Dalam suatu pelatihan perpajakan seorang peserta mempertanyakan mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 atas karyawan, dimana atas zakatnya telah langsung dipotong setiap bulannya oleh pemberi kerja. Artinya pemotongan atas pembayaran zakat tersebut memang sudah kesepakatan karyawan dengan pemberi kerja, dan harapan peserta tersebut agar dasar pengenaan pajak PPh Pasal 21 adalah setelah dikurangi zakat tersebut, apakah memungkinkan?

Pertanyaan ini tentunya merupakan pertanyaan dari semua karyawan yang menggunakan mekanisme yang sama, dan untuk menjawab pertanyaan ini kali ini penulis mencoba membedah seputar pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan dengan judul “Bila Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan”. Sebagai pendahulu sebaiknya pembaca mempelajari terlebih dahulu tulisan sebelumnya yang berjudul “Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Sebagai Pengurang PKP“. Tulisan ini adalah murni interprestasi penulis yang sekali lagi tentu terancam salah. Namun kiranya tulisan ini dapat memberi informasi yang bermanfaat bagi pembaca setia nusahati .

Penghitungan PPh Karyawan Pembayar Zakat

PT. Nusakambangan setiap bulan membayar zakat ke LAZ Pos Keadilan Peduli Umat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 441 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001, dimana zakat tersebut berasal dari pemotongan zakat atas penghasilan setiap karyawan, adapun mekanisme pemotongan zakat dengan contoh perhitungan sebagai berikut :

Zulkarnaen dengan status menikah dan memiliki anak 3(tiga) orang (K/3) memiliki penghasilan neto setahun sebesar Rp. 184.200.000,- atau setiap bulannya menerima Gaji Neto sebesar Rp. 15.350.000,- dan atas penghasilan neto tersebut setiap bulannya PT. Nusakambangan memotong zakat sebesar Rp. 383.750,- (Rp. 15.350.000,- X 2,5%) atau setahunnya sebesar Rp. 4.605.000,-.

Seperti semangat yang disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) hurug g yang intinya untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak boleh dikurangkan dengan zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah maka Zulkarnaen menghendaki zakat yang telah dibayarkannya dapat dikurangkan sehingga perhitungan SPT Tahunan OP akan menjadi demikian :

Penghasilan Neto dari pekerjaan (sesuai form 1721 A1) Rp. 184.200.000,-

Zakat atas penghasilan (2,5% x Rp 184.200.000,-)        (Rp.   4.605.000,- )

Penghasilan Neto Setelah Zakat                                          Rp. 179.595.000

PTKP (K/3)                                                                            (Rp.   32.400.000,-)

Penghasilan Kena Pajak                                                        Rp. 147.195.000,-

PPh Terutang                                                                         Rp.     17.079.250,-

Kredit Pajak ( Sesuai 1721 A1)                                            (Rp.      17.770.000,-)

PPh Yang Lebih Dibayar                                                   Rp.          690.750,-

Dan atas kelebihan bayar sebesar Rp. 690.750,- tersebut dapat dimintakan/direstitusi oleh Ahmad Zulkarenen melalui mekanisme pengembalian pendahuluan berdasarkan Pasal 17D KUP tanpa perlu melalui proses pemeriksaan.

Zakat Sebagai  Pengurang Penghasilan Karyawan

Berdasarkan penghitungan zakat seperti tersebut di atas yang menyebabkan lebih bayar dan memerlukan proses dalam pengembaliannya, bagaimana jikalau zakat sebagai pengurang langsung penghasilan karyawan, adapun penghitungan dengan kondisi tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Gaji dan Tunjangan                                       Rp. 15.950.000

Pengurang Biaya Jabatan                           (Rp.    600.000,-)

Penghasilan Neto     sebulan                        Rp. 15.350.000,-

Penghasilan Neto Setahun                           Rp. 184.200.000

Pengurang (Zakat)                                     (Rp. 4.605.000,-)

Penghasilan Neto                                          Rp. 179.595.000

Pengurang (PTKP)                                      (Rp. 32.400.000,-)

Penghasilan Kena Pajak                             Rp. 147.195.000

PPh Terutang                                              Rp.  17.079.250,-

Berdasarkan penghitungan tersebut maka saat Zulkarnaen menghendaki zakat yang telah dibayarkannya dapat dikurangkan sehingga perhitungan SPT Tahunan OP akan menjadi demikian :

Penghasilan Neto dari pekerjaan (sesuai form 1721 A1) Rp. 184.200.000,-

Zakat atas penghasilan (2,5% x Rp 184.200.000,-)        (Rp.   4.605.000,- )

Penghasilan Neto Setelah Zakat                                          Rp. 179.595.000

PTKP (K/3)                                                                            (Rp.   32.400.000,-)

Penghasilan Kena Pajak                                                        Rp. 147.195.000,-

PPh Terutang                                                                         Rp.     17.079.250,-

Kredit Pajak ( Sesuai 1721 A1)                                            (Rp.      17.079.250,-)

PPh Yang Kurang/Lebih Dibayar                                             Nihil

Memang penghitungan seperti tampak di atas menyebabkan SPT Tahunan OP Zulkarnaen menjadi “nihil” yang artinya tidak perlu lagi menjadi lebih bayar yang tentunya proses pengembaliannya akan memakan waktu dan pekerjaan birokrasi yang lebih panjang. Namun penghitungan tersebut di atas tidak diatur dalam PER-31/PJ/2012 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan Orang Pribadi.

 

Loading…