Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Maka bagi Orang Pribadi (SPDN)  yang menerima penghasilan dari pemberi kerja akan dipotong PPh Pasal 21, termasuk Orang Pribadi yang  bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa seperti tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti Pengacara, Akuntan, Konsultan, Penilai, Aktuaris, Notaris, Dokter, Arsitek disingkat “PAK PANDA”. Lalu bagaimana kelompok tenaga ahli ini melaporkan kewajiban perpajakannya sementara penghasilannya bisa bersumber dari mana saja?

Dalam tulisan terdahulu pernah dituangkan tulisan tentang aspek perpajakan atas pekerjaan bebas sebagai dokter dengan tulisan berjudul “Sekilas Tentang PPh Bagi Dokter”. Untuk melengkapi pengetahuan kita kali ini penulis mencoba menuangkan tentang aspek perpajakan atas pekerjaan bebas lainnya yaitu notaris. Tulisan  ini diberi judul “ Aspek Perpajakan Bagi Notaris” tulisan ini dilengkapi dengan contoh penghasilan dan tata cara penghitungannya, semoga bermanfaat.

Ketentuan Perpajakan :

  • UU PPh 7 Tahun 1983 stdtd UU PPh No. 36 Tahun 2008
  • PMK-252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas PPh sehubungan dengan pekerjaan,jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
  • PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP
  • PMK-206/PMK.011/2012 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan PPh.
  • KEP-50/PJ./1996 tentang penunjukan WP OP dalam negeri tertentu sebagai pemotong pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan  tanah dan atau bangunan.
  • PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
  • PER-32/PJ/2010 tentang Pengenaan PPh 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Profesi Notaris

Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris stdtd UU Nomor 2 Tahun 2014 disebutkan bahwa peran notaris memberikan pelayanan berupa jasa bagi masyarakat yang berniat untuk membuat alat pembuktian yang bersifat Otentik. Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya berdasarkan undang-undang ini.

Dalam Pasal 1 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 1998 disebutkan bahwa  Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat Umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Asat Satuan Rumah Susun.

Jasa Kenotariatan adalah suatu rangkaian kegiatan pelayanan/pemberian jasa yang diawali dengan komponen-komponen masukan (meliputi SDM, peralatan, tempat usaha/kedudukan), kemudian proses pelayanan (meliputi administrasi, pemberian jasa)  dan akhirnya menghasilkan output/hasil (berupa akta atau jasa lainnya).

Beberapa Jasa yang Dihasilkan oleh Notaris diantaranya adalah :

  • Pembuatan Akta Jual Beli, Pengikatan Jual Beli, Perubahan Akta Jual beli, Pembatalan Pengikatan Jual Beli, Over Kredit, dan Jual Beli Bangunan serta pengoperan hak sewa atas tanah
  • Pembuatan Akta Hibah dan Akta Pengikatan Hibah Atas Tanah dan/atau Bangunan
  • Pembuatan Akta Tukar Menukar
  • Pembuatan Akta Sewa Menyewa
  • Pembuatan Akta Wakaf
  • Pembuatan Akta Pemisahan dan Pembagian
  • Pembuatan Akta Pendirian Badan Usaha, Organisasi, Perubahan Anggaran Dasar, Pembubaran, Penambahan Modal, RUPS, RUPSLB dll
  • Pembuatan Akta Pemberian Kuasa, Pencabutan, Pemindahan, Perubahan dll
  • Pembuatan Akta Kerjasama
  • Perjanjian Jual Beli selain Tanah dan/ Bangunan (Barang Bergerak)
  • Surat Perjanjian, Surat Pernyataan, Surat Keterangan Ahli Waris dll
  • Jasa lainnya yang menjadi paket pembuatan Akta Pendirian, Akta Pembubaran, Akta Penggabungan (SIUP, TDP, NPWP, PKP dll)

Kewajiban Notaris  terhadap akta yang dibuat sesuai dengan ketentuan diantaranya adalah meliputi hal-hal sebagai berikut :

  • Pasal 1 Butir 13 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengharuskan untuk menyimpan dengan rapi dan seksama Protokol Notaris karena merupakan arsip negara.
  • Pasal 62 Ayat (2) Perkaban Nomor 1 Tahun 2006, mewajibkan PPAT melaporkan Akta Jual-Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian KGB Atas Tanah Hak Milik, dan Akta Pemberian Hak Pakai atas Tanah Hak Milik kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya.
  • Berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 tentang UU Jabatan Notaris Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 dan Pasal 38 ayat (1) Permenkumham Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 bahwa Notaris wajib menyampaikan laporan bulanan Salinan Akta Yang Telah Disahkan Dari Daftar Akta, Daftar Surat Dibawah Tangan Yang Disahkan dan yang Dibukukan serta Salinan Daftar Protes kepada Majelis Pengawas Notaris Daerah.

Notaris Sebagai Pemotong

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

  • Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  • Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  • Dana Pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
  • Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;
  • dan Penyelenggara Kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan

Terkait Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, Notaris ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan. Penunjukan sebagai pemotong dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat tinggal, tempat kedudukan/usaha (KEP-50/PJ/1996). Jadi disamping pemotong pajak karena sebagai pemberi kerja Notaris juga ditunjuk sebagai pemotong atas PPh dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Bisnis dan Penghasilan Notaris

Terkait penghasilan seorang Notaris tidak terbatas tidak terbatas dari satu sumber saja dan tidak dapat dibatasi, hal ini berlaku untuk setiap individu sebagai pekerjaan bebas semisal “PAK PANDA” tadi. Dalam tulisan ini fokus kita adalah semua penghasilan yang kemungkinan diterima oleh Individu  notaris sekaligus dalam satu tahun pajak, yaitu dapat saja berupa :

1. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas/profesi.

Berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas didasarkan atas nilai sosiologis (didasarkan pada fungsi sosial dari Akta yang dibuatnya besarannya maksimal Rp. 5 Juta) dan nilai ekonomis didasarkan pada nilai ekonomis Objek dari Akta yang dibuatnya (Nilai Objek sd Rp. 100 jt tarifnya 2,5%, Nilai Objek Rp. 100 sd Rp. 1 milyar tarifnya    maksimal 1,5%, Nilai Objek Akta lebih dari Rp. 1 milyar, honor notaris 1% atau hasil negosiasi).

2. Penghasilan selain sehubungan dengan pekerjaan bebas, diantaranya :

  • Penghasilan dari usaha (misalnya : memiliki toko, apotek, pom bensin, gerai, dll)
  • Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (misalnya : bukan pegawai yaitu memberikan seminar, atau saran-saran kenotariatan, dosen, pegawai tidak tetap dll).
  • Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final (misalnya : mendapatkan warisan, hibah, komisi, hadiah dan penghargaan, royalty, dll).
  • Penghasilan dari luar negeri (misal: diundang keluar negeri sebagai pembicara, dividen, bunga, atau jasa lainnya).
  • Penghasilan yang bukan objek pajak (misalnya warisan, hibah dari garis keturunan lurus satu derajat)
  • Penghasilan yang dikenakan PPh final (Misalnya : deviden, atau penghasilan atas penyewaan tanah dan atau bangunan yang dimiliki, dll).

Kewajiban Perpajakan Bagi  Notaris

Notaris/PPAT yang memenuhi syarat subjektif dan objektif diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan membuat NPWP dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (apabila memenuhi syarat dan atau memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP), menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Kewajiban mendaftarkan diri (baik NPWP dan PKP) dilakukan dalam hal :

  • Tempat tinggal yaitu pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diwilayah tempat tinggal hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 2 PP 74 Tahun 2011.
  • Tempat kedudukan yaitu pada KPP ditiap lokasi tempat usaha/tempat kedudukan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2010.
  • Tempat usaha yaitu pada KPP ditiap lokasi tempat usaha/tempat kedudukan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2010.

Kewajiban perpajakan pada KPP Lokasi

Kewajiban Perpajakan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT). Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. Pedagang Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan disamping penjualan barang baik secara grosir maupun eceran juga termasuk penyerahan jasa, melalui suatu tempat usaha.

Artinya, apabila Notaris memiliki usaha jenis ini maka diwajibkan baginya untuk segera mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dengan status cabang di KPP tempat kedudukan/usaha itu berada dan menyetorkan angsuran pajak PPh Pasal 25 sebesar 0.75 dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. Atas Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut  merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

Perlu diketahui bahwa Jasa Notaris bukan termasuk yang dikecualikan dari pengenaan PPN sehingga apabila jasa notaris tersebut telah melebihi 4,8 Milyar setahun harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Kewajiban perpajakan pada KPP Domisili

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770) di KPP Domisili (tempat tinggal ), dan terkait Notaris dengan menggabungkan semua jenis penghasilan (termasuk sebagai WP OPPT).

Contoh Penghitungan :

Loading…

Download Ketentuan Perpajakan :

  • PMK-252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas PPh sehubungan dengan pekerjaan,jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
  • PER-31/PJ/2012 dan Lampiran tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
  • PER-32/PJ/2010 tentang Pengenaan PPh 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
  • PMK-206/PMK.011/2012 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan PPh.
  • KEP-50/PJ./1996 dan Lampiran tentang penunjukan WP OP dalam negeri tertentu sebagai pemotong pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan  tanah dan atau bangunan.