fakturDalam setiap kesempatan penulis selalu dengan setia dan ketat memberikan edukasi perpajakan kepada setiap lapisan masyarakat. Bukan karena penulis bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, dan bukan pula karena sebagai pengajar pajak dibeberapa lembaga pendidikan tetapi karena pentingnya pengetahuan perpajakan tersebut. Bukankah jika pengetahuan perpajakan baik maka  tingkat kepatuhan perpajakan (tax compliance) juga akan baik?.

Maka, dengan berbekal pengalaman tersebut penulis mencoba menguraikan, kenapa Wajib Pajak enggan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tulisan ini semata untuk menggugah setiap kita untuk paham dan sadar bahwa pajak adalah sumber pembiayaan negara yang muaranya kembali kepada masyarakat selaku penikmat akhir, disamping kekuatan bangsa dalam hal kemandirian.

JENIS PENGHASILAN WAJIB PAJAK

Disebutkan dalam Undang-Undang Perpajakan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Artinya Wajib Pajak harus melaporkan semua penghasilannya baik itu penghasilan yang bersifat non final (pasal 4 ayat 1 UU PPh), final (Pasal 4 ayat 1 UU PPh), dan bukan objek (Pasal 4 ayat 3 UU PPh). Beberapa jenis penghasilan tersebut dan permasalahan dilapangan kira-kira sbeagai berikut :

a. Wajib Pajak Karyawan (Employee)

Pekerjaan jenis ini adalah orang yang bekerja untuk orang lain baik di pemerintahan maupun perusahaan swasta, jabatan tinggi maupun rendah, sipil mapun militer. Pendapatan mereka berupa gaji bulanan atau per periode dan memiliki jam kerja yang tetap.

Pada umumnya jenis Wajib Pajak ini akan berkata bahwa penghasilan yang diperoleh sudah dipotong pajak. Namun saat saya katakan apakah dengan gaji sebagaimana tertulis dalam bukti potong tersebut mampu untuk membiayai kebutuhan hidupnya sekarang? Melalui obrolan yang hangat umumnya mereka mengatakan bahwa mereka memiliki jenis penghasilan lain yang sifatnya sebagai penghasilan tambahan, dapat  berupa :

  • Memiliki usaha yang bersifat online, penghasilan ini tidak tetap kadang bisa melebihi gaji sebagai karyawan. Contoh : Menerima jasa instalasi, service, konsultasi, penjualan jenis produk tertentu dan lain-lain.
  • Memiliki usaha yang bersifat makelar, penghasilan ini pun tidak tetap kadang bisa melebihi gaji sebagai karyawan. Contoh : Mempertemukan pihak penjual dengan pembeli, memfasilitasi kegiatan-kegiatan tertentu.
  • Dan lain-lain

Bagaimana dengan kewajiban perpajakannya? Dapat dipastikan bahwa atas kewajiban perpajakan atas usaha tambahan tersebut belum dan tidak pernah dilaksanakan. Yang mengherankan, Wajib Pajak jenis ini akan merasa heran dan tersenyum (kayak rasa aneh gitu) ketika dijelaskan bahwa hal tersebut juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak.

b. Wajib Pajak Pekerja Lepas (Self Employed)

Pekerjaan jenis ini adalah mereka yang bekerja untuk diri mereka sendiri. Contoh dokter, pengacara, akuntan publik, seniman, dan lain-lain. Dalam istilah perpajakan sering dikenal sebagai pekerja bebas yaitu pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Pada umumnya jenis Wajib Pajak ini jarang mencatat  setiap pendapatannya dan setiap melakukan penghitungan peredaran bruto dalam rangka perpajakan umumnya berdasarkan kira-kira. Hal ini menyebabkan seringnya dihimbau atau bahkan dilakukan pemeriksaan oleh fiskus.

c. Wajib Pajak Pemilik Bisnis (Business Owner)

Wajib Pajak jenis ini pada umumnya sudah terdaftar dalam catatan administrasi perpajakan, karena ada proses administasi yang dilakukan saat mendirikan usaha. Contohnya Perseroan Terbatas, CV, Firma, Usaha Dagang, dan lain-lain.

Pada umumnya jenis  Wajib Pajak ini sudah melakukan kewajiban perpajakannya dengan perencanaan pajak  yang ditangani oleh orang yang profesional sehingga perlu dianalisa apakah perencanaan perpajakannya sudah sesuai dengan ketentuan atau melanggarnya.

d. Wajib Pajak Penanam Modal (Investor)

Untuk Wajib Pajak jenis penanam modal ini adalah orang yang menginvestasikan harta mereka dalam jumlah sedikit ke dalam suatu sistem usaha lalu mendapat laba. Pada umumnya Wajib Pajak jenis ini adalah Wajib Pajak yang memiliki penghasilan cukup besar bisa sebagai pegawai di perusahaan, bisa sebagai pemilik bisnis, yang sebagian penghasilnya dilakukan investasi dalam bentuk penanaman modal.

Pada umumnya Wajib Pajak jenis sudah dilakukan pemotongan pajak saat memperoleh penghasilan, namun abai dalam melaporkannya dalam SPT Tahunannya.

ALASAN PEMBENARAN TIDAK MEMBAYAR PAJAK

a. Rumitnya Dalam Sistem Penghitungan Pajak

Terkait alasan ini, untuk usaha mikro kecil menengah dikenakan tarif final sebesar 1% dari jumlah peredaran usahanya dan sedang dibahas untuk dapat diturunkan menjadi 0,25%.

b. Rumit Dalam Sistem Pembayaran &Pelaporan

Terkait alasan ini, pemerintah telah banyak melakukan pembenahan sistem. Mulai dari sistem pembayaran dengan e-billing-nya serta kemudahan pelaporan perpajakannya dengan -efilling-nya.

c. Tingkat Kepercayaan Terhadap Institusi DJP

Terkait alasan ini, silahkan jujur tanya kepada diri sendiri bagaimana jajaran Direktorat Jenderal Pajak dalam melayani Wajib Pajak disetiap sendinya sekarang ini? Bagaimana Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu merasa harus menyembunyikan jika ada personilnya yang terlibat Korupsi dan Kolusi.

d. Khawatir Jika Taat Akan Diungkit Pajak Sebelumnya

Terkait alasan ini, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan kebijakan reinventing policy dan Amnesti Pajak, yang menyerahkan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk membayar tebusan atas harta yang diungkap maka atas kewajiban pajak tahun 2015 dan sebelumnya diampuni.

e. Tidak Transparansinya Penggunaan Uang Pajak

Keseriusan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur sudah mulai terasa, sedangkan berapa jumlah penerimaan negara dan pengeluaranya dipublikasikan kepada publik.

RAKYAT DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

a. Pajak Hanya Untuk Orang Kaya

Dalam obrolan dengan seorang calon Wajib Pajak yang memiliki usaha simpan pinjam yang memiliki beberapa unit rumah, kost-kostan, dan kendaraan menengah untuk mau membayar pajak. Responnya sangatlah diluar dugaan, “sebaiknya orang-orang kaya itulah yang dikejar untuk membayar pajak jangan rakyat kecil dan miskin seperti kami!” ??@#* (perasaan saya)

b. Wajib Pajak Pribumi dan Non Pribumi

Sudah menjadi rahasia umum dikalangan fiskus terkait kepatuhan perpajakan antara pribumi (masyarakat asli Indonesia) dengan non Pribumi (Kalangan etnis tertentu).  Seakan-akan pajak itu hanya dikenakan kepada orang-orang perantau bukan warga asli dari daerah tertentu. Kadang alasannya tidak mendukung warga asli dalam mengembangkan usaha.

Jika pengetahuan calon Wajib pajak seperti itu adalah benar (bukan sekedar tidak mau membayar pajak), maka akan semakin berat tugas Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan sosialisasi terkait perpajakan. Namun jika itu adalah keengganan untuk membayar pajak, sudah saat nya Direktorat Jenderal Pajak melakukan penegakan hukum yang ketat, sekedar memberi pesan bahwa kewajiban membayar pajak adalah kewajiban seluruh warga negara yang diatur oleh Undang-Undang.

Artikel Terkait :