Tidak dapat dipungkiri bahwa pajak memiliki peranan yang amat penting dalam suatu negara, tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara dalam rangka pembiayaan (Fungsi Budgetair) atau berfungsi sebagai pengatur yaitu pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu (Fungsi Regulerend), namun pajak juga memiliki fungsi keseimbangan dimana yang berpenghasilan tinggi membayar lebih besar dibandingkan yang berpenghasilan lebih kecil.
Pajak Penghasilan orang pribadi merupakan salah satu instrumen untuk mengatasi ketimpangan fungsi keseimbangan antara masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan yang berpenghasilan rendah.
Mengenal tentang Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dengan lebih jelas adalah motivasi penulisan kali ini dan penulis memberi judul : “Sekilas Tentang Pajak Penghasilan Orang Pribadi”. Semoga memberi informasi yang bermanfaat bagi pembaca setia nusahati …
Dasar Hukum
- UU No. 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat Tentang Pajak Penghasilan
- PP-94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
- PMK-245/PMK.03/2008 Tentang Badan=Badan Dan Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Mikro Dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan
- PMK-162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- PER-43/PJ/2011 Tentang Penentuan SPDN dan SPLN
Pajak Penghasilan
Sifat pajak penghasilan adalah :
- Pajak Subyektif, pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima dalanm tahun pajak (Melekat pada subyeknya).
- Pajak Langsung, pajak yang langsung ditanggung oleh wajib pajak itu sendiri, tidak dapat dialihkan kepada pihak lain atau orang lain.
Subjek Pajak Dalam Negeri
adalah Orang Pribadi yang :
- bertempat tinggal di Indonesia, atau
- berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
- dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Salah satu Subjek pajak dalam negeri adalah warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Pengertian bertempat tinggal tersebut di atas adalah :
- Mempunyai tempat tinggal (Place Of Residence) di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk :
- berdiam (Permanent Dwelling Place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan.
- melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya (Ordinary Course Of Life).
- tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode).
- mempunyai tempat domisili (Place Of Domicile) di Indonesia yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.
Pengertian mempunyai niat diatas adalah :
- Subjek Pajak orang pribadi menunjukan niatnya secara tegas untuk bertempat tinggal di Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
- Visa bekerja, atau
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), lebih dari 183 hari atau kontrak/perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.
- Subjek Pajak orang pribadi melakukan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya akan bertempat tinggal di Indonesia atau bersiap untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti menyewa atau mengontrak tempat, termasuk menyewa tempat tinggal di Indonesia, memindahkan anggota keluarga atau memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak lain
Ada beberapa pertanyaan yang sering diterima tentang status Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, terkait hal ini maka Orang Pribadi yang merupakan WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dengan menunjukan salag satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri diantaranya : Green card, Identity card, Student card, Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Surat keterangan dari kedutaan besar republik indonesia atau kantor perwakilan republik Indonesia di luar negeri, atau Tertulis resmi di paspor oleh kantor imigrasi negara setempat.
Objek Pajak Penghasilan
Kita ketahui bahwa yang menjadi objek pajak adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pengelompokan penghasilan dapat dibagi menjadi sebagai berikut :
-
Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
- Penghasilan dari usaha dan kegiatan;
- Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak , seperti bunga, dividen, royalty, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;
- Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Dalam pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan disebutkan yang termasuk objek pajak diantaranya adalah :
-
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
-
hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
- laba usaha
-
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
-
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
- dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- keuntungan selisih kurs mata uang asing;
- selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
- premi asuransi;
- iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
- penghasilan dari usaha berbasis syariah;
- imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
- surplus Bank Indonesia.
Bukan Objek Pajak Penghasilan
Dalam pasal 4 ayat (3) UU PPh dijelaskan yang bukan objek pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), diantaranya adalah :
- Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah dengan syarat sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Contoh, Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yang menerima dapat terjadi, misalnya Tuan Amir sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh Tuan Ahmad. Apabila Tuan Ahmad memberikan sumbangan bahan baku kepada Tuan Amir, maka Sumbangan bahan baku yang diterima oleh Tuan Amir merupakan objek pajak.
- Harta Hibahan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha (apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak, contoh pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun), pekerjaan (apabila terdapat hubungan yang berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut Contoh Tuan B merupakan direktur PT X dan Tuan C merupakan pegawai PT X. Dalam hal ini, antara PT X dengan Tuan B dan/atau Tuan C terdapat hubungan pekerjaan langsung. Jika Tuan B dan/atau Tuan C menerima bantuan atau sumbangan dari PT X atau sebaliknya, maka bantuan atau sumbangan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan bagi yang menerima karena antara PT X dengan Tuan B dan/atau Tuan C mempunyai hubungan pekerjaan langsung), kepemilikan, atau penguasaan (Apabila terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dan hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan) di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Sepanjang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Sepanjang Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 245/PMK.03/2008) yaitu memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau
- memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miyar lima ratus juta rupiah).
- Warisan, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
- Natura dan/atau kenikmatan dengan syarat Diberikan oleh WP atau Pemerintah dan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa kecuali diberikan oleh :
- Bukan Wajib Pajak
- Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final
-
Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
- Asuransi Yang Diterima Orang Pribadi, dalam bentuk penggantian atau santunan dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi yang meliputi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, asuransi bea siswa.
- Bagian Laba Yang Diterima Orang Pribadi, diterima atau diperoleh dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif (karena himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut).
- Bea Siswa Yang Diterima Orang Pribadi dengan syarat penerima bea siswa adalah WNI, sepanjang pihak penerima beasiswa tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus, dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.
Objek Pajak Final
Dalam pasal 4 ayat (2) UU PPh dibahas tentang Objek Pajak Final bagi wajib pajak orang pribadi, diantaranya adalah :
-
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- penghasilan berupa hadiah undian
-
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
- penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
- penghasilan tertentu lainnya, diantaranya :
- Uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
- Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota kperasi orang pribadi (nilai bunga > 240.000 dikenakan 10%).
- Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri,
Bersambung….
Artikel Terkait :