Dalam tulisan sebelumnya yang berjudul “Sekilas Tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik” dikenalkan istilah e-billing dan ketentuan yang mengaturnya. E-billing adalah suatu metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing.
Direktorat Jenderal Pajak terus berbenah melakukan penyempurnaan dan pengembangan Modul Penerimaan Negara (MPN) sebagai upaya mengintegrasikan data penerimaan negara dalam sistem yang handal. Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah e-Billing. Sistem pembayaran elektronik (billing system) berbasis MPN-G2 yang memfasilitasi Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.
Seperti kita ketahui bahwa dalam rangka transisi implementasi MPN G2 dari MPN G1, maka per 1 Januari 2016 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran Pajak melalui Non – Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsi wajib menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak
- Pembayaran Pajak melalui Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsi masih dapat menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga tanggal 30 Juni 2016. Per 1 Juli 2016 Wajib Pajak hanya dapat menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak untuk membayar pajak yang terutang.
Cara Membayar Pajak Menggunakan E-Billing
Perlu diketahui bahwa bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebagai pengguna aplikasi DJP online (misalnya pernah lapor SPT menggunakan e-filling), maka gunakan username (NPWP) dan password DJP Online. Dan bagi pengguna e-billing generasi 1 (sse.pajak.go.id) dan belum terdaftar di aplikasi DJP Online, gunakan username dan PIN SSE.
Bagi Wajib Pajak yang belum pernah menggunakan e-filing dan e-billing generasi 1, silahkan untuk melakukan permohonan aktivasi e-fin terlebih dahulu di KPP terdekat. Tata cara dan formulir permohonan EFIN dapat dilihat di PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Bagi Yang Telah Menggunakan E-Filing
Berikut ini adalah petunjuk untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan e-billing khusus bagi yang sudah terdaftar atau menggunakan e-filling.
Bagi Wajib Pajak yang telah menggunakan pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-filing dapat melakukan pembayaran pajak melalui e-billing dengan langkah sebagai berikut :
- Masuk ke DJP Online – Login lalu masukan NPWP dan Password;
- Setelah masuk ke halaman lalu klik “Profil Lengkap”. (yang berada disisi sebelah kiri.)
- Lalu scroll down ke bawah disitu ada tertulis “Tambah/Kurang Hak Akses, bagi Wajib Pajak sebaiknya memilih secara keseluruhan. Adapun pengertian dari masing-masing adalah sebagai berikut :
- kolom pilihan e-tracking, e-tracking berguna untuk monitoring status permohonan wajib pajak secara online.
- kolom pilihan e-filing, e-filling berguna untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online.
- kolom pilihan e-billing, e-billing berguna untuk Pembayaran Pajak secara Online.
- Setelah melakukan pemilihan segera klik “Ubah Akses”. Pada umumnya setelah mengklik akan keluar ke halaman website DJP Online kembali. Dipersilahkan untuk menuliskan NPWP dan Password. Akan muncul tampilan baru, yang sebelumnya hanya tertulis e-filling sekarang muncul e-billing.
Untuk selanjutnya Wajib Pajak sudah dapat melakukan pembayaran menggunakan e-billing dalam setiap pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Tata Cara Pembuatan Kode E-Billing
Kode Billing adalah kode identifikasi suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan wajib pajak. Saat ini ada beberapa cara untuk membuat kode e-billing untuk pembayaran e-billing yaitu :
- Menggunakan aplikasi DJP Online
- Menggunakan smartphone yaitu melalui SMS ID Billing
- Menggunakan internet banking
- Menggunakan teller
- Menggunakan penyedia jasa aplikasi elektronik
Berikut ini petunjuk membuat kode billing dengan menggunakan menu Billing System pada halaman login DJP Online.
- Setelah meng-klik “E-Billing System” akan muncul tulisan selamat datang di aplikasi e-billing dengan keterangan “Membayar pajak kini dapat dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24/7) yang dapat dibayarkan melalui ATM atau menggunakan Internet Banking dengan memasukan ID Billing yang digenerate setelah mengisi Surat Setoran Pajak Elektronik pada aplikasi ini sepanjang Anda terhubung dengan internet dan dapat mengakses www.djponline.pajak.go.id. Anda tidak perlu datang langsung ke Bank atau Kantor Pos untuk mengisi secara manual Surat Setoran Pajak dan membayar pajak anda“.
- lalu kita mengklik “Isi SSE”. Kita akan dipandu dengan tabel yang sangat memudahkan bagi pengguna yang ingin melakukan pembayaran pajak.
- Setelah tabel pembayaran pajak kita isi maka klik “Simpan” maka akan muncul tulisan yang menyatakan rekam SSP berhasil dengan disebutkan nomor transaksinya. Setelah itu lanjutkan dengan mengklik Ok untuk membuat kode billing.
- Akan muncul notifikasi jika pembuatan ID Billing telah sukses, ringkasan SSE dan Kode billing akan ditampilkan oleh sistem. WP dapat mencetak ID Billing tersebut. Perlu diingat bahwa ada masa aktif kode billing seperti pada saat kita membeli tiket pesawat secara online yang harus segera dibayar ke ATM. internet banking, teller bank persepsi, mesin mini ATM atau kantor pos.
- Setelah melakukan pembayaran masukan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) dari Bukti Penerimaan Negara ke e-filling (jika penyampaian SPT Tahunan kita kurang Bayar).
loading…