Tax ComAda rasa keterkejutan penulis saat mendengar pertanyaan yang dilontarkan seorang mahasiswa, pertanyaannya kira-kira demikian. “Kemanakah sifat memaksa dari pemungutan pajak itu?!” “karena selama ini saya hanya melihat dan mendengar  baik dalam  bentuk seminar, lokakarya dan banner iklan  hanya sebatas himbauan saja”.

Pertanyaan tersebut erat kaitannya saat saya menuliskan tulisan berjudul “Quo Vadis, Pajak Bersifat memaksa?” Namun, kali ini penulis tidak berbicara tentang sifat memaksa dari pajak tersebut, melainkan tentang kepatuhan dari Wajib Pajak yang penulis beri judul “Kepatuhan Pembayar Pajak”, semoga tulisan ini memberikan sudut pandang yang berbeda kepada pembaca sebagai subjek pajak.

Kepatuhan Menurut Para Ahli

Norman D Nowak (penulis buku Tax administration in theory and practice ) melakukan pengamatan bahwa untuk melakukan peningkatan penerimaan pajak adalah bukan dengan melakukan tindakan pemeriksaan (law enforcement) melainkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pembayar Pajak paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Pembayar Pajak mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas
  3. Pembayar Pajak menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar
  4. Pembayar Pajak membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya.”

Ke-empat point tersebut di atas merupakan cerminan dari suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan.

James Andreoni, Brian Erard, dan Jonathan Feinstein (tax compliance) mengatakan tentang kepatuhan wajib pajak adalah rasa bersalah dan rasa malu, persepsi wajib pajak atas kewajaran dan keadilan beban pajak yang mereka tanggung, dan pengaruh kepuasan terhadap pelayanan pemerintah.

Jenis Kepatuhan Wajib Pajak

a. Sudut Kewajiban

Menurut beberapa pemikiran diantaranya  Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu jenis kepatuhan diantaranya adalah :

  1. Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan dalam Undang – undang perpajakan, misalnya :
    1. mendaftarkan diri dan memiliki NPWP;
    2. menghitung dan membayar pajak terutang;
    3. melaporkan SPT baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
  2. Kepatuhan material adalah suatu keadaan dimana wajib pajak secara substantif/hakikatnya memenuhi semua ketentuan material perpajakan yaitu sesuai isi dan jiwa Undang-undang pajak kepatuhan material juga dapat meliputi kepatuhan formal, misalnya :
    1. ketentuan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan;
    2. Apabila wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan maka wajib pajak telah memenuhi ketentuan formal, akan tetapi isinya belum tentu memenuhi ketentuan material, yaitu suatu keadaan dimana Wajib Pajak secara subtantive memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan.

Pemikiran ini adalah suatu harapan yang secara fakta memang wajib dilaksanakan oleh setiap Pembayar Pajak, namun menjadi permasalahan klasik saat pembayar pajak lupa yang diikuti absennya petugas pajak dalam melakukan penegakan hukum.

b. Sudut Kerelaan

1. Sukarela (voluntary of complience)

Kepatuhan sukarela adalah kepatuhan Wajib Pajak yang berdasarkan kesadaran tentang kewajiban perpajakan, tidak ada paksaan dan tidak juga karena takut sanksi perpajakan. Kewajiban perpajakan secara sukarela (voluntary of complience) merupakan tulang punggung dari self assesment system, dimana wajib pajak bertanggung jawab menetapkan sendiri kewajiban perpajakan kemudian secara akurat dan tepat waktu dalam membayar dan melaporkan pajaknya.

Walau dikatakan sebagai tulang punggung pada faktanya sangat sedikit Wajib Pajak yang patuh secara sukarela dibandingkan Wajib Pajak pajak yang patuh secara terpaksa.

2. Terpaksa (compulsory compliance).

Kepatuhan yang dipaksakan adalah kepatuhan Wajib Pajak karena keterpaksaan atau dorongan hal lain, seperti terpaksa patuh karena takut sanksi yang lebih berat. Jika pajak tidak ada sanksi yang berat, tentu hanya sedikit sekali Wajib Pajak yang bayar pajak. Bagaimana dengan tax amnesty yang sedang digodok dan akan dikeluarkan, apakah Pembayar Pajak akan melakukan secara sukarela atau terpaksa?

 

Penutup

Agar Pembayar Pajak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya, penulis sangat setuju dengan pendapat dari James Andreoni, Brian Erard, dan Jonathan Feinstein dalam tulisannya tentang tax compliance yang mengatakan bahwa tingkat kepatuhan Pembayar Pajak meningkat akibat adanya pengaruh kepuasan terhadap pelayanan pemerintah. Apabila pemerintah dapat memperbaiki kinerjanya, berkurangnya tindakan korupsi, semakin kuatnya penegakan hukum dan pembangunan yang nyata, maka akan timbul rasa malu untuk tidak patuh dalam membayar pajak.

Artikel Terkait :