PEDalam tulisan terdahulu yang berjudul “Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan” bahwa dengan motivasi mendorong Wajib Pajak melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara maka diperlukan suatu instrumen kebijakan di bidang perpajakan, adapun instrumen kebijakan tersebut terwujud dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 29/PMK.03/2015 yang ditetapkan tanggal 13 Februari 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit berdasarkan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009.

Dalam prakteknya di lapangan ada beberapa hal yang menimbulkan pertanyaan dan keraguan dalam menerapkan kebijakan tersebut diantaranya adalah sebagaimana yang penulis angkat dalam tulisan ini, semoga bermanfaat :).

Kasus Penerapan Pasal 19 ayat (1) UU KUP

Seorang teman sekerja bertanya pada saya terkait surat permohonan Wajib Pajak untuk penghapusan sanksi administrasi Bunga Penagihan dengan fakta sebagai berikut :

PT. Jongara Jaya memiliki utang pajak tahun 2011 sebesar Rp. 240.000.000,- yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2013 dan jatuh tempo tanggal 21 April 2013. Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut sampai akhirnya petugas Juru Sita Pajak Negara akan melakukan penyitaan. Dengan etiket baik dan kondisi likuiditas Wajib Pajak bersedia melunasi utang pajak dengan cara mengangsur selama 12 kali yang dimulai sejak Bulan Agustus 2013 sampai dengan Juli 2014. Dan atas keterlambatan pembayaran utang pajak tersebut Petugas Pajak menerbitkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP.

Apakah atas sanksi administrasi bunga penagihan Pasal 19 ayat (1) UU KUP tersebut sudah tepat dan dapat diterima?

Sementara jelas-jelas diketahui bahwa pembayaran yang dilakukan dengan cara mengangsur sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (2) UU KUP dan pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak dikatakan bahwa dalam hal Wajib Pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) UU KUP?

Bunga Penagihan

Sanksi Administrasi Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1)

Dalam penjelasan pasal 19 ayat (1) UU KUP diberikan contoh sebagai berikut :

Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 10.000.000,00 yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 November 2008. Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 6 November 2008 Rp 6.000.000,00. Pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

Pajak yang masih harus dibayar                                             = Rp 10.000.000,00

Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan                    = Rp   6.000.000.00

Kurang dibayar                                                                       = Rp    4.000.000,00

Bunga 1 (satu) bulan

(1 x 2% x Rp4.000.000,00)                                                    = Rp         80.000,00

Dalam hal terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Wajib Pajak membayar Rp10.000.000,00 pada tanggal 3 Desember 2008 dan pada tanggal 5 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi administrasi berupa bunga dihitung sebagai berikut:

Pajak yang masih harus dibayar                                              = Rp    10.000.000.00

Dibayar setelah jatuh tempo pelunasan                                   = Rp    10.000.000.00

Kurang dibayar                                                                         = Rp                     0.00

Bunga 1 (satu) bulan

(1 x 2% x Rp10.000.000,00)                                                     = Rp         200.000,00

Sanksi Administrasi Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (2)

Dalam penjelasan pasal 19 ayat (2) UU KUP diberikan contoh sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 1.120.000.00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Wajib  Pajak tersebut diperbolehkan  untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp 224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sebagai berikut:
    1. angsuran ke-1 : 2% x Rp1.120.000.00 = Rp 22.400,00.
    2. angsuran ke-2 : 2% x Rp   896.000.00 = Rp 17.920,00.
    3. angsuran ke-3 : 2% x Rp   672.000,00 = Rp 13.440,00.
    4. angsuran ke-4 : 2% x Rp   448.000.00 = Rp   8.960.00.
    5. angsuran ke-5 : 2% x Rp   224.000,00 = Rp   4.480,00.
  2. Wajib Pajak diperbolehkan untuk menunda pembayaran pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2009. Sanksi administrasi berupa bunga atas penundaan pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar 5 x 2% x Rp1.120.000,00= Rp112.000.00.

Terkait angsuran dan penundaan  harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PER-38/PJ/2008 tentang tata cara pemberian angsuranatau penundaan pembayaran pajak.

Pemecahan Kasus

Maka berdasarkan ketentuan tersebut di atas, untuk kasus PT. Jongara adalah sudah tepat diterbitkan pasal 19 ayat (1) UU KUP. Bunyi pasal 19 ayat (1) UU KUP menyatakan sebagai berikut :

Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

Dan atas sanksi administrasi bunga penagihan pasal 19 (1) UU KUP tersebut sebagaimana kebijakan yang  diatur dalam PMK-29/PMK.03/2015 berhak mendapat fasilitas penghapusan dengan memenuhi ketentuan  sebagaimana telah dibahas dalam tulisan Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan” di antaranya adalah :

  1. Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
  2. terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.

 

… loading