Seperti diungkapkan di media bahwa pada tanggal 21 Desember 2016 Direktorat Jenderal Pajak telah menghimbau melalui email kepada 204.125 Wajib Pajak agar memanfaatkan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Dalam email tersebut berisikan data kepemilikan harta Wajib Pajak terkait dari pihak ketiga yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).
Dan di informasikan juga bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 (10 hari), sudah 5.373 Wajib Pajak yang merespon dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dengan jumlah harta yang diungkap sekitar Rp. 16 triliun (www.cnnindonesia.com tanggal 09/01/2017).
Dalam tulisan di awal tahun ini penulis mencoba memberikan gambaran hal apa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menanggapi surat cinta (e-mail) dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut, adapun opini dalam tulisan ini murni pendapat penulis semata.
a. Pengecekan pada SPT Tahunan
Seperti diketahui bahwa e-mail tersebut berisikan data harta Wajib Pajak yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan maka langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan pengecekan dalam SPT Tahunan sebagai berikut :
- Untuk Formulir 1770 pada lampiran 1770-IV, perhatikan apakah harta pada data e-mail tersebut memang belum dilaporkan atau belum?
- Untuk Formulir 1770S pada lampiran 1770S-II, sampa seperti di atas untuk melihat apakah harta pada data e-mail tersebut memang belum dilaporkan atau belum?
- Untuk Formulir 1770SS pada lnduk 1770SS bagian C, karena dalam formulir ini hanya mencantumkan nilai dari harta tanpa ada rincian maka Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan.
Dalam kondisi seperti ini, Wajib Pajak dapat memilih untuk melakukan pembetulan tanpa mendapatkan fasilitas pengampunan pajak atau mengikuti Pengampunan Pajak dengan fasilitasnya.
b. Klarifikasi Kepada Account Representative
Apabila langkah pertama telah dilakukan dan Wajib Pajak masih memerlukan penjelasan maka Wajib Pajak dapat bertanya langsung kepada Account Representative (AR) dari Wajib Pajak yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (tanyakan AR saudara kepada petugas pajak di KPP terdaftar). Adapun hal-hal yang diklarifikasi oleh Wajib Pajak yang menerima surat cinta (e-mail) dimaksud dan penjelasan solusi yang umunya disampaikan sebagai berikut :
- Harta dimaksud sudah dijual. Jika harta tersebut berupa tanah dan bangunan maka Wajib Pajak dapat memberikan bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, apabila harta dimaksud selain tanah dan bangunan apabila mengalami keuntungan dibandingkan dari harga perolehan maka atas keuntungan tersebut dilaporkan dalam SPT ditahun saat penjualan dilakukan.
- Harta dimaksud berupa saham. Jika saham tersebut nyata-nyata tidak pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan maka Wajib Pajak maka Wajib Pajak dapat memilih untuk melakukan pembetulan atas SPT Tahunan untuk tahun saat saham itu diperoleh secara berturut turut ampai SPT Tahunan Terakhir (2015) atau mengikuti program amnesti pajak dengan menikmati segala fasilitasnya.
- Harta dimaksud bukan milik Wajib Pajak. Jika nyata-nyata harta yang tercantum dalam surat email bukan milik wajib pajak bisa saja hanya atas nama atau sama sekali bukan milik Wajib Pajak maka Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan dengan dokumen pendukung yang dimiliki kepada Account Representative atau merespon melalui surat.
- dan lain-lain
c. Minta Penjelasan kepada petugas Help Desk Amnesti Pajak
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka Amnesti Pajak menyiapkan petugas Help Desk dengan suasana yang nyaman untuk dinikmati oleh Wajib Pajak antara pukul 08:00 WIB s.d. 16:00 WIB dibeberapa tempat diantaranya adalah :
- Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) di Gallery Pajak, Lantai Dasar Gedung Utama KPDJP, dari tanggal 18 Juli 2016 – 31 Maret 2017
- Lobby Gedung Juanda 1, Kementerian Keuangan RI, dari tanggal 25 Juli 2016 – 31 Maret 2017
- Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia yakni pada setiap hari kerja hingga 31 Maret 2017
Perlu diketahui bahwa tugas help desk Amnesti Pajak yang merupakan garda terdepan dalam memberikan informasi amnesti pajak umumnya adalah :
- Memberikan layanan konsultasi seputar amnesti pajak dan manfaatnya.
- Menjelaskan secara komprehensif jenis Wajib Pajak dan tarifnya dengan ilustrasi.
- Menjelaskan cara pengisian formulir Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk Pengampunan Pajak dengan ilustrasi harta yang diungkapkan.
- Menjelaskan cara menghitung dan membayar uang tebusan melalui Id-billing dengan langsung praktek dengan ilustrasi nilai.
d. Menyampaikan Amnesti Pajak di KPP Terdaftar
Setelah semua informasi tentang pengampunan pajak yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak terpenuhi maka Wajib Pajak dapat mempersiapkan semua dokumen/kelengkapan yang dibutuhkan dan menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
e. Tidak Merespon Surat Cinta
Jika Wajib Pajak memilih untuk tidak merespon email tentang harta yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka Wajib Pajak telah siap dengan konsekuensi sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Pengampunan Pajak yaitu :
- Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
Tentang contoh ilustrasi atas kedua hal tersebut di atas dapat dibaca dalam tulisan “Amnesti Pajak dan Kemerdekaan” tulisan ini dipublish persis dihari kemerdekaan negara kesatuan Republik Indonesia. 🙂
…
Opini Amnesti Pajak Lainnya :
- Amnesti Pajak : Suatu Solusi
- Amnesti Pajak : Bagi UMKM
- Amnesti Pajak : Bagi UMKM (Part II)
- Pajak dan Keengganan Membayarnya
- Kewajiban Setelah Mengikuti Amnesti Pajak
- Amnesti Pajak : Surat Pernyataan I dan II