Dalam suatu diskusi, beberapa rekan sesama penelaah keberatan memiliki perbedaan pemahaman tentang suatu kasus yang memang sedang ditangani oleh salah seorang rekan penulis, perbedaan tersebut pada prinsipnya karena masing-masing memandang dari sudut yang berbeda yaitu aturan dan kemanusiaan :D.

Adapun kasus didiskusikan adalah tentang penghitungan penghasilan dokter, wajib pajak yang berprofesi sebagai dokter kebetulan kurang beruntung, karena SPT-Tahunannya  dalam status Lebih Bayar sehingga diperiksa dan ditetapkan menjadi Kurang Bayar dengan nilai yang mungkin bagi wajib pajak cukup besar. Adapun dasar hukum penetapannya adalah cara penghitungan pajak terutang atas penghasilan seorang dokter, dimana wajib pajak menghitung dasar penghasilan bruto atas yang diterima murni dari rumah sakit (dibuktikan dengan transferan rekening), sementara Pemeriksa menghitung dengan dasar yang digunakan adalah jumlah penghasilan bruto tanpa dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit sesuai bukti potong dan dokumen penghasilan terkait lainnya.

Adapun penulis kali ini memberi judul “Sekilas Tentang PPh Bagi Dokter”, dan tentu saja ini hanya opini pribadi dengan harapan dapat memberi informasi bagi pembaca pada umumnya dan secara khusus penulis .

Objek dan  Penghasilan Seorang Dokter

Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lain, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak juga termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan.

Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan, wajib membayar atau melunasi Pajak penghasilan termasuk penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi seperti Dokter.

Bagi seorang dokter, sumber penghasilan dapat terdiri dari satu atau beberapa jenis penghasilan sekaligus, karena memang seorang dokter memiliki keahlian khusus di bidangnya, diantaranya penghasilan tersebut berupa:

  1. Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap;
  2. Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli;
  3. Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
  4. Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya;
  5. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek;

Berdasarkan poin-poin tersebut di atas secara garis besar, Profesi dokter memiliki tiga sumber penghasilan pokok.

  1. Penghasilan dari praktek dokter tersebut dan pekerjaan bebasnya.
  2. Penghasilan dari statusnya sebagai pegawai tetap yang bisa berupa Pegawai Negeri Sipil atau karyawan di Rumah Sakit tertentu.
  3. Penghasilan selain dari kedua kategori tersebut diatas yang pada umumnya juga diterima oleh profesi lainnya misalnya penghasilan dari bunga deposito, penjualan tanah, hadiah, deviden dan lain-lain.

Penghitungan PPh Yang Diterima Dokter  

Seperti kita ketahui bahwa PPh yang harus dibayar atau dilunasi oleh seorang dokter atas penghasilan yang diterimanya dapat dilakukan melalui 2(dua) cara yaitu melalui :

  1. Pemotongan/Pemungutan oleh pihak pemberi hasil;
  2. Penyetoran sendiri oleh Wajib pajak setelah menghitung dan memperhitungkan PPh terhutang selama satu tahun.

Besarnya PPh atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya yang terkait dengan gaji, honorarium, komisi atau fee, hadiah, bonus, gratifikasi, uang saku, uang presentasi dan uang rapat, yang diberikan oleh pemberi kerja yang ditunjuk sebagai pemotong, ditentukan melalui penghitungan yang dilakukan oleh pemberi kerja tersebut. PPh yang terhutang ini disebut juga dengan PPh Pasal 21. Tarif yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 khusus untuk dokter (tenaga ahli) adalah :

  1. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dari Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21. Dasar Pengenaan dan Pemotongan ditentukan sebesar 50% dari jumlah bruto; dan
  2. Tarif 15% dari jumlah bruto (bersifat Final) khusus untuk penghasilan berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapun yang dananya berasal dari APBN/APBD, ketentuan yang sama berlaku bagi PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara golongan III/a ke atas atau Letnan Dua ke atas.

Berikut ini contoh perhitungan pajak penghasilan terutang atas setiap penghasilan yang diterima oleh dokter menurut jenis penghasilanya.

a.  Atas Penghasilan Sebagai Pegawai Tetap

Dokter Remapra adalah pegawai tetap di Rumah Sakit Nusa Harapan dengan status pernikahan masih bujangan, adapun gaji dan tunjangan yang diterima dalam bulan Januari 2013 adalah Rp. 16.000.000,- maka PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja adalah :
Gaji + Tunjangan setahun        Rp. 16.000.000 x 12 = Rp. 192.000.000,-
Pengurang :

  • Biaya jabatan (5% x jumlah bruto penghasilan setahun, maksimal Rp 6.000.000) = (Rp 6.000.000,-)
  • PTKP Sendiri (TK/-) = (Rp 24.300.000,-)

Penghasilan Kena Pajak = Rp. 161.700.000,-
PPh Pasal 21 terhutang :
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x PKP =
5%    x Rp.  50.000.000,- = Rp  2.500.000
15%  x Rp  111.700.000,- = Rp 16.755.000
Total PPh Pasal 21 Setahun Rp. 19.255.000 atau Rp. 1.604.583,- sebulannya.

Maka penghasilan untuk masa Januari 2013 yang diterima Dokter Remapra setelah dipotong PPh Pasal 21 oleh RS. Nusa Harapan sebesar Rp. 17.650.417,- (Rp. 19.255.000,- dikurangi  Rp. 1.604.583,-), dan atas bukti pemotongan PPh Pasal 21 tersebut RS. Nusa Harapan wajib memberikan kepada Dokter Remapra.

b. Atas Penghasilan Dari Honorarium, Komisi, uang saku/presentasi, dll

Dokter PNS/TNI/Polri

Dokter Remapra adalah (PNS/TNI/POLRI) yang menerima honorarium yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000. Maka PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan : 15% x Rp. 10.000.000 = Rp. 1.500.000,-. Pemotongan PPh Pasal 21 ini bersifat final atau tidak diperhitungkan lagi dengan penghasilan lainnya sehingga sudah selesai penghitungan PPh, namun tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPhnya (melampirkan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut).

Dokter Swasta

Dokter Remapra (swasta) menerima uang presentasi yang dananya dari APBN/APBD sebesar Rp10.000.000, dari Departemen Kesehatan. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan : 5% x (50% x Rp 10.000.000,-) = Rp 250.000,- Dokter A (swasta) wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari Departemen Kesehatan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.

Dokter Swasta Ataupun PNS/TNI/Polri

Dokter Remapra (swasta ataupun PNS/TNI/POLRI) menerima honorarium pada bulan Maret 2009 sebesar Rp 30.000.000. dari Rumah Sakit Nusa Harapan. PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi kerja/pemberi penghasilan : 5% x (50% x Rp. 30.000.000,-) = Rp 750.000.- Dokter A wajib diberikan bukti potong PPh Pasal 21.

Catatan :

Apabila penghasilan tersebut diberikan karena pekerjaan atau jasanya bersifat berkesinambungan baik berdasarkan kontrak atau kenyataan sebenarnya, maka tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a diterapkan atas jumlah kumulatifnya.

Misalnya di bulan April 2009 Dokter Remapra juga mendapat honorarium sebesar Rp 80.000.000,- dari Rumah Sakit Nusa Harapan (bulan Maret 2009 telah menerima Rp 30.000.000,-), sehingga jumlah kumulatifnya menjadi Rp 30.000.000,- + Rp 80.000.000,- = Rp 110.000.000,-

Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 dari jumlah kumulatif tersebut adalah 50% x Rp 110.000.000,- = Rp 55.000.000,- , sehingga PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh Rumah Sakit Nusa Harapan adalah :  5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,-, 15% x Rp 5.000.000 = Rp 750.000,- (+), Total Rp 3.250.000,- Karena bulan Maret telah dipotong Rp 750.000,-, maka bulan April PPh yang harus dipotong Rp 3.250.000,- – Rp 750.000 = Rp 2.500.000 Jumlah penghasilan bruto bagi Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik adalah sebesar jasa Dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

Misalnya, Pasien  membayar tagihan Rumah Sakit Nusa Harapan sebesar 25 juta, dengan rincian uang obat Rp 5.000.000,- dan uang jasa Dokter Remapra sebesar Rp 20.000.000,-. Rumah Sakit Nusa Harapan menerima bagi hasil dari uang jasa Dokter Remapra sebesar 50% dari jumlah tersebut atau Rp10.000.000,- (sesuai dengan perjanjian).

Rumah Sakit Nusa Harapan memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Dokter Remapra dari jumlah penghasilan bruto Rp 20.000.000,- bukan dari jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagi hasil atau Rp 10.000.000,- (Sesuai dengan PER-31/PJ/2012 lampiran V.1.a.).  Sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong Rumah Sakit Remapra adalah : 5% x (50% x Rp 20.000.000) = Rp 500.000,-

c. Atas Penghasilan Dari Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya.

Dokter Remapra (bukan pegawai tetap di PT. Nusa Hati) menerima hadiah berupa tiket pesawat dan akomodasinya dari PT. Nusa Hati senilai Rp. 50.000.000. Maka PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi penghasilan : 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,- Dokter Remapra wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari PT. Nusa Hati dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.

Apabila dari hadiah tersebut ternyata tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh PT. Nusa Hati, maka Dokter Remapra wajib menghitung dan membayar sendiri Pajak Penghasilan dari hadiah tersebut di dalam SPT Tahunan PPh-nya.

d. Laba Usaha Sebagai Dokter Yang Buka Praktek Dokter

Bagi dokter yang buka praktek Dokter yang menerima penghasilan dari membuka praktek dapat menghitung PPh melalui 2 cara yaitu pembukuan atau pencatatan.

Pembukuan.

Laba usaha baik dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti dokter sebagai tenaga ahli di Rumah sakit/Klinik Kesehatan, didapat dari hasil laporan Rugi Laba. Apabila Untung maka atas keuntungan tersebut dikenakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP setahun.

Misalnya Dokter Remapra menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung besarnya PPh yang terutang selama satu tahun :

Peredaran bruto/Omzet =  Rp 500.000.000

Pengurangnya :

Biaya operasional (gaji pegawai, peralatan, Obat, listrik, dll)  = (Rp 300.000.000)

Penghasilan neto : Rp 200.000.000

Apabila Dokter Remapra sumber penghasilannya hanya dari praktek, maka Perhitungan PPh terhutang sebagai berikut :

Penghasilan neto Rp 200.000.000,-

Pengurang : PTKP (Tk/0)  (Rp 24.300.000,-)

PKP Rp 175.700.000,-

PPh terutang :

5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000,-

15%x Rp 125.700.000 = Rp 18.555.000 +

Total Rp 21.355.000,-

Pencatatan

Laba usaha dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti dokter sebagai tenaga ahli, didapat dari peredaran atau penerimaan bruto (omzet) selama satu tahun dikalikan norma penghitungan penghasilan neto (misalnya untuk praktek di Jakarta ditentukan norma penghasilan nettonya 45%).

Hasil perkalian (Penghasilan neto) tersebut dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah terlebih dahulu dikurangi PTKP.

Misalnya : Dokter Remapra memperoleh penghasilan dari praktek di Jakarta dengan peredaran atau penerimaan bruto (omzet) setahun Rp 300.000.000, dan dari Rumah Sakit Nusa Harapan sebagai dokter tamu (praktek) Rp 200.000.000,- (PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Rumah Sakit Nusa Harapan sebesar Rp 5.000.000,-). PPh terutang : Peredaran bruto setahun (Rp 300.000.000,- + Rp 200.000.000 = Rp 500.000.000,-) Penghasilan Neto Rp 500.000.000 x 45% = Rp 225.000.000

Pengurang :

PTKP (tk/-) = (Rp 24.300.000)

PKP Rp. 200.700.000,-

PPh terutang :

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,-

15% x Rp 150.700.000 = Rp 21.605.000-+

Total Rp 25.105.000,-

PPh yang harus disetor Dokter Remapra ke Bank Persepsi atau Kantor Pos ( diasumsikan Dokter Remapra tidak memperoleh penghasilan lain pada tahun tersebut adalah : Rp 26.374.000,- (dikurangi) Rp 5.000.000,- = Rp 21. 374.000,-

Kesimpulan

Profesi dokter memungkinkan memiliki beberapa jenis penghasilan sekaligus yang secara garis besar dapat dikelompokkan seperti penghasilan dari praktek dokter dan pekerjaan bebasnya, penghasilan dari statusnya sebagai pegawai tetap yang bisa berupa Pegawai Negeri Sipil atau karyawan di Rumah Sakit tertentu, dan penghasilan selain dari kedua kategori tersebut diatas yang pada umumnya juga diterima oleh profesi lainnya misalnya penghasilan dari bunga deposito, penjualan tanah, hadiah, deviden dan lain-lain.

Atas penghasilan tersebut terkait erat dengan kewajiban perpajakan sehingga sebagai dokter perlu memperhatikan hal-hal perpajakan seperti yang sudah diuraikan tersebut di atas baik yang dipotong/dipungut maupun yang disetor sendiri sehingga memungkinkan untuk tidak menyesal dikemudian hari.