Tanya (23) : Atas pengembalian yang diperoleh, apakah WP berhak meminta imbalan bunga?
Jawab : Wajib Pajak tidak mendapat imbalan bunga. Sesuai Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP, imbalan bunga didapat sebagai akibat keberatan, banding dan PK. Selain itu, sesuai Pasal 11 ayat(3) Undang-Undang KUP, imbalan bunga diberikan karena terlambat menerbitkan SKPKPP (pencairan kelebihan pembayaran dilakukan lebih dari satu bulan).
Tanya (24) : Wajib Pajak diterbitkan STP seperti pada PMK, pada tahun 2015 Wajib Pajak kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 yang kemudian atas permohonan Wajib Pajak dipindahbukukan ke STP tersebut diatas, apakah bisa mendapatkan fasilitas ini?
Jawab : Pelunasan STP melalui mekanisme pemindahbukuan karena permohonan Wajib Pajak tidak termasuk yang dianggap belum membayar sehingga atas jumlah yang dibayar melalui pemindahbukuan tidak mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi.
Tanya (25) : Atas STP yang sama, berapa kali Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi?
Jawab : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi paling banyak 2 (dua) kali.
Tanya (26) : Berapa kali Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini?
Jawab : Tidak dibatasi. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi atas setiap STP yang diterima yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK ini.
Tanya (27) : Dalam hal apa permohonan Wajib Pajak dikembalikan?
Jawab : Apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) PMK, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) PMK dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PMK, maka permohonan dikembalikan.
Tanya (28) : Apakah Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali?
Jawab :
- apabila permohonan dikembalikan karena tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 4 ayat (3) PMK, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan kembali;
- apabila permohonan dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (4) PMK maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali.
Tanya (29) : Kapan permohonan kedua bisa diajukan permohonan?
Jawab : Permohonan kedua dapat diajukan setelah surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
Tanya (30) : Wajib Pajak mengajukan permohonan, bagaimana dengan proses penagihannya?
Jawab : Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan PMK ini, maka tindakan penagihan pajak atas STP-nyaditangguhkan.
Tanya (31) : Berapa lama jangka waktu DJP harus menerbitkan keputusan atas permohonan Wajib Pajak?
Jawab : Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu ini terlewati maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Tanya (32) : Apakah Wajib Pajak masih dapat memperoleh fasilitas dalamPMK ini apabila permohonan disampaikan setelah tanggal 31 Desember 2015?
Jawab : Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan berdasarkan PMK ini setelah tanggal 31 Desember 2015. Permohonan penghapusan sanksi administrasi dapat dilakukan setelah diterbitkan STP oleh Direktorat Jenderal Pajak dan STP tersebut disebabkan karena adanya pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan yang dilakukan Wajib Pajak di tahun 2015. Pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan tersebut dibatasi atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya. Oleh karena itu, yang dibatasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 adalah pembayaran pajak, pelaporan dan/atau pembetulan SPTnya.
Tanya (33) : Berapa kali Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT di tahun 2015 atas suatu Masa Pajak atau Tahun Pajak untuk mendapatkan fasilitas ini?
Jawab : Sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, ataupun penyampaian surat pemberitahuan hasil Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak maka Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT.
Tanya (34) : Sampai berapa tahun ke belakangkah PMK ini berlaku?
Jawab : Pada hakekatnya tidak dibatasi. Sepanjang pembayaran pajak, pelaporan dan/atau pembetulan SPT dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan pembayaran pajak, pelaporan dan/atau pembetulan SPT tersebut berkaitan dengan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya (untuk SPT Tahunan PPh) dan/atau berkaitan dengan Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya (untuk SPT Masa), maka berlaku ketentuan PMK ini.
Tanya (35) : Kapan PMK ini berlaku?
Jawab : PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Namun demikian Wajib Pajak tidak perlu khawatir terhadap pembayaran pajak, pelaporan dan/atau pembetulan SPT yang dilakukan sebelum PMK ini diundangkan. Sepanjang pembayaran pajak, pelaporan dan/atau pembetulan SPT yang dilakukan sejak 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal diundangkan berkaitan dengan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya (untuk SPT Tahunan PPh) dan/atau berkaitan dengan Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya (untuk SPT Masa), maka Wajib Pajak berhak mendapatkan penghapusan sanksi berdasarkan ketentuan PMK ini.
Tanya (36) : Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP sebelum berlakunya PMK ini, dan Wajib Pajak tidak diberikan pengurangan sanksi, namun Wajib Pajak tidak mau membayar karena adanya PMK ini, apakah Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi sesuai dengan PMK ini?
Jawab : Ya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan berdasarkan PMK ini sebagai permohonan kedua.
Tanya (37) : Apa batasan khilaf yang dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi?
Jawab : Dalam PMK ini, yang termasuk dalam sanksi administrasi yang bisa dihapus karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya terbatas pada yang tercantum dalam Pasal3PMK yang didukung dengan pernyataan dari Wajib Pajak.Sanksi administrasi tersebut terbatas atas:
- keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilanuntuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
- keterlambatan pembayaran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak berdasarkan SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
- pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
yang dilakukan pada tahun 2015.
Tanya (38) : Dalam hal WP melakukan kesalahan berulang, bagaimana interpretasi khilaf, padahal diketahui bahwa WP sudah pernah diperiksa?
Jawab : Dalam konstruksi PMK ini, sepanjang sanksi administrasi dikenakan kepada Wajib Pajak karena adanya pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan yang dilakukan di tahun 2015 dan pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan tersebut berkaitan dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya maka sanksi administrasi tersebut dihapuskan.
Tanya (39) : Apakah Wajib Pajak bisa diperiksa setelah melakukan pembetulan atau penyampaian SPT?
Jawab : Ya, Wajib Pajak dapat diperiksa sesuai dengan prosedur dan ketentuan pemeriksaan yang berlaku, misalnya Direktorat Jenderal Pajak menemukan data lain yang belum dilaporkan. Oleh karena itu, Wajib Pajak diharapkan melakukan pembayaran, pelaporan, dan/atau pembetulan dengan sebenar-benarnya sehingga tidak perlu khawatir terhadap pembayaran, pelaporan, dan/atau pembetulan yang telah dilakukan.
Tanya (40) : Apabila Wajib Pajak hanya melakukan penyampaian/pembetulan atas suatu SPT Tahunan PPh saja dan mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi sesuai PMK, apakah ada kemungkinan bahwa Wajib Pajak akan diperiksa untuk kewajiban perpajakan lainnya seperti kewajiban PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 15 Pasal 4 ayat (2) dan PPN dan/atau PPnBM atas Masa Pajak atau Tahun Pajak terkait?
Jawab : Ya,Wajib Pajak dapat diperiksa sesuai dengan prosedur dan ketentuan pemeriksaan yang berlaku. Pada dasarnya, apabila Wajib Pajak melakukan penyampaian/pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang ada kaitannya dengan kewajiban Pemotongan/Pemungutan PPh dan/atau PPN, maka Wajib Pajak seharusnya juga melakukan penyampaian/pembetulan SPT Masa (seperti SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan dan PPN) yang terkait dengan penyampaian/pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut.
Tanya jawab berikut terkait Peraturan Menteri keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 dan 29/PMK.03/2015, disarikan oleh penulis saat Sosialisasi Kanwil Jawa Barat II Tanggal 12 Juni 2012 dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Tanya (41) : Bagaimana perlakuan sanksi apabila wajib pajak melakukan transaksi dengan pemungut (BUMN) dalam tahun 2014 dan sebelumnya, namun Pemungut (BUMN) belum membayar kewajiban perpajakan yang telah dipungut sehingga Wajib Pajak belum melaporkan transaksi tersebut? Dan pada kesempatan tahun pembinaan Wajib Pajak tahun 2015 ini Wajib Pajak berniat melaporkan dan membayar lebih dahulu kewajiban pembayaran tersebut.
Jawab : Sepanjang dilakukan pembayaran dan pelaporan ditahun 2015 Wajib Pajak mendapatkan penghapusan sanksi atas keterlambatan tersebut sebagaimana PMK 91/PMK.03/2015.
Tanya (42) : Wajib Pajak melakukan pembetulan dan penyetoran di tahun 2015, namun STP tidak diterbitkan ditahun 2015 melainkan ditahun 2016 dan setelahnya, apakah wajib pajak tetap mendapat fasilitas penghapusan sanksi dalam PMK 91 ini?
Jawab : Sesuai dengan PMK 91/PMK.03/2015 Wajib Pajak tetap mendapat fasilitas penghapusan sanksi, karena pada prinsipnya pembetulan dilakukan ditahun 2015.
Tanya (43) : Terkait surat permohonan dan pernyataan tidak boleh dikuasakan, apakah tidak bertentangan dengan UU KUP tentang syarat kuasa itu sendiri?
Jawab : Terkait dengan hal ini, ketentuan surat permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak merupakan ketentuan khusus (lex specialist derogate lex generalis) dan dalam hal ini pengertian surat pernyataan dan permohonan adalah suatu kesatuan.
Tanya (44) : Bagaimana dengan permohonan penghapusan sanksi atas pembayaran yang telah dilakukan di tahun 2014 dan sebelumnya, namun atas SPT-nya baru dibetulkan ditahun 2015 ?
Jawab : Acuannya adalah SPT-nya. Jika SPTnya dibetulkan ditahun 2015 walaupun pembayarannya dilakukan ditahun 2014 dan sebelumnya, maka tetap mendapat fasilitas penghapusan sanksi dalam PMK 91 ini.
Tanya (45) : Bagaimana bila STP sudah diterbitkan karena ada pembayaran ditahun 2014 dan sebelumnya namun pembetulan belum dilakukan?
Jawab : STP tersebut seharusnya tidak sah dan belum bisa diterbitkan. Atas Permohonan penghapusan sanksi tidak diberikan karena belum ada pembetulan ditahun 2015.
Tanya (46) : Bagaimana keadilan bagi ke Wajib Pajak apabila sanksi yang seharusnya mendapatkan fasilitas penghapusan namun kenyataannya sudah dibayar/dilunasi?
Jawab : Fasilitas penghapusan sanksi dalam PMK-91 ini adalah suatu kebijakan dengan syarat yang sudah ditentukan.
Tanya (47) : Bagaimana bila pembayaran dilakukan di tahun 2015 namun pembetulan dilakukan ditahun 2016 dan setelahnya?
Jawab : Tidak dapat diberikan fasilitas PMK-91, karena basisnya adalah Surat Pemberitahuan (SPT).
Tanya (48) : Bilamana permohonan ke-2 terjadi?
Jawab : Jika dalam permohonan pertama ada kesalahan/kekurangan, hal ini hanya untuk mengantisipasi kejadian di lapangan.
Tanya (49) : Bagaimana bila Wajib Pajak mengajukan permohonan menggunakan PMK-8 (Penghapusan sanksi akibat kekhilafan dan bukan kesalahannya) padahal materinya memugkinkan untuk mendapat fasilitas penghapusan sebagaimana dimaksud PMK-91?
Jawab : Menyampaikan kepada Wajib Pajak, untuk dilakukan pencabutan dan kembali memasukkan sesuai ketentuan PMK-91.
Tanya (50) : Bagaimana jika permohonan wajib pajak sudah diproses sebagaimana PMK-8, lalu memasukan lagi dengan PMK 91?
Jawab : Jika sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 91, maka tetap diperkenankan.
Tanya (51) : Bagaimana jika tahun 2014 dan sebelumnya Wajib Pajak sudah melakukan pembetulan dan kembali melakukan pembetulan ditahun 2015, apakah sanksi yang dihapuskan seluruhnya?
Jawab : Sanksi yang dihapuskan hanya terkait pembetulan yang dilakukan di tahun 2015 saja.
Tanya (52) : Bagaimana jika STP bunga penagihan belum diterbitkan sementara atas utang pajaknya sudah dilunasi?
Jawab : Sesuai dengan surat penegasan Direktur Jenderal Pajak seharusnya STP Bunga Penagihan diterbitkan tanpa menunggu pelunasan utang pajak.
Tanya (53) : Apakah atas STP Bunga Penagihan yang utang pokoknya sudah lunas ditahun 2014 dan sebelumnya, dapat dihapuskan dengan ketentuan PMK-29 ini?
Jawab : Ya, yang penting utang pajak sudah lunas.
Loading …