Dengan keluarnya Surat Edaran nomor SE-52/PJ/2015 tanggal 06 Juli 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009, diharapkan tercipta tertib administrasi dan adanya pedoman yang baku dalam proses penyelesaian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang diterbitkan berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.
Dalam tulisan terdahulu terkait Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan dapat di baca di antaranya :
- Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan (Bagian I), menuangkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri keuangan nomo 29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit berdasarkan pasal 19 ayat (1).
- Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan (Bagian II), menjelaskan tentang contoh kasus terkait pasal 19 ayat (1) UU KUP yang berhubungan dengan mengangsur sebagaimana di atur dalam Pasal 19 ayat (2) UU KUP.
Pengertian Umum
- Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
- Penghapusan sanksi administrasi adalah penghapusan atas sisa sanksi administrasi dalam STP yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
- Sisa sanksi administrasi adalah jumlah sanksi administrasi yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
- Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
- Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
Kriteria Sanksi Administrasi Yang Diberikan Penghapusan
Sanksi administrasi yang diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi harus memenuhi kriteria sebegai berikut :
- Utang pajak sebagai dasar penerbitan Sanksi Administrasi telah dilunasi sebelum tanggal 1 Januari 2016;
- Utang pajak tersebut merupakan utang pajak yang timbul sebelum tanggal 1 januari 2015; dan
- Masih terdapat sisa sanksi administrasi dalam STP.
Kriteria Utang Pajak
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya, timbulnya utang pajak adalah pada saat diterbitkan :
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
- Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah;
- Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; atau
- Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Untuk tahun pajak 2008 dan selanjutnya, timbulnya Utang Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Dalam hal tidak terdapat keberatan dan banding, pada saat :
- Diterbitkan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar
- Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; atau
- Diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
- Dalam hal terdapat keberatan atau banding, pada saat:
- Diterbitkan Keputusan Keberatan, apabila tidak ada banding ke Pengadilan Pajak
- Diterbitkan Putusan banding; atau
- Diterbitkan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Beberapa Penegasan
A. Penegasan mengenai ketentuan masih terdapat sisa sanksi administrasi
Pada tanggal 11 Desember 2013, terhadap Wajib Pajak diterbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2009 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 1.000.000.000,- Atas utang pajak yang tercantum dalam SKPKB tersebut Wajib Pajak melakukan pelunasan Rp.1.000.000.000,- pada tanggal 1 Juli 2014.
Pada tanggal 1 Agustus 2014, terhadap Wajib Pajak diterbitkan STP Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1) UU KUP dengan jumlah sebesar Rp. 120.000.000,- Atas jumlah STP tersebut, Wajib Pajak melakukan pelunasan atas seluruh sanksi administrasi sebesar Rp.120.000.000,- pada tanggal 5 Desember 2014.
Pada tanggal 5 Mei 2015, Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan PMK 29.
Atas Seluruh sanksi administrasi dalam STP sudah dilunasi oleh Wajib Pajak, sehingga tidak terdapat sisa sanksi Administrasi yang dapat dimohonkan penghapusan. Oleh karena itu, terhadap permohonan Wajib Pajak dikembalikan.
B. Penegasan Terhadap Pembayaran Melalui Potongan SPM Dan Transfer Pembayaran
Pada tanggal 30 Maret 2014, terhadap Wajib Pajak diterbitkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2012 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 1.750.000.000,-. Atas SKPKB tersebut, Wajib Pajak telah menyetujui seluruh koreksi pada proses pemeriksaan akan tetapi Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo pembayaran.
Pada tanggal 3 Februari 2015, terhadap Wajib Pajak diterbitkan SKPLB PPN Masa Pajak Agustus 2014 sebesar Rp. 2.100.000.000,-. Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut, sebesar Rp. 1.750.000.000 dikompensasikan terhadap Utang Pajak yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan Tahun pajak 2012 melalui mekanisme potongan SPM.
Pada tanggal 20 Februari 2015, terhadap Wajib Pajak diterbitkan STP Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1) UU KUP dengan jumlah sebesar Rp. 350.000.000,-
Pada tanggal 27 Februari 2015, dilakukan kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas SKPLB PPN Masa Pajak Agustus 2014 sebesar Rp. 350.000.000,- terhadap STP Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP melalui mekanisme potongan SPM.
Pada tanggal 1 Juni 2015, Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan PMK 29.
Atas seluruh sanksi administrasi dalam STP sudah dilunasi oleh Wajib Pajak melalui mekanisme potongan SPM, sehingga tidak terdapat sisa sanksi administrasi yang dapat dimohonkan penghapusan.
Permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan, oleh karenanya permohonan Wajib Pajak tersebut dikembalikan.
C. Penegasan Mengenai Tindakan Penagihan Pajak
Pada tanggal 15 Agustus 2014, terhadap Wajib Pajak diterbitkan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2012 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp. 3.000.000.000,-. Pada tanggal 5 Januari 2015, Wajib Pajak melakukan pembayaran atas SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp. 3.000.000.000,-.
Pada tanggal 15 Januari 2015, terhadap Wajib Pajak diterbitkan STP Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1) UU KUP dengan jumlah sebesar Rp. 240.000.000,-
Pada tanggal 26 Januari 2015, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran STP Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1) UU KUP tersebut dan terhadapnya telah diberikan persetujuan pada tanggal 2 Februari 2015 untuk melakukan pembayaran STP tersebut secara berangsur selama 12 (dua belas) bulan dengan jumlah pembayaran tiap-tiap bulan sebesar Rp. 20.000.000,-
Wajib Pajak telah melakukan pembayaran angsuran sebanyak 3 (tiga) kali sebesar Rp. 60.000.000,-. Pada tanggal 20 Mei 2015, Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan PMK 29.
Maka proses pembayaran secara berangsur yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak tertangguh terhitung sejak Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi. Sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan pembayaran terhadap angsuran ke empat dan seterusnya.
Selanjutnya, permohonan Wajib Pajak diproses dan terhadap sisa sanksi administrasi dalam STP Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1) UU KUP sebesar Rp. 180.000.000,- diberikan penghapusan.
Loading…
Ketentuan tentang penegasan ini dapat di download di sini : SE-52/PJ/2015