang dilakukan petugas pemeriksa pajak dalam rangka menagih pajak yang jelas terutang melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Tagihan Pajak. Dalam pembahasan dalam tulisan ini adalah pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak, yang memungut PPN namun tidak menyetorkan ke kas negara.
Kenapa disebut tragedi, karena Pajak Masukan yang diperoleh dalam rangka berjalannya kegiatan usaha menjadi tidak dapat dikreditkan. Misalkan Pajak Keluaran masa Januari 2018 adalah sebesar Rp. 160 Juta sementara jumlah Pajak Masukan adalah 140 juta maka jika self assessment berjalan dengan baik kurang bayar yang disetor adalah sebesar Rp. 20 juta. Namun karena abai kewajibannya maka ditagih dengan ketetapan sebesar Rp. 160 juta ditambah dengan sanksinya. Menjadi tragedi karena PKP tersebut berusaha untuk menjadi enterpreneur yang menciptakan lapangan pekerjaan dengan margin profit yang kecil harus menanggung pajak yang demikian besarnya.
…
Rekomendasi tulisan yang perlu dibaca :
- Sekilas Tentang Petugas Pemeriksa Pajak
- Sekilas Tentang Konfirmasi Faktur Pajak
- Pengkreditan Pajak Masukan
- Bila Wajib Pajak Diterbitkan SKP atau STP