Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang berstatus sebagai Pengusaha adalah orang pribadi yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah pabean.
Wajib Pajak Orang pribadi yang berstatus sebagai Pengusaha Tertentu adalah WP OP yang melakukan kegiatan usaha pedagang pengecer (penjualan barang secara grosir dan atau eceran dan penyerahan jasa) yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha).
B. Kewajiban dan Hak Wajib Pajak
1. Kewajiban
Kewajiban WP OP Pengusaha dan Pengusaha tertentu adalah :
- Daftar, cara mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP :
- Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pernyataan tempat kegiatan usaha (contohnya Surat Keterangan dari Kelurahan).
- Mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tempat tinggal atau domisili WP, atau secara online melalui aplikasi e-registration yang dapat diakses pada situs www.pajak.go.id.
- Hitung, cara menghitung pajak terutang :
- Menghitung penghasilan sesuai dengan prinsip self assessment.
- Menggabungkan seluruh penghasilan dalam penghitungan pajak penghasilan tahunan apabila pengusaha juga berprofesi sebagai karyawan.
- Jika Wajib Pajak melakukan pembukuan dan membuat laporan keuangan, maka penghitungan pajak dilakukan dengan rumus : Penghasilan Bruto – Biaya = Penghasilan Neto, Penghasilan Neto – PTKP = Penghasilan kena Pajak, Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak Pasal 17= PPh Terutang.
- Jika Wajib Pajak melakukan pencatatan dan membuat catatan peredaran bruto, maka penghitungan pajak dilakukan dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dengan rumus : Peredaran Bruto x NPPN = Penghasilan Neto, Penghasilan Neto – PTKP = Penghasilan kena Pajak, Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak Pasal 17= PPh Terutang.
- Bayar, cara membayar pajak terutang :
- Membayar pajak (Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai) melalui e-billing.
- Lapor, jenis-jenis kewajiban pelaporan :
- Melaporkan penghasilan selama satu tahun pajak dengan formulir SPT Tahunan 1770 paling lambat tiga (3) bulan setelah berakhirnya tahun pajak (tanggal 31 Maret tahun berikutnya untuk tahun pajak yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember).
- Melaporkan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan dan atau PPN dan PPh lainnya jika ada.
- Jika Wajib pajak memiliki karyawan atau pegawai, maka Wajib Pajak juga berkewajiban melakukan pemotongan, pembayaran, dan pelaporan PPh terutang dari karyawan /pegawai setiap bulan.
- Membayar dan melaporkan PPh Final, apabila mendapatkan penghasilan seperti pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, persewaan tanah dan/atau bangunan, hadiah undian dan sejenisnya, penghasilan yang merupakan objek PPh Final lainnya.
- Bagi Wajib Pajak yang tergolong Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OP PT), terdapat beberapa ketentuan yang mengatur secara khusus yaitu :
- membayar dan melaporkan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha;
- Wajib melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha dalam SPT tahunan.
yang dilakukan secara mandiri (self assessment)
Kondisi tertentu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha dan Pengusaha Tertentu, dalam hal sebagai berikut :
- Melakukan pembukuan atau pencatatan atas penghasilan yang diperoleh. Jika memiliki penghasilan bruto dalam satu tahun melebihi Rp. 4,8 Milyar maka wajib menyelenggarakan pembukuan. Sedangkan jika penghasilan dibawah Rp. 4,8 M, maka diperkenankan untuk memilih melakukan pencatatan atau pembukuan. Pencatatan atau pembukuan beserta dokumen pendukung wajib disimpan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 10 tahun.
- Mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak )PKP) paling lambat akhir bulan berikutnya apabila nilai omzet/peredaran usaha atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) telah melebihi 600 juta rupiah pada bagian tahun pajak atau bulan tertentu.
- Mendaftarkan masing-masing lokasi usaha pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat lokasi usaha berada untuk mendapatkan NPWP (WPOP Pengusaha Tertentu), apabila memiliki tempat/lokasi usaha lebih dari satu termasuk tempat tinggal yang dijadikan usaha.
2. Hak
Hak-hak Wajib Pajak Pengusaha dan Pengusaha tertentu antara lain :
- memperoleh perlindungan (kerahasiaan) data/informasi perpajakan yang diberikan;
- mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi);
- mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali;
- mengajukan permohonan penundaan pembayaran;
- mengajukan permohonan mengangsur pembayaran;
- mengajukan permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan
Wajib Pajak juga dapat berkonsultasi tentang kewajiban dan hak perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau tempat Wajib Pajak terdaftar.
C, Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan
- Jenis SPT PPh Pasal 21/26 Jatuh Tempo pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya dan Jatuh Tempo Pelaporan tanggal 20 Bulan berikutnya.
- Jenis SPT PPh Pasal 22 Jatuh Tempo pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya dan Jatuh Tempo Pelaporan tanggal 20 Bulan berikutnya.
- Jenis SPT PPh Pasal 23/26 Jatuh Tempo pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya dan Jatuh Tempo Pelaporan tanggal 20 Bulan berikutnya.
- Jenis SPT PPh Pasal 25 Masa Jatuh Tempo pembayaran tanggal 15 bulan berikutnya dan Jatuh Tempo Pelaporan tanggal 20 Bulan berikutnya. (termasuk WP OP dengan peredaran jumlah tertentu).
- Jenis SPT Tahunan PPh OP Jatuh Tempo pembayaran sebelum SPT Tahunan dilaporkan dan Jatuh Tempo pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya.
- Jenis SPT PPh Pasal 4 ayat (2) Final Jatuh Tempo pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya dan Jatuh Tempo Pelaporan tanggal 20 Bulan berikutnya.
- Jenis SPT PPN/PPnBM Jatuh Tempo pembayaran akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa PPN disampaikan dan Jatuh Tempo pelaporan akhir bulan berikutnya.
D. Sanksi Administrasi
- Denda keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN sebesar Rp, 500.000,- selain SPT Masa PPN sebesar Rp. 100.000,-
- Denda keterlambatan SPT Tahunan untuk SPT Orang Pribadi sebesar Rp. 100.000,-
- bunga keterlambatan pembayaran pajak baik masa dan tahunan seebsar 2% per bulan dari pajak terutang yang masih harus dibayar.
Sumber : Di ringkas dari Booklet Panduan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Artikel Terkait :