Dalam rangka menguji pengetahuan dasar pajak khususnya implementasi tarif PPh Orang Pribadi, sekali waktu penulis memberikan pertanyaan kepada peserta didik, berapa nilai pajak terutang yang harus dibayar apabila Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi adalah senilai Rp. 570 juta. Pertanyaan tersebut dengan mudah dijawab, namun terucap dari mulutnya bahwa pajak yang dibayar ternyata cukup besar.
Ada rasa kaget dan protes dalam ucapannya, dan hal tersebut bukan sesuatu yang mengherankan bagi penulis karena sangat seringnya protes disampaikan khususnya terkait pajak terutang yang harus disetor.
Protes Terhadap Pajak
Dalam buku yang berjudul The Theory, Principles, and Management of Taxation Jane Frecknell-Hughes menyampaikan satu topik yang paling sering dalam sejarah pajak adalah pemberontakan dan protes terhadap pajak. Protes dilakukan akibat beberapa hal diantaranya :
- Kesewenangan ;
- Cara pemungutan; dan
- Tarif pajak
Protes-protes dilakukan seperti peristiwa Magna Carta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis tahun 1789. Ketiga peristiwa tersebut dapat dikatakan sebagai representasi pemberontakan yang dipicu oleh pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah.
Piagam Magna Karta (Magna Charta Libertatum), adalah piagam yang dipaksakan oleh baron (pemilik tanah) terhadap Raja John dari Inggris.Pemaksaan tersebut merupakan adalah akibat dari pergolakan yang besar ketika para baron dari bagian utara negeri itu tidak mau lagi membayar pajak kepada sang raja. Salah satu pernyataan yang penting dalam piagam tersebut yang terkait dengan pajak adalah “…no scutage nor aid should be levied without the consent of the common counsel of the realm…” penguasa tidak dapat memungut pajak tanpa persetujuan dari penasihat umum kerajaan (Arlidge daqn Judge,2014).
Revolusi Amerika, sejarah mencatat terdapat banyak pemberontakan yang terjadi akibat adanya kebencian koloni Amerika terhadap pemberlakuan Undang-Undang Parlemen yang disahkan oleh Kerajaan Britania Raya untuk mengenakan pajak terhadap koloni Amerika, seperti Molasses Act, Sugar Act, Stamp Act, Townshed Act, dan Tea Act. Pemberontakan tersebut meliputi pembantaian Boston, Boston Tea Party, dan Revolusi Amerika pada tahun 1775.
Revolusi Prancis, dalam pajak menjadi salah satu penyebab meletusnya peristiwa revolusi perancis di mana adanya kesewenangan dan ketidak adilan Raja Louis XVI dalam hal pemungutan pajak. Masa itu, raja membuat rakyat kecil harus membayar pajak yang lebih tingggi dibandingkan kaum bangsawan dan pendeta demi memenuhi kehidupan raja dan para bangsawan istana serta permaisuri Louis XVI yang penuhy dengan kemewahan.
Ketiga peristiwa tersebut saling terknokesi dan sekaligus sebagai penanda terjadinya revolusi sistem pemungutan pajak di Amerika Serikat (Frecknel-Hughes,2015).
Benci Tapi Rindu Atas Pajak
Richard Eccleston (2012) mengatakan “Tax Is Best Regarded As A Necessary Evil”, adalah suatu hal yang paradoksal antara kebutuhan negara dan ketidaksukaan para pembayar pajak (tax payer). Sementara itu dalam artikel yang berjudul “The Crisis of the Tax State” Joseph Schumpeter mengatakan bahwa apabila ingin memahami peradaban dan lika-likunya maka lihatlah sejarah perpajakannya. Hal ini diamini oleh Charles Adam bahwa pajak menentukan jatuh bangunnya peradaban.
Pajak berasal dari kata “tax” yang landasannya sama dengan “exact” yang artinya memeras. Maka pajak identik dengan pemerasan maka diperlukan batasan yaitu Undang-Undang. Itulah alasan kenapa seorang James Otis membuat slogan yang berkumandang saat Revolusi Amerika yaitu pemungutan pajak tanpa undang-undang adalah perampokan (tax without law is robbery).
Jika menilik kembali perdebatan bapak pendiri Amerika Serikat mulai dari Alexander Hamilton, Thomas Jefferson, Thomas Paine, maupun George Washingtong akan terlihat benang merah betapa sejak awal mereka menyadari sisi paradoksal pajak tersebut yaitu sesuatu yang dibenci namun dibutuhkan. Pajak adalah kejahatan yang perlu, ia harus ada supaya sebuah peradaban dan negara tegak.
Dasar Pemajakan Indonesia
Demikian halnya perpajakan di Indonesia, dalam naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat (2) mengatur bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang. Sementara hasil amandemen UU yang didasarkan dalam pasal 23 A UUD 1945 menyatakan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.” Artinya pemungutan pajak dikendalikan oleh rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Maka peraturan perpajakan yang ada sekarang bukan lagi pemungutan yang bersifat memaksa dalam lingkungan nasional. Sehingga diluar yang diatur oleh Undang Undang dapat digolongkan sebagai perampokan sebagaimana slogan yang dilakukan dalam revolusi Amerika.
Penutup
Jikalau diawal tulisan disebutkan bahwa mahasiswa didik kaget akan besarnya pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah karena memang sudah diundangkan bahwa tarif pajak PPh Orang pribadi adalah proporsional, semakin tinggi penghasilan seseorang semakin tinggi pajak yang harus dibayar. Persoalannya apakah semua lini masyarakat mengerti aturan-aturan pajak yang berlaku, apakah pemerintah hadir memberikan sosialisasi dan pengertian kepada mereka?
Hal tersebut tidak perlu dijawab, karena seharusnya masyarakat Wajib Pajak tahu bahwa segala pembangunan yang ada adalah sumbangsih dari para pembayar pajak mereka adalah Saudara dan saya, kita adalah pembayar pajak tersebut. Walau terasa menyesakkan dada namun demi tegaknya sebuah negara ada yang harus dibayar!
…
Artikel Pajak Menarik :