Tutup UsahaTidak dapat dipungkiri bahwa persaingan di dunia usaha sekarang ini demikian ketat dan tentu saja diperlukan kedisiplinan dari masing-masing pelaku usaha bila tidak ingin perusahaannya gulung tikar (tutup). Seperti kita ketahui ada beberapa alasan perusahaan terpaksa tutup diantaranya adalah :

  1. Perusahaan mengalami kerugian beruntun;
  2. Perusahaan mengalami kemunduran kegiatan usaha;
  3. Perusahaan mengalami penurunan omset;
  4. Perusahaan terlilit hutang;

Apabila perusahaan mengalami kondisi seperti di atas umumnya manajemen perusahaan segera melakukan usaha perbaikan dan penyelamatan agar terhindar dari kebangkrutan dan tutupnya usaha. Beberapa usaha yang dilakukan diantaranya :

  1. Melakukan restrukturisasi keuangan (financial reengineering) dengan mengkonversikan utang menjadi modal;
  2. Melakukan penjadwalan ulang pembayaran utang dan renegoisasi suku bunga pinjaman;
  3. Melakukan usaha persuasif kepada investor agar mau menyuntikan dana talangan (bridging fund) atau membeli atau mengakuisisi perusahaan.

Namun, apabila usaha penyelamatan perusahaan tersebut menemui jalan buntu, maka perusahaan dengan terpaksa ditutup atau dilikuidasi. Keputusan ini adalah pilihan terakhir karena akan berdampak pada terhentinya pemasukan serta penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban utang pajak yang dilindungi undang-undang.

Penyelesaian Kewajiban Perpajakan

1. Pelunasan Utang Pajak

Dalam Pasal 21 UU KUP disebutkan sebagai berikut :

  • Ayat (1) : Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.
  • Ayat (2) : Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.
  • Ayat (3) : Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
    • biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
    • biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau
    • biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
  • Ayat (3a) : Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut.

Atas ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa negara mempunyai hak mendahulu (hak preferensi) pembayaran utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak. Artinya pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi.

2. Penghapusan NPWP & Pencabutan PKP

Ketika penutupan usaha tidak bisa lagi dihindari oleh pengusaha, maka hal lain yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Perlu diingat, bahwa penghapusan NPWP dan pencabutan NPPKP tidak dapat terjadi secara otomatis walaupun dengan alasan tidak beroperasi lagi.

Tidak sedikit Wajib Pajak membiarkan kondisi tersebut menggantung walaupun ada kekhawatiran bila sewaktu-waktu ditanyakan oleh fiskus, sebaiknya segera diselesaikan terkait penghapusan tersebut karena penundaan tersebut hanya solusi semu. Perlu diingat pula bahwa dengan menunda akan menimbulkan akumulasi sanksi perpajakan (karena umumnya Wajib Pajak pun tidak pernah lagi melaporkan kewajiban perpajakannya).

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP adalah  tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak. Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Beberapa kondisi penghapusan NPWP sebagaimana diatur dalam PMK-182/PMK.03/2015,  diantarnya :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
  3. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
  4. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  6. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  7. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  8. warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
  9. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  10. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami; atau
  11. anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.

Pencabutan Pengukuhan PKP

Pencabutan pengukuhan PKP adalah tindakan mencabut Pengukuhan PKP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak. encabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Beberapa kondisi pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana diatur dalam PMK-182/PMK.03/2015,  diantarnya :

  1. PKP dengan status Wajib Pajak non efektif;
  2. PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
  3. PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP;
  4. PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;
  5. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP; atau
  6. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain.

Baik penghapusan NPWP maupun pencabutan Pengukuhan Pengusaha Pajak  dapat dilakukan melalui permohonan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar ataupun dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tata Cara Penghapusan NPWP dan pencabutan Pengukuhan PKP

a. Permohonan Penghapusan NPWP

Pengajuan permohonan Wajib Pajak dalam rangka penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. Permohonan secara tertulis disampaikan : a). Secara langsung, b). Melalui pos, c). Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Dokumen yang disyaratkan dalam permohonan penghapusan NPWP antara lain berupa:

  1. dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak sudah meninggal dunia beserta surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  2. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  3. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  4. surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
  5. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis beserta surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP; atau
  6. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

b. Permohonan Pencabutan PKP

Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. . Permohonan secara tertulis disampaikan : a). Secara langsung, b). Melalui pos, c). Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pencabutan pengukuhan PKP meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak secara subjektif dan/atau objektif sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.

Keputusan Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP

1. Keputusan Penghapusan NPWP

Dalam hal penghapusan NPWP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu  telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berkahir.

2. Keputusan Pencabutan PKP

Dalam hal pencabutan pengukuhan PKP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.

Penutup

Bagi pelaku usaha yang memilih untuk melakukan penutupan usaha disamping menyelesaikan kewajiban perpajakannya untuk juga tidak lupa melakukan penghapusan NPWP dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak. Penghapusan dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tidak terjadi sendiri apabila kita tutup usaha melainkan dengan mengajukan permohonan kepada Kantor pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.