Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi komunikasi dan informasi berkembang maju sangat pesat, sudah banyak layanan elektronik yang diberlakukan baik swasta maupun pemerintah. Hal yang sama juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terus dan berusaha mendorong Wajib Pajak untuk menggunakan layanan perpajakan berbasis Elektronik.
Berikut ini penulis tuangkan terkait transaksi elektronik berupa Layanan Pajak Online serta bentuk pengamanannya, kiranya apa yang dituangkan dapat memberi informasi yang bermanfaat.
Layanan Pajak Online
Bagi Wajib Pajak yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan Transaksi Elektronik dapat melalui Layanan Pajak Online (LPO). LPO adalah Layanan Pajak Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman (website) dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).
EFIN
Perlu diketahui untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui Layanan Pajak Online, Wajib Pajak harus memiliki EFIN. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Alat Autentikasi
Untuk menjamin keamanan Transaksi Elektronik dalam Layanan Pajak Online, Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri pada Layanan Pajak Online untuk dapat melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak diberikan username dan password yang berfungsi sebagai salah satu alat autentikasi. Alat autentikasi pengguna selain username dan password yang dapat digunakan dalam Layanan Pajak Online antara lain:
- EFIN
- Sertifikat Elektronik
- Token; atau
- PIN
Dalam rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan, Wajib Pajak harus menjaga alat autensifikasi dari penggunaan secara tidak sah dan mengubah password atau PIN secara berkala melalui aplikasi yang tersedia pada Layanan Pajak Online.
Pendaftaran Pada DJP Online
Untuk bisa masuk dalam layanan ini Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Caranya Wajib Pajak mengajukan permohonan dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN (download lampiran PER-41/PJ/2015). Adapun syarat dan ketentuan pengajuan permohonan EFIN sebagai berikut :
a. Bagi Wajib Pajak Orang pribadi
- permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
- Wajib Pajak mengisi, manandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP;
- Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa identitas diri seperti KTP, Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
b. Bagi Wajib Pajak badan
- permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
- pengurus tersebut mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- pengurus tersebut menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
- surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- identitas diri berupa :
- KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau
- Paspor atau KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan warga negara asing
- kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan
- kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.
- menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
c. Bagi Wajib Pajak badan Merupakan Kantor Cabang
- pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat Wajib Pajak kantor cabang terdaftar;
- pimpinan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
- surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
- surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
- identitas diri berupa :
- KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan warga Negara Indonesia; atau
- Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan warga negara asing;
- kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan
- kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
- menyampaikan alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Permohonan Aktivasi EFIN
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui pemberi kerja ke KPP atau KP2KP terdekat.Permohonan dapat dilakukan dalam hal:
- jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;
- nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
- pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi EFIN; dan
- pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi EFIN.
Pengajuan permohonan kepada KPP atau KP2KP untuk melakukan proses aktivasi EFIN dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan menggunakan surat permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui Pemberi Kerja (download lampiran PER-41/PJ/2015).
Artikel Terkait :
- Uji Coba Pembayaran Pajak Secara Elektronik
- Sekilas Tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik
- Sekilas Tentang E-Filing Dalam Perpajakan
- Sekilas Tentang Drop Box Pajak