Tax AmnestyPasal 28 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. Dalam rangka Pengampunan Pajak, DJP secara jabatan membatalkan STP, SKP, SKPPKP, SK Pembetulan, SK Pengurangan, SK Pembatalan dan SK Keberatan.
  2. STP, SKP dan SK  merupakan untuk masa sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang terbit setelah  WP menyampaikan Surat Pernyataan.
  3. Pembatalan STP, SKP, dan SK dilakukan setelah Wajib Pajak memperoleh Surat Keterangan.
  4. Pembatalan STP, SKP, dan SK dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak, yang :
    • menerbitkan SK; atau
    • wilayah kerja meliputi KPP yang menerbitkan STP, SKP dan SK

Pasal 29 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. DJP menerbitkan Surat Pelaksanaan atas Putusan Banding, Gugatan dan Peninjauan Kembali terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan untuk masa sebelum akhir tahun pajak terakhir yang diterima oleh WP setelah memperoleh SK.
  2. Dalam Surat Pelaksanaan dinyatakan bahwa putusan tidak dapat dijadikan dasar untuk :
    • penagihan pajak dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • pengompensasian kerugian fiskal; dan/atau
    • pengompensasian kelebihan pembayaran pajak.

Pasal 30 Terhadap WP yang telah diterbitkan Surat Keterangan, DJP tidak mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan untuk masa sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

BAB XV : PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Pasal 31 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. DJP secara jabatan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada :
    • STP
    • SKP
    • SK, dan/atau
    • Putusan,
  2. Sanksi administrasi merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana UU KUP.
  3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan setelah Wajib Pajak memperoleh Surat Keterangan.
  4. Penghapusan atas sanksi administrasi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi KPP yang mengadministrasikan penghapusan sanksi administrasi.
  5. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan SK Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan dalam Rangka Pengampunan Pajak,
  6. SK Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam rangka pengampunan pajak dapat diterbitkan untuk satu atau lebih produk hukum.
  7. Dalam hal Surat Keterangan telah diterbitkan dan STP atas sanksi administrasi belum diterbitkan, atas sanksi administrasi tersebut, dihapuskan dengan tidak dilakukan penerbitan STP.

BAB XVI : PENAGGUHAN, PENGHENTIAN, DAN PEMBATALAN PEMERIKSAAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN, DAN PENYIDIKAN SERTA PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN TERKAIT PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Pasal 32 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. Dalam hal WP yang sedang dilakukan pemeriksaan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan. tindakan pemeriksaan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, ditangguhkan.
  2. Penangguhan pemeriksaan dimulai sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan.
  3. Bila WP menerima Surat Keterangan tindakan pemeriksaan dihentikan terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan.
  4. Penghentian pemeriksaan dilakukan dengan membuat laporan penghentian pemeriksaan dalam rangka pengampunan pajak.

Pasal 33 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. Dalam hal WP sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan telah memperoleh Surat Pernyataan, tindakan pemeriksaan bukti permulaan untuk masa sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, ditangguhkan.
  2. Penangguhan pemeriksaan bukti permulaan, dimulai sejak tanggal diterimanya surat pernyataan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan.
  3. Berdasarkan Surat Keterangan, pemeriksaan bukti permulaan dihentikan dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Kepala Kanwil WP terdaftar mengirimkan secara elektronik salinan Surat Keterangan kepada kepala unit pemeriksaan bukti permulaan;
    • berdasarkan Surat Keterangan, kepala unit pemeriksaan bukti permulaan memerintahkan tim pemeriksa bukti permulaan untuk melakukan penelaahan.
    • penelaahan harus dihadiri oleh tim pemeriksa bukti permulaan dan tim penelaah
    • Setelah melakukan penelaahan, kepal unit pemeriksa bukti permulaaan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.
    • Kepala unit pemeriksa bukti permulaan menerbitkan surat penghentian pemeriksaan bukti permulaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterbitkannya Surat Keterangan.

Pasal 34 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. Dalam hal WP sedang dilakukan penyidikan telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan, tindakan penyidikan untuk masa sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, ditangguhkan.
  2. Penangguhan penyidikan dimulai sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keterangan.
  3. Berdasarkan Surat Keterangan, penyidikan dihentikan dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Kepala Kanwil WP terdaftar mengirimkan secara elektronik salinan Surat Keterangan kepada kepala unit penyidikan.
    • berdasarkan Surat Keterangan, kepala unit penyidikan memerintahkan tim penyidik untuk melakukan gelar perkara;
    • gelar perkara harus dihadiri oleh tim penyidik dan tim penelaah;
    • setelah melakukan gelar perkara, kepala unit penyidikan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan; dan
    • berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan, tim penyidik menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan; dan
    • surat ketetapan penghentian penyidikan, disampaikan kepada tersangka atau keluarganya, penyidik pejabat Kepolisian Negara RI, dan penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara RI.

BAB XVII : PERLAKUAN ATAS KOMPENSASI KERUGIAN, KOMPENSASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, DAN PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

Pasal 35 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. WP yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak :
    • mengkompensasikan kerugian fiskal dalam SPT atas jenis pajak PPh dan PPN sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, ke bagian tahun pajak atau tahun pajak berikutnya;
    • mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT atas jenis pajak PPh dan PPN sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, ke bagian tahun pajak atau tahun pajak berikutnya;
    • mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam SPT atas jenis pajak PPh dan PPN sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, ke bagian tahun pajak atau tahun pajak berikutnya;
    • melakukan pembetulan SPT  atas jenis pajak PPh dan PPN sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, ke bagian tahun pajak atau tahun pajak berikutnya;
  2. dalam hal WP menyampaikan Surat Pernyataan menyampaikan pembetulan SPT  untuk masa sampai dengan akhir tahun pajak terakhir setelah UU Pengampunan Pajak berlaku, pembetulan SPT tersebut dianggap tidak disampaikan.
  3. dalam hal WP telah mengkompensasikan kerugian fiskal pada SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak setelah Tahun Pajak terakhir, atas SPT tersebut wajib dilakukan pembetulan.
  4. dalam hal WP telah mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak pada SPT untuk masa pajak setelah akhir tahun pajak terakhir, atas SPT tersebut wajib dilakukan pembetulan.
  5. terhadap sanksi administrasi yang timbul akibat adanya pembetulan, DJP menghapus sanksi administrasi dengan tidak menerbitkan STP.

BAB XVIII : BENTUK INVESTASI ATAS HARTA YANG DIALIHKAN DARI LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 36 Investasi dilakukan dalam bentuk :

  • surat berharga Negara Republik Indonesia
  • obligasi BUMN
  • obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah
  • investasi keuangan pada Bank Persepsi
  • obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  • investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
  • investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
  • bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIX : PENETAPAN BANK PERSEPSI

Pasal 37 Menteri menetapkan Bank Persepsi yang menerima

  • pembayaran Uang Tebusan
  • pengalihan Harta berupa dana dari luar wilayah NKRI

BAB XX : TATA CARA PELAPORAN HARTA YANG BERADA DI DALAM WILAYAH NKRI ATAU HARTA YANG DIALIHKAN DAN DIINVESTASIKAN KE DALAM WILAYAH NKRI

Pasal 38 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. WP yang telah menggunakan Uang Tebusan harus menyampaikan laporan kepada DJP melalui kepala KPP Tempat WP Terdaftar yang memuat :
    • realisasi pengalihan investasi harta tambahan ke dalam wilayah NKRI yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan
    • penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah NKEI yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
  2. Laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan disampaikan secara berkala
  3. Laporan penempatan Harta tambahan yang berada di wilayah NKRI disampaikan secara berkala
  4. Penyampaian laporan dilaksanakan oleh WP atau kuasa yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. DJP melalui KPP Tempat WP Terdaftar dapat menerbitkan dan mengirimkan Surat Peringatan paling cepat 1 (satu) bulan setelah batas akhir periode penyampaian Surat Pernyataan dalam hal :
    • WP menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah NKRI tetapi tidak memenuhi ketentuan;
    • WP menyatakan tidak mengalihkan harta ke luar nKRI tetapi tidak memenuhi ketentuan
  2. DJP melalui KPP tempat WP terdaftar dapat menerbitkan Surat Peringatan dalam hal WP tidak menyampaikan laporan sampai dengan batas akhir penyampaian laporan.

Pasal 40 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. Keajiban WP menyampaikan tanggapan atas surat peringatan dalam waktu 14 hari sejak tanggal surat peringatan dikirim.
  2. Apabila tidak menyampaikan tanggapan maka :
    • terhadap Harta bersih tambahan dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai PPh pada tahun 2016 sesuai dengan UU PPh dan KUP
    • uang tebusan yang telah dibayar diperhitungkan sebagai pengurang pajak
  3. Apabila WP tidak menyampaikan laporan maka :
    • terhadap Harta bersih tambahan dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai PPh pada tahun 2016 sesuai dengan UU PPh dan KUP
    • uang tebusan yang telah dibayar diperhitungkan sebagai pengurang pajak
  4. sanksi maksimal 24 bulan dikalikan 2% terhitung tanggal 1 Januari sampai dengan diterbitkan SKP.
  5. Pembayaran PPh dilakukan dengan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode jenis Setoran 514

BAB XXI : KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PEMBAYARAN UANG TEBUSAN

Pasal 41 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. kelebihan pembayaran Uang Tebusan disebabkan oleh :
    • diterbitkan Surat Pembetulan karena kesalahan hitung
    • disampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga. Atas kelebihan pembayaran dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterbitkan surat pembetulan atau disampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga dengan diterbitkannya SK Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
  2. terhadap kelebihan pembayaran uang tebusan, DJP meneliti secara jabatan terhadap kebenaran kelebihan pembayaran uang tebusan.
  3. DJP mengembalikan uang tebusan dalam hal :
    • Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara,
    • uang tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar dan tidak diperhitungkan dalam Surat Pernyataan;
    • Uang Tebusan yang seharusnya tidak terutang telah dibayar dan tidak diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh.
  4. Penelitian dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
  5. Terhadap laporan hasil penelitian, DJP menerbitkan SKPLB dalam jangka waktu paling lama 2 bulan terhitung sejak diterbitkan Surat pembetulan.
  6. Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak diterbitkan SKPLB.

Pasal 42 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. Bila diketemukan adanya kesalahan hitung dalam Surat Keterangan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran uang tebusan, DJP dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada WP untuk melunasi kekurangan pembayaran uang tebusan 14 hari sejak surat klarifikasi diterbitkan.
  2. Bila belum dilunasi DJP menerbitkan Surat pembetulan atas Surat Keterangan yang berisi penyesuaian nilai harta.

BAB XXII : PERLAKUAN ATAS HARTA YANG BELUM ATAU KURANG DIUNGKAP DALAM SURAT PERNYATAAN

Pasal 43 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. Apabila WP sudah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.
  2. Termasuk dengan pengertian Harta yang belum atau kurang diungkapkan yaitu :
    • Harta yang tidak diungkapkan dalam Surat Pernyataan dengan tanggal 31 Maret 2017.
    • Penyesuaian nilai harta
  3. Bila terdapat tambahan penghasilan, DJP menerbitkan SKPKB
  4. Terhadap SKPKB berlaku ketentuan :
    • diterbitkan untuk masa pajak saat ditemukan adanya data/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan:
    • SKPKB mencantumkan jumlah PPh yang tidak atau kurang dibayar, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang harus dibayar;
    • PPh yang tidak atau kurang dibayar dihitung menggunakan tarif sesuai UU PPh.
    • atas PPh yang tidak kurang bayar dikenai sanksi adminstrasi berupa kenaikan sebesar 200%
  5. Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar dalam SKPKB dilakukan dengan menggunakan KAP 411129 dan KJS 515

Pasal 44 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. Terhadap WP yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut :
    • Apabila DJP menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta WP yang diperoleh tanggal 1 Januari 1985 s.d 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT PPh, atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada saat ditemukannya data/atau informasi mengenai harta dimaksud.
    • data dan/atau informasi mengenai Harta WP ditemukan paling lama dalam jangka 3 tahun terhitung sejak UU Pengampunan Pajak berlaku.
  2. Atas tambahan Penghasilan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan.
  3. Terhadap SKPKB berlaku ketentuan sbb :
    • diterbitkan untuk masa pajak ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.
    • dalam SKPKB tercantum jumlah PPh yang tidak atau kurang dibayar, besarnya sanksi adminitrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
    • PPh yang tidak atau kurang dibayar dihitung menggunakan tarif dalam ketentuan perundang-undangan dibidang PPh
    • PPh yang tidak atau kurang dibayar dikenai sanksi administrasiberupa bunga 2% perbulan paling lama 24 bulan sesuai dengan UU perpajakan yang dihitung seja ditemukannya data dan atau informasi mengenai harta.
  4. Pembayaran SKPKB dilakukan dengan menggunakan KAP 411129 dan KJS 516.

BAB XXIII : KEWAJIBAN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN, PERLAKUKAN ATAS PENYUSUTAN HARTA

Pasal 45 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. WP yang mengikuti Pengampunan Pajak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan menurut UU KUP, harus membukukan dalam Surat Pernyataan dikurangi dengan Nilai Harta Bersih yang telah dilaporkan oleh WP dalam SPT PPh Terakhir, sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.
  2. Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.
  3. Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.

BAB XXIV : UPAYA HUKUM

Pasal 46 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak hanya dapat diselesaikan melalui Pengajuan Gugatan.
  2. Gugatan hanya dapat diajukan pada badan peradilan pajak

BAB XXV : MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI

Pasal 47 Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diaministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan penyelidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Pasal 48 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. Menteri menyelenggarakan Manajemen Data dan Informasi dalam rangka pelaksanaan UU Pengampunan Pajak
  2. Menteri memberikan kewenangan kepada DJP dalam rangka melaksanakan ketentuan
  3. Menteri, Wakil Menteri, pegawai kementerian keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh WP kepada pihak lain.
  4. Data dan Informasi yang disampaikan WP dalam rangka Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepad apihak manapun berdasarkan UU lain kecuali atas persetujuan WP sendiri.

Pasal 49 Menteri, Wakilo Menteri, Pegawai Kemenkeu, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau dituntut baik secara perdata maupun pidana apabila dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik.

Pasal 50 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  1. Lampiran-lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
  2. Pedoman teknis yang diperlukan dalam rangka pengisian dokumen-dokumen dalam rangka Pengtampunan Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

BAB XXVI : PENUTUP

Pasal 51 Peraturan PMK ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 15 Juli 2016.

Download Aturan Amnesti Pajak :

Artikel Terkait :