e-commerceSebelumnya telah diulas salah satu transaksi e-commerce  ditinjau dari sudut perpajakan yaitu Online Market Place, Online Market Place  adalah suatu tempat kegiatan usaha  yang berupa situs perbelanjaan yang berbasis internet yang ditawarkan oleh penyelenggara  kepada pihak yang ingin melakukan penjualan/kegiatan jasa.  Maka berikutnya akan dituangkan tentang e-commerce lainnya seperti  Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retail. 

2. Classified Ads

Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. Pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan ini meliputi :

  1. Penyelenggara Classified Ads;
  2. Pengiklan; dan
  3. Pengguna iklan

Proses bisinis dalam kegiatan Classified Ads ini diantaranya adalah :

  • Pengiklan melakukan pendaftaran dan memberikan persetujuan atas perjanjian yang ditetapkan oleh Penyelenggara Classified Ads.
  • Penyelenggara Classified Ads melakukan verifikasi, menyetujui permohonan pendaftaran dan menerbitkan invoice atas Transaction Fee. Proses verifikasi dan penerbitan invoice merupakan proses opsional karena dalam beberapa contoh, Penyelenggara Classified Ads tidak melakukan verifikasi dan menerbitkan invoice atas Transaction Fee.
  • Dalam hal Penyelenggara Classified Ads memungut Transaction Fee, Pengiklan melakukan pembayaran atas Transaction Fee melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Classified Ads.
  • Penyelenggara Classified Ads memberikan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu kepada Pengiklan untuk memasang iklan di situs Classified Ads.
  • Pengiklan mengunggah data dan/atau informasi terkait barang dan/atau jasa yang akan diiklankan melalui situs Classified Ads.
  • Penyelenggara Classified Ads menampilkan data dan/atau informasi terkait barang dan/atau jasa yang akan diiklankan melalui situs Classified Ads. Beberapa Penyelenggara Classified Ads akan menyeleksi terlebih dahulu iklan yang layak ditampilkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

 Aspek Perpajakan

Pajak Penghasilan

Objek Pajak

Penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26.

Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (kalimat, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.

Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis Classified Ads ini dapat berupa transaction fee.

 Subjek Pajak

Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi.

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Tarif

Untuk pihak Penyelenggara Classified Ads sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pemotongan PPh

Apabila Pengiklan sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Dalam hal penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

Pajak Pertambahan Nilai

Objek Pajak

Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).

Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (kalimat, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.

Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis Classified Ads ini dapat berupa Transaction Fee.

Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenai PPN.

Dasar Pengenaan Pajak

Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Classified Ads karena penyerahan JKP, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Dalam hal Pengiklan tidak perlu membayar (gratis) untuk pemasangan iklan di tempat yang disediakan oleh Pengelola Classified Ads, maka Pengelola Classified Ads melakukan pemberian cuma-cuma yang terutang PPN kepada Pengiklan. DPP untuk pemberian cuma-cuma JKP adalah Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Dasar Hukum

Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN; Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; dan Pasal 2 huruf b PMK Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 38/PMK.011/2013.

Saat PPN Terutang

Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, yaitu pada:

Saat harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; Saat kontrak atau perjanjian ditandatangani; saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri JKP; atau  Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP.

Saat pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, yaitu pada saat harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; saat penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau saat harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya, yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.

Faktur Pajak

Pembuatan sama dengan saat PPN Terutang. Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak dibuat oleh Penyelenggara Classified Ads kepada pengiklan. Untuk pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak (SSP) atas penyetoran PPN, yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dibuat oleh Pengiklan.

3. Daily Deals

Daily Deals merupakan kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada Pembeli dengan menggunakan Voucher sebagai sarana pembayaran. Adapun pihak-pihak terkait dalam situs Daily Deals adalah :

  1. Penyelenggara Daily Deals;
  2. Daily Deals merchant; dan
  3. Pembeli

Proses Bisnis

a. Proses Bisnis Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu

Daily Deals Merchant melakukan pendaftaran dan memberikan persetujuan atas Perjanjian yang ditetapkan oleh Penyelenggara Daily Deals.

Penyelenggara Daily Deals melakukan verifikasi, menyetujui permohonan pendaftaran dan menerbitkan invoice atas Monthly Fixed Fee.

Daily Deals Merchant melakukan pembayaran atas Monthly Fixed Fee melalui rekening Penyelenggara Daily Deals.

Penyelenggara Daily Deals memberikan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu kepada Daily Deals Merchant untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa dan melakukan penjualan di situs Daily Deals.

b. Proses Bisnis Penjualan Barang dan/atau Jasa

Daily Deals Merchant menawarkan barang dan/atau jasa yang akan dijual dengan mengunggah data dan atau informasi terkait barang dan/atau jasa yang akan dijual melalui situs Daily Deals.

Pembeli melakukan pemesanan melalui situs Daily Deals. Sebelum melakukan pemesanan, Pembeli mendaftarkan diri untuk mendapatkan akun agar dapat bertransaksi di situs Daily Deals.

Penyelenggara Daily Deals mengeluarkan rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli melalui situs Daily Deals (contohnya jenis barang, harga barang, jumlah barang, metode pembayaran, mekanisme pengiriman, dan biaya-biaya terkait lainnya).

Pembeli melakukan pembayaran melalui rekening yang ditetapkan oleh Penyelenggara Daily Deals. Penyelenggara Daily Deals mengeluarkan notifikasi kepada Daily Deals Merchant bahwa barang dan/atau jasanya telah dibeli oleh Pembeli.

Penyelenggara Daily Deals atau Daily Deals Merchant menyampaikan Voucher kepada Pembeli. Voucher diterbitkan oleh Daily Deals Merchant atau Penyelenggara Daily Deals dan hanya bisa didapatkan oleh Pembeli melalui situs Daily Deals. Voucher tersebut digunakan oleh Pembeli untuk ditukarkan dengan barang dan/atau jasa yang dibeli. Pembeli menukarkan Voucher dengan barang dan/atau jasa yang dibeli dari Daily Deals Merchant. Penyerahan barang dan/atau jasa dapat dilakukan dengan cara menukar langsung di tempat Daily Deals Merchant, dikirimkan oleh Daily Deals Merchant, atau dengan cara lainnya.

c. Proses Bisnis Penyetoran Hasil Penjualan kepada Daily Deals Merchant

Penyelenggara Daily Deals menyetor hasil penjualan kepada Daily Deals Merchant melalui rekening yang telah ditetapkan oleh Daily Deals Merchant.

Jumlah yang disetor oleh Penyelenggara Daily Deals kepada Daily Deals Merchant adalah sebesar nilai transaksi dikurangi dengan per Sale Fee. Periode penyetoran hasil penjualan oleh Penyelenggara Daily Deals kepada Daily Deals Merchant adalah sesuai dengan isi perjanjian.

Aspek Perpajakan

1. Proses Bisnis Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu

Pajak Penghasilan

Objek Pajak

Penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26.

Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.

Subjek Pajak

orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi.

Dasar hukum

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Tarif

Untuk Penyelenggara Daily Deals sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pemotongan PPh

Apabila Merchant Daily Deals sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Dalam hal penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

Pajak Pertambahan Nilai

Objek Pajak

Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).

Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.

Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis Daily Deals ini dapat berupa Monthly Fixed Fee.

Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenai PPN.

Dasar Pengenaan Pajak

Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Daily Deals karena penyerahan JKP, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Dasar hukum

Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN; Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

Saat PPN terutang

Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean

yaitu pada Saat harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; Saat kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diketahui; atau Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP.

Saat pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean

yaitu pada saat harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; Saat penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau Saat harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya, yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.

Faktur Pajak

Saat pembuatan Faktur Pajak Sama dengan saat PPN terutang. Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak dibuat oleh Penyelenggara Daily Deals kepada Daily Deals Merchant. Untuk pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak (SSP) atas penyetoran PPN, yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dibuat oleh Daily Deals Merchant.

 2. Proses Bisnis Penjualan Barang dan/atau Jasa

Pajak Penghasilan

Objek Pajak

Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh. Apabila penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan pemotongan/pemungutan PPh.

Subjek Pajak

Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa. Penjual barang atau penyedia jasa dalam contoh proses bisnis Daily Deals ini disebut dengan istilah Daily Deals Merchant.

Dasar hukum

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Tarif

Untuk Merchant Daily Deals sebagai penjual barang atau penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pemotongan

Apabila Pembeli barang atau pengguna jasa adalah Wajib Pajak

Pemungutan PPh

Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai  pemotong/ pemungut PPh, maka Pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh dengan tarif dan tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak Pertambahan Nilai

Objek Pajak

Penyerahan yang dilakukan oleh Daily Deals Merchant kepada Pembeli BKP dan/atau JKP, yang dapat berupa:

  1. penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean; dan/atau
  2. ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP.

Dasar Pengenaan Pajak

Harga jual, penggantian, dan/atau nilai ekspor, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Daily Deals Merchant karena penyerahan BKP dan/atau JKP (contohnya harga barang dan/atau jasa, biaya pengiriman, asuransi, dan lain-lain), tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Dasar hukum

Pasal 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN; dan Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

Saat PPN terutang

Saat pembayaran diterima oleh Penyelenggara Daily Deals atas pembelian Voucher untuk perolehan BKP dan/atau JKP.

Faktur Pajak

Saat pembuatan Faktur Pajak sama dengan saat PPN terutang. Faktur Pajak dibuat oleh Daily Deals Merchant kepada Pembeli.

3. Proses Bisnis Penyetoran Hasil Penjualan kepada Daily Deals Merchant

Pajak Penghasilan

Objek Pajak

Penghasilan dari jasa perantara pembayaran merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26.

Imbalan sehubungan jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis Daily Deals ini dapat berupa per Sale Fee, Point Fee serta tagihan lainnya.

Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa perantara pembayaran. Penyedia jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis Daily Deals ini adalah Penyelenggara Daily Deals.

Dasar hukum

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Tarif

Untuk pihak Penyelenggara Daily Deals sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pemotongan PPh

Apabila Daily Deals Merchant sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perantara pembayaran adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Dalam hal penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan dari jasa perantara pembayaran adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

Pajak Pertambahan Nilai

Objek Pajak

Jasa perantara pembayaran, yang diserahkan oleh Penyelenggara Daily Deals kepada Daily Deals Merchant, merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).

Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenai PPN.

Dasar Pengenaan Pajak

Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Daily Deals karena penyerahan JKP berupa jasa perantara pembayaran (contohnya per Sale Fee, biaya settlement service provider, fee penggunaan kartu kredit/kartu debit/intemet banking, dan lain-lain), tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Dasar

Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat hukum (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN; dan Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

Saat PPN terutang

Untuk penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean, yaitu pada:

Saat harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; saat kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud huruf a pada angka 1) tidak diketahui; atau Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP.

Saat pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, yaitu pada:

Saat harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya; Saat penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau saat harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya, yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.

Faktur Pajak

Saat pembuatan sama dengan saat PPN terutang. Faktur pajak Dibuat oleh Penyelenggara Daily Deals kepada Daily Deals Merchant.

4. Online Retail

Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Penyelenggara OnlineRetail kepada Pembeli di situs Online Retail. Adapun pihak-pihak terkait adalah Penyelenggara Online Retail sekaligus sebagai Online Retail Merchant; dan Pembeli.

Proses Bisnis

  • Penyelenggara Online Retail menampilkan data dan/atau informasi terkait barang dan/atau jasa yang akan dijual melalui situs Online Retail;
  • Penyelenggara Online Retail menampilkan data dan/atau informasi terkait barang dan/atau jasa yang akan dijual melalui situs Online Retail.
  • Pembeli melakukan pemesanan melalui situs Online Retail. Sebelum melakukan pemesanan, beberapa Penyelenggara Online Retail mensyaratkan Pembeli untuk mendaftarkan diri.
  • Penyelenggara Online Retail mengeluarkan rincian transaksi beserta jumlah yang harus dibayar oleh Pembeli melalui situs Online Retail (contohnya jenis barang, harga barang, jumlah barang, metode pembayaran, mekanisme pengiriman, dan biaya-biaya terkait lainnya).
  • Pembeli melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bank yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Online Retail, kartu kredit, atau menggunakan uang tunai (Cash On Delivery).
  • Penyelenggara Online Retail melakukan pengiriman barang dan/atau jasa kepada Pembeli, baik dengan menggunakan fasilitas pengiriman sendiri atau melalui penyedia jasa pengiriman

Aspek Perpajakan

Pajak Penghasilan

Objek Pajak

Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh. Apabila penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan pemotongan/pemungutan PPh.

Subjek Pajak

Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa. penjual barang atau penyedia jasa dalam contoh proses bisnis Online Retail adalah Penyelenggara Online Retail.

Dasar hukum

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Tarif

Untuk pihak Penyelenggara Online Retail (sekaligus Merchant) sebagai penjual barang atau penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari :

  1. Penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
  2. Penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang PPh dan untuk Wajib Pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pemotongan/Pemungutan PPh

Apabila Pembeli barang atau pengguna jasa adalah Wajib  Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong/ pemungut PPh, maka Pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh dengan tarif dan tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak Pertambahan Nilai

Objek Pajak

Penyerahan yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli BKP dan/atau JKP, yang dapat berupa:

  1. penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean; dan/atau
  2. ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP.

Dasar Pengenaan Pajak

Harga jual, penggantian,dan/atau nilai ekspor, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penyelenggara Online Retail karena penyerahan BKP dan/atau JKP (contohnya harga barang dan/atau jasa, biaya pengiriman, asuransi, dan lain-lain), tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Dasar hukum

Pasal 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN; dan Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

Saat PPN Terutang

Saat penyerahan BKP dan/atau JKP untuk transaksi cash on delivery; atau Saat pembayaran diterima oleh Penyelenggara Online Retail atas pembelian BKP dan/atau JKP untuk transaksi non-cash on delivery.

Faktur Pajak

Faktur pajak dibuat sama dengan saat PPN terutang.  Dan faktur pajak dibuat oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli.

loading…

Artikel Terkait :