Penyesuaian PTKP 2015

Penyesuaian PTKP 2015

Di awal-awal bulan ini, begitu banyak yang bertanya baik langsung maupun melalui BBM, WhatsApp, SMS dan email tentang pemberlakuan penyesuaian PTKP 2015. Sejujurnya diakhir pertengahan Juni 2015 dengungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dinaikkan dari Rp. 24.300.000,- menjadi Rp. 36.000.000,-  demikian juga dengan tambahan bagi Wajib Pajak kawin dan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang sebelumnya Rp. 2.025.000,- menjadi Rp. 3.000.000,- , begitu santer terdengar, dan saya jawab mari kita sama-sama menanti aturannya.

Adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2015 dimana Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 29 Juni 2015. Tentang apa isi dari peraturan menteri ini akan dituangkan dalam tulisan ini karena memang pasalnya hanya 5 (lima) pasal saja, semoga tulisan ini menjadi informasi yang bermanfaat.

Dasar Pertimbangan

  1. bahwa ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  2. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak.
  3. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak, Menteri Keuangan telah mengadakan pertemuan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 25 Juni 2015;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

Pasal 1

Ada yang unik dari Peraturan Menteri kali ini karena sama sekali tidak ada basa-basi terbukti dalam pasal 1 ini langsung membahas penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak bahkan penulisan Penghasilan Tidak Kena Pajak kadang diawali huruf besar kadang huruf kecil. Lebih lengkapnya berbunyi demikian :

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan menjadi sebagai berikut :

  1. Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
  4. Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Berdasarkan penyesuaian tersebut di atas maka Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk tahun 2015 masing-masing status menjadi :

  • TK/0 = Rp 36.000.000,00
  • K/0   = Rp 39.000.000,00
  • K/1   = Rp 42.000.000,00
  • K/2   = Rp 45.000.000,00
  • K/3   = Rp 48.000.000,00

Dalam menghitung PPh 21 besarnya PTKP maksimal Rp 48.000.000,- sedangkan dalam menghitung PPh Orang Pribadi besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 84.000.000,- untuk WP dengan status K/I/3 sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (1) UU PPh.

  • K/I/0 = Rp 75.000.000,00
  • K/I/1 = Rp 78.000.000,00
  • K/I/2 = Rp 81.000.000,00
  • K/I/3 = Rp 84.000.000,00

Pasal 2

Pasal 2 lengkapnya berbunyi demikian :

Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Pasal 3

Dalam pasal 3 ini akan  menimbulkan banyak interprestasi, bahkan ada yang menginterprestasikan bahwa pemberlakuan Penghasilan Tidak kena Pajak ini berlaku sejak Juli 2015 karena dalam pasal 5 disebutkan berlaku pada tanggal diundangkan. Tetapi menurut pendapat saya (pengalaman membaca ketentuan yang mirip2) Peraturan Menteri Keuangan tentang penyesuaian PTKP ini berlaku sejak 1 Januari 2015 (berlaku surut), pasal 3 lengkapnya berbunyi demikian :

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015.

Pasal 4

Dalam pasal 4 ini menegaskan bahwa Peraturan Menteri sebelumnya dicabut dan tidak berlaku, lebih lengkapnya berbunyi demikian :

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Sebagaimana pasal 3 dalam pasal 5 ini menegaskan tanggal pemberlakuan Peraturan Menteri tentang penyesuaian PTKP, lebih lengkapnya berbunyi demikian :

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Implikasi Penyesuaian PTKP Bagi Wajib Pajak

Seperti kita rasakan bahwa daya beli masyarakat jauh berkurang akibat sepanjang tahun 2013 dan 2014 dipengaruhi oleh akibat dampak dari kebijakan penyesuaian Bahan Bakar Minyak. Tentunya  kenaikan PTKP yang mencapai 48% (bagi diri Wajib Pajak Orang pribadi dari Rp. 24.300.000,- menjadi Rp. 36.000.000 naik sebesar Rp. 11.700.000,-) dapat dipastikan penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bertambah berujung meningkatkan daya beli.

Implikasi Penyesuaian PTKP Bagi Ekonomi

Seperti halnya Penyesuaian PTKP tahun 2012, Bapak yang satu ini yang kini menjadi Menteri Keuangan yaitu Bambang Brodjonegoro dengan timnya sangat peduli sekali dengan PTKP ini konon harapannya dengan kenaikan PTKP ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya yang berasal dari konsumsi rumah tangga sekitaran 0,09%, hal ini terjadi karena beban Wajib Pajak Orang pribadi berkurang sebagaimana disampaikan saat rapat di Komisi XI DPR (Kamis 25/6).

Disamping hal tersebut kenaikan PTKP ini juga mendorong investasi (Pembentukan Modal Tetap Bruto/PMTB) sebesar 0.19% yang bersumber dari penyerapan tenaga kerja baru dengan asumsi pertumbuhan naik 0.09% adalah sekitar 23.000 Jiwa.

Konon penyesuaian kenaikan PTKP ini juga untuk mensinkronkan dengan penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 yang bertambah, seperti diketahui bahwa fakta UMK tertinggi yang dinominasi oleh Karawang Jawa Barat mencapai Rp. 35.500.000,- per tahun.

Persetujuan penyesuaian PTKP juga datang dari anggota Komisi XI DPR Misbakhun menurutnya penyesuaian ini merupakan salah satu stimulus yang bisa mendorong perekonomian.

Implikasi Penyesuaian PTKP Bagi Perpajakan

Saat mendengar isu penyesuaian PTKP ini, sebagai pelaku dilapangan yang dituntut dengan ancaman Tukin akan dikurangi apabila tidak mampu mengamankan target penerimaan yang cukup besar tentu berfikir bahwa PTKP ini akan diberlakukan di awal tahun 2016 namun ternyata… sungguh T E R L A L U.

Sungguh saya bangga dengan Bapak Sigit Priadi Pramudito yang berani menyatakan bahwa kenaikan PTKP ini berdasarkan pengalaman Direktorat Jenderal Pajak tetap untung. Karena meskipun akan kehilangan Rp. 14.5 triliun dari Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21 sebesar Rp. 6 Triliun dan PPh Pasal 29 Orang pribadi  sebesar Rp. 8.5 Triliun), namun pemerintah akan mendapatkan tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 1 Triliun karena konsumsi masyarakat naik.

Penutup

Dengan ketentuan ini maka setiap Wajib Pajak baik Badan maupun Orang pribadi untuk segera mulai menyesuaikan perhitungan besarnya pemotongan PPh Pasal 21 maupun besarnya PPh terutang.

Peraturan Menteri Keuangan dapat didownload di sini : 122/PMK.010/2015

Loading

Artikel Terkait :

  1. Penyesuaian PTKP 2013
  2. Bila Target Pajak Akan Terpenuhi?