Bagi yang pernah bertugas menjadi pelaksana Penelaah Keberatan pasti sering mendengar keluhan Wajib Pajak tentang proses pemeriksaan maupun pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak dilaksanakan secara objektif sehingga Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga banyak terjadi atas ketetapan tersebut Wajib Pajak umumnya mengajukan hal-hal sebagai berikut :
- Keberatan sesuai pasal 25 UU KUP;
- Permohonan pengurangan/penghapusan sesuai sanksi pasal 36 ayat (1a) UU KUP;
- Permohonan pengurangan/pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sesuai pasal 36 ayat (1b);
- Permohonan pengurangan/pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sesuai pasal 36 ayat (1c); dan
- Permohonan pembatalam hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa a). penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau b). pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Karena jumlah Wajib Pajak yang mengajukan hal-hal tersebut di atas semakin banyak setiap tahunnya dan pentingnya perbaikan, maka dalam rangka meningkatkan kualitas temuan hasil pemeriksaan dan menjamin Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilaksanakan secara objektif sehingga menghasilkan surat ketetapan pajak yang dapat dipertanggungjawab, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-12/PJ/2016 tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan. Adapun hal yang dibahas dalam Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :
SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Kewajiban Penyampaian SPHP
Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak dan memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UU KUP.
Konsekuensi Hukum
Apabila tidak dilaksanakannya kewajiban penyampaian SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, maka Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan Surat ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan (Pasal 36 ayat 1 huruf d UU KUP).
Pengecualian
Penyampaian SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak tidak berlaku atas pemeriksaan untuk tujuan lain karena pemeriksaan untuk tujuan lain tidak dimaksudkan untuk menerbitkan ketetapan pajak (SKP/STP). Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan untuk tujuan tertentu dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, seperti dalam rangka penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, pemberian NPWP/pengukuhan PKP secara jabatan dan lain-lain.
Pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Dalam pasal 41 s.d. 57 Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015 mengatur tentang pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015 adalah batas waktu maksimal untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan/ Oleh karena itu, pelaksanaan PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan dapat dilakukan lebih cepat dari jangka waktu tersebut dengan tanpa mengurangi hak Wajib Pajak dalam pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,
Perekaman pada Proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Untuk menjamin Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilaksanakan objektif, pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan maka:
- Pemeriksa Pajak harus melakukan perekaman (recording) dengan menggunakan alat bantu perekaman (Audia dan/atau visual) pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
- Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa akan dilakukan perekaman terhadap pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
- Hasil Perekaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Mempertimbangkan Dokumen Pada Saat Tanggapan
Pada saat Wajib Pajak memberikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan yang didukung dengan bukti-bukti yang akurat, kompeten, dan memadai pada saat Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan, tanggapan dari Wajib Pajak tersebut harus menjadi bahan pertimbangan Pemeriksa Pajak untuk memutuskan hasil pemeriksaan yang terkait, sesuai dengan pertimbangan profesional (profesional judgement) dari Pemeriksa pajak.
Simpulan
Dengan adanya acuan dalam SE-12/PJ/2016 tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil pemeriksaan diharapkan kualitas temuan hasil pemeriksaan semakin baik serta Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilaksanakan secara objektif sehingga setiap ketetapan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini akan memiliki efek yang baik termasuk dalam bidang Keberatan dan Banding serta pelaksanaan penagihan aktifnya bila keputusan itu sudah betul-betul menjadi utang pajak.
Kualitas dan obyektifitas suatu pemeriksaan, tidaklah cukup jika yang diatur hanyalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Seorang Pemeriksa yang diberikan otoritas, haruslah memiliki kapasitas yang sesuai dengan otoritasnya. Dan jangan lupa tujuan pemeriksaan, yaitu untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.