Beberapa hal yang perlu diketahui oleh pembayar pajak (wajib pajak) adalah bahwasanya mereka dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib Pajak tersebut dalam tahun berjalan dapat membuktikan bahwa kegiatan usaha wajib pajak tidak akan terutang pajak penghasilan karena hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengalami kerugian fiskal
  2. Berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal
  3. Pajak penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.

Demikian pula bagi wajib pajak yang penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat Final, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai catatan bahwa terkait permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan tidak berlaku terhadap pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Untuk lebih memahami tentang permohonan pembebasan ini, maka kali ini penulis mencoba menuangkan kembali terkait ketentuan tentang permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungut Pajak Penghasilan dengan judul tulisan “Sekilas Tentang Pembebasan Dari Pemotongan dan Atau Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain”  semoga tulisan ini informatif dan bermanfaat bagi pembaca setia nusahati.com.

Dasar Hukum

  • Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun berjalan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan / atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan / atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain.

Pelunasan Pajak Penghasilan

Seperti wajib pajak alami bahwa dalam rangka pembayaran dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan dapat dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan atau melalui pihak lain.

Oleh Wajib Pajak Sendiri

Orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehubungan dengan pekerjaan dari pemberi kerja (badan-badan)  yang tidak wajib melakukan pemotongan pajak, wajib :

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Melaksanakan sendiri penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan; dan
  • Melaporkan penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.

Oleh Pihak Lain

  • Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: a). Terjadinya pembayaran; atau b. Terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
  • Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat: a). Pembayaran; atau b). Tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.
  • Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a). Dibayarkannya penghasilan; b) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c). Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu
  • Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a). Dibayarkannya penghasilan; b. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c). Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Surat Keterangan Bebas

Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diungkapkan diawal tulisan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas (SKB). Surat Keterangan Bebas diberikan oleh Kepala kantor Pelayanan Pajak  atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Surat Keterangan Bebas diberikan kepada :

  1. Wajib pajak yang dalam tahun berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang  Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal :
    1. Wajib pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
    2. Wajib pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
  2. Wajib pajak yang dalam tahun berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan tahunan PPh atau surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
  3. Wajib Pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang.
  4. Wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.

Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Bebas

Bagi wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.
  • Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir kecuali wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.
  • Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan formulir dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal nomor PER-1/PJ/2011.
  • Permohonan harus dilampiri penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan.

Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dengan menerbitkan :

  1. Surat Keterangan Bebas, atau
  2. Surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas

Apabila jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima.  Dalam hal permohonan wajib pajak dianggap diterima , Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan bebas dalam jangka waktu 2(dua) hari kerja setelah jangka waktu 5 (lima) hari terlewati.

Satu hal yang tidak boleh terlewatkan adalah Surat Keterangan Bebas berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Aturan dapat di download di sini :

Artikel Terkait :