TPW 2015Apakah pembaca pernah mendengar, bahwa Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dicanangkan oleh Bapak Presiden bahwa tahun ini adalah Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015? Tepat, saya pun sama dengan pembaca. Maka kali ini saya mencoba menuangkan apa yang saya ketahui tentang Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ini, adapun tulisan ini bersumber dari kutipan-kutipan yang saya kumpulkan dari Media.

Bermula dari keluarnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 29/PMK.03/2015 yang ditetapkan tanggal 13 Februari 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit berdasarkan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009.

Beberapa peserta brevet yang notabene adalah Wajib Pajak dan calon Wajib Pajak bertanya tentang penghapusan sanksi tersebut. Kesimpulan yang saya peroleh adalah bahwa mereka tidak mengetahui bahwa sanksi yang dihapuskan adalah hanya Bunga Penagihan, tentang itu dapat dibaca dalam tulisan sebelumnya yang berjudul “Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan“, hal itu wajar karena dari media-media yang mereka ketahui adalah penghapusan sanksi saja. Lalu apakah Peraturan tersebut merupakan bagian dari Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 sebagaimana dicanangkan di atas?

Dalam siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 disebutkan bahwa Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 ditujukan pada :

  1. Kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT
  2. Kelompok Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT, dan
  3. Kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Dan selama Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong Wajib Pajak untuk :

  1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP,
  2. Menyampaikan SPT,
  3. Membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak.

Maka Direktorat Jenderal Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak-nya. Untuk mendukung pelaksanaan Tahun Pembinaan Wajib Pajak ini, pemerintah segera menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat dari :

  1. Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT),
  2. Pembetulan SPT, dan
  3. Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.

Maka berdasarkan siaran Pers tersebut dapat diduga bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor 29/PMK.03/2015 bukan merupakan bagian dari Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena peraturan tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat dari keterlambatan penyampaian SPT, Pembetulan SPT dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak baru akan segera keluar (belum keluar).

Kebijakan Tax Allowance

Bagi penanaman modal dibidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu akan mendapatkan keringanan pajak (tax allowance), tentang ketentuan ini akan segera berlaku pada tanggal 06 Mei 2015 nanti demikian kata Menko Perekonomian Sofyan Djalil dalam media.

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa insentif fiskal berupa pemberian tax allowance atau potongan pajak penghasilan (PPh) maksimal 30 persen pada penanam modal yang :

  1. melakukan investasi di Indonesia,
  2. mereinvestasi dividennya di Indonesia,
  3. menciptakan lapangan pekerjaan,
  4. menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam jumlah besar,
  5. berorientasi pada ekspor sehingga kinerjanya akan meningkat, serta
  6. melakukan penelitian dan pengembangan.

Prinsipnya adalah siapa yang berinvestasi lebih besar, lebih besar juga mendapatkan tax allowance (diskon Pajak). Lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja juga. Kemudian lebih banyak perusahaan itu melakukan komponen dalam negeri. Adapun bidang usaha tertentu dan daerah tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 diantaranya adalah :

  • Pembibitan dan budidaya sapi potong
  • Pengusahaan hutan jati
  • Gasifikasi batu bara di lokasi penambangan
  • Pengusahaan tenaga panas bumi
  • Pertambangan bijih tembaga
  • Pertambangan emas dan perak
  • Industri makanan dari cokelat dan kembang gula
  • Industri makanan bayi
  • Industri pemintalan benag
  • Industri pertenunan
  • Industri penyempuranaan kain dan industri pencetakan kain
  • Industri kain rajutan
  • Industri yang menghasilkan kain keperluan industri
  • Industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi
  • Industri pemurnian dan pengolahan gas alam
  • Industri pembuatan minyak pelumas
  • Industri kimia dasar anorgnaik khlor dan alkali
  • Industri kimia dasar anorganik lainnya
  • Industri kimia dasar aorganik yang bersumber dari hasil pertanian
  • Industri kimia dasar organik untuk bahan baku zat warna dan pigmen, zat warna dan pigmen
  • Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara
  • Industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus
  • Industri damar buatan (resin) dan bahan baku plastik
  • Industri karet buatan
  • Industri bahan kosmetik dan kosmetik termasuk pasta gigi
  • Industri setat/benang/strip‎ filamen buatan
  • Industri serat staple buatan
  • Industri bahan farmasi
  • Industri ban luar dan ban dalam
  • dll

Penutup

Tahun pembinaan wajib pajak 2015 adalah merupakan bagian dari strategi pengamanan target penerimaan 2015 sebesar Rp 1,295 triliun yang meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan data pihak ketiga, antara lain data dari PPATK, OJK, BI, BPN, Kementerian dan Lembaga. Dengan diberikannya penghapusan sanksi administrasi atas tindakan Wajib Pajak sebagaimana disebut kan diatas diharapkan dapat memenuhi target penerimaan pajak.

Dalam tulisan sebelumnya yang berjudul “Quo Vadis, Pajak Bersifat Memaksa” adalah hal-hal yang membuat penulis perlu berfikir apakah betul akan menjadi realitas bahwa target penerimaan akan dapat tercapai atau setidaknya mendekati, ditambah dengan tax allowance atas jenis usaha tertentu sebagaimana di atas. Namun satu yang pasti bahwa setiap kita wajib ikut serta dalam mensukseskan tahun pembinaan wajib pajak 2015 ini.