Salah satu karakteristik PPN adalah penghitungan PPN menggunakan tarif tunggal yaitu  tarif PPN adalah 10%, di dalam Pasal 7 UU PPN Tahun 1984 (UU No 42 tahun 2009) disebutkan bahwa tarif pajak PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Adapun tujuan perubahan tarif tersebut adalah berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif tersebut dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Beberapa pertanyaan yang sering disampaikan oleh peserta training Pajak Pertambahan Nilai adalah, bahwa sepengetahuan peserta bahwa sepenuhnya PPN tidaklah menganut tarif tunggal karena pernah menemui bahwa tarif PPN hanya 1%, 2% bahkan ada yang cuman 4%. Sebagai contoh adalah Perlakuan tarif PPN hanya 1% atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarding) yang didalam tagihannya terdapat biaya transportasi (Freight Charges).

Berdasarkan pertanyaan tersebut di atas, maka kali ini penulis mengambil judul ”Sekilas PPN Atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi” di dalam pembahasan ini juga akan dibahas sedikit tentang bagaimana menentukan peredaran usaha jenis usaha ini, karena  akan berpengaruh dalam penentuan peredaran usaha dengan omset tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000,-. Semoga tulisan ini dapat memberi informasi yang bermanfaat kepada pembaca setia Nusahati dan sebagai arsip penulis.

Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 tentang perubahan Peraturan Menteri keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikatakan bahwa dengan pertimbangan bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan PPN atas penyerahan emas perhiasan oleh pabrikan emas perhiasan dan pengenaan PPN atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (Freight Forwading) dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Nilai Lain sebagai DPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.03/2010 tentang nilai lain sebagai DPP. Tambahan perubahan tersebut diantaranya :

  1. untuk penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian;
  2. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Sehingga atas Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan yang dilakukan oleh pengusaha pabrikan emas; dan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan.

PPN Atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (Freight Forwarding/FF) yang di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi (Freight Charges) diperjelas tentang penerapan DPP berupa Nilai Lain untuk penyerahan JPT/FF yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut  terdapat biaya transportasi (freight cahrges).

Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. DPP berupa nilai lain digunakan untuk penyerahan JPT/FF yang di dalam tagihan JPT/FF tersbeut  terdapat biaya transportasi (freight charges).

Dalam melakukan kegiatan usahanya pengusaha JPT/FF dapat menyerahkan JPT/FF yang dapat terdiri dari satu atau beberapa kegiatan, kegiatan yang dilakukan dalam penyerahan JPT/FF dapat termasuk biaya transportasi (Freight Charges). Walaupun penyerahan JPT/FF dapat terdiri dari satu atau beberapa kegiatan, satu atau beberapa kegiatan yang diserahkan tersebut  tetap merupakan satu kesatuan, yaitu penyerahan JPT/FF sehingga kewajiban PKP untuk membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan Jasa Kena Pajak wajib dilakukan.

Tagihan jasa pengurusan transportasi adalah hasil dari keseluruhan proses menagih atas nilai penyerahan  JPT/FF oleh pengusaha  JPT/FF kepada pengguna JPT/FF yang besarnya sama dengan nilai penyerahan JPT/FF itu sendiri sebagai satu kesatuan tanpa membedakan apakah nilai penyerahan JPT/FF tersebut ditagih dengan satu atau beberapa dokumen tagihan. Contoh penyerahan JPT/FF yang menggunakan satu atau beberapa dokumen tagihan :

Contoh 1 :

PT. Nusatrip sebagai pengusaha JPT/FF melakukan penyerahan JPT/FF berupa biaya transportasi menggunakan moda angkutan (freight) kapal laut, dengan nilai sebesar Rp50.000.000,00 (belum termasuk PPN), kepada PT. Kisanak.

Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, karena di dalam tagihan atas penyerahan JPT/FF tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).

PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah sebesar 10% x Dasar Pengenaan Pajak = 10% x (10% x Rp50.000.000,00) = Rp500.000,00.

 Contoh 2 :

PT. Nusatravel sebagai pengusaha JPT/FF melakukan penyerahan JPT/FF yang terdiri dari kegiatan penyimpanan sementara atas barang yang akan diekspor dengan nilai sebesar Rp30.000.000,00, pengurusan penyelesaian dokumen dengan nilai sebesar Rp20.000.000,00, dan biaya transportasi menggunakan moda angkutan (freight) kapal laut dengan nilai sebesar Rp50.000.000,00, sehingga nilai total penyerahan JPT/FF adalah sebesar Rp100.000.000,00 (belum termasuk PPN), kepada PT. Maritim . PT. Nusatravel melakukan penagihan kepada PT. Maritim dengan menerbitkan satu dokumen tagihan.

Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, karena di dalam tagihan atas penyerahan JPT/FF tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges). PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah sebesar 10% x Dasar Pengenaan Pajak = 10% x (10% x Rp100.000.000,00) = Rp1.000.000,00.

Contoh 3 :

PT. Nusatrucking  sebagai pengusaha JPT/FF melakukan penyerahan JPT/FF yang terdiri dari kegiatan penyimpanan sementara atas barang yang akan diekspor dengan nilai sebesar Rp30.000.000,00, pengurusan penyelesaian dokumen dengan nilai sebesar Rp20.000.000,00, dan biaya transportasi menggunakan moda angkutan (freight) kapal laut dengan nilai sebesar Rp50.000.000,00, sehingga nilai total JPT/FF yang diserahkan adalah sebesar Rp100.000.000,00 (belum termasuk PPN), kepada PT. Niaga Jaya.

PT. Nusatrucking melakukan penagihan kepada PT. Niaga Jaya dengan menerbitkan tiga dokumen tagihan untuk menagih masing-masing kegiatan dari penyerahan JPT/FF tersebut. Walaupun atas penyerahan JPT/FF tersebut PT. Nusatrucking menerbitkan tiga dokumen tagihan, penyerahan JPT/FF tersebut merupakan satu kesatuan penyerahan JPT/FF.

Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, karena di dalam tagihan atas penyerahan JPT/FF tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges). PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah sebesar 10% x Dasar Pengenaan Pajak = 10% x (10% x Rp100.000.000,00) = Rp1.000.000,00.

Pengecualian  atas Penyerahan JPT/FF

Tidak termasuk penyerahan JPT/FF adalah reimbursement tagihan dari pihak ketiga, sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut :

  1. Dalam hal :
    1. tagihan dari pihak ketiga (selain pemerintah/negara), identitas pengguna JPT/FF tercantum sebagai pihak yang tertagih dalam dokumen tagihan dari pihak ketiga (selain pemerintah/negara)          tersebut; atau
    2. pembayaran kewajiban kepada pemerintah/negara yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP), Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSPNBP), dan/atau dokumen pembayaran lainnya kepada pemerintah/negara, identitas pengguna JPT/FF tercantum sebagai pihak yang wajib melakukan pembayaran kepada pemerintah/negara tersebut;
  2. diatur dalam kontrak/perjanjian antara pengusaha JPT/FF dan pengguna JPT/FF yang menyatakan bahwa terdapat reimbursement tagihan dari pihak ketiga yang harus dibayar oleh pengguna JPT/FF yang kemudian akan disetorkan oleh pengusaha JPT/FF kepada pihak ketiga; dan
  3. penerimaan pembayaran untuk reimbursement tagihan dari pihak ketiga yang diterima dari pengguna JPT/FF tidak dicatat/diakui sebagai penghasilan oleh pengusaha JPT/FF dan penyetoran reimbursement tagihan kepada pihak ketiga yang bersangkutan tidak dicatat/diakui sebagai biaya/beban oleh pengusaha JPT/FF.

Contoh reimbursement tagihan dari pihak ketiga antara lain pembayaran PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor, Bea Masuk, Pajak Ekspor, dan biaya transportasi (freight charges). Freight charges adalah biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau yang  seharusnya dibayar oleh pengguna jasa, yang dapat berupa biaya transportasi dengan          menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, dan/atau kereta api. Termasuk dalam pengertian freight charges adalah biaya-biaya yang dikeluarkan yang terkait     dengan biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan pesawat, kapal, dan/atau kereta api tersebut, antara lain fuel surcharge.

Contoh 4 :

PT. JKL sebagai pengusaha JPT/FF melakukan penyerahan JPT/FF yang terdiri dari kegiatan penyimpanan sementara atas barang yang akan diekspor dengan nilai sebesar Rp15.000.000,00, pengurusan penyelesaian dokumen dengan nilai sebesar Rp5.000.000,00, dan pengurusan biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan (freight) kapal laut dengan nilai fee sebesar Rp2.000.000,00, sehingga nilai total JPT/FF yang diserahkan adalah sebesar Rp22.000.000,00 (belum termasuk PPN), kepada PT W.

Terkait dengan penyerahan JPT/FF yang dilakukan oleh PT JKL, terdapat tagihan dari pengusaha jasa angkutan (freight) laut yang dalam dokumen tagihan tersebut PT W tercantum sebagai pihak yang tertagih. Tagihan dari pengusaha angkutan (freight) laut adalah sebesar Rp60.000.000,00. Dalam kontrak/perjanjian antara PT JKL dan PT W disepakati bahwa terdapat reimbursement tagihan dari pengusaha jasa angkutan (freight) laut yang harus dibayar oleh PT W melalui PT JKL.

PT JKL tidak mencatat/mengakui reimbursement tagihan dari pengusaha angkutan (freight) laut yang pembayarannya diterima dari PT W sebagai penghasilan. Demikian juga PT JKL tidak mencatat/mengakui penyetoran reimbursement tagihan kepada pengusaha jasa angkutan (freight) laut sebagai biaya. Penagihan kembali (reimbursement) sebesar Rp60.000.000,00 tersebut tidak termasuk penyerahan JPT/FF yang dilakukan oleh PT JKL.

PT JKL melakukan penagihan kepada PT W dengan menerbitkan tiga dokumen tagihan untuk menagih masing-masing kegiatan dari penyerahan JPT/FF tersebut dengan nilai total sebesar Rp22.000.000,00. Walaupun atas penyerahan JPT/FF tersebut PT JKL menerbitkan tiga dokumen tagihan, penyerahan JPT/FF tersebut merupakan satu kesatuan penyerahan JPT/FF.

Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah Penggantian, karena di dalam tagihan JPT/FF tersebut tidak terdapat biaya transportasi (freight charges). PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah sebesar 10% x Dasar Pengenaan Pajak = 10% x Rp22.000.000,00 = Rp2.200.000,00.

Contoh 5 :

PT MNO sebagai pengusaha JPT/FF melakukan penyerahan JPT/FF yang terdiri dari kegiatan penyimpanan sementara atas barang yang akan diekspor dengan nilai sebesar Rp14.000.000,00, pengurusan penyelesaian dokumen dengan nilai sebesar Rp6.000.000,00, dan biaya transportasi menggunakan moda angkutan (freight) kapal laut dengan nilai sebesar Rp62.000.000,00, sehingga nilai total JPT/FF yang diserahkan adalah sebesar Rp82.000.000,00 (belum termasuk PPN) kepada PT V.

Dalam melakukan penyerahan JPT/FF tersebut, PT MNO menggunakan moda angkutan (freight) kapal laut, di mana dalam dokumen tagihan dari pengusaha jasa angkutan (freight) laut tersebut PT MNO tercantum sebagai pihak yang tertagih.

Atas penyerahan JPT/FF dengan nilai penyerahan total sebesar Rp82.000.000,00 tersebut PT MNO menerbitkan tiga dokumen tagihan. Walaupun atas penyerahan JPT/FF tersebut PT MNO menerbitkan tiga dokumen tagihan, penyerahan JPT/FF tersebut merupakan satu kesatuan penyerahan JPT/FF.

Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, karena di dalam tagihan atas penyerahan JPT/FF tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).

PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah sebesar 10% x Dasar Pengenaan Pajak = 10% x (10% X Rp82.000.000,00) = Rp820.000,00.

Kesimpulan

Berdasarkan interprestasi penulis terkait uraian yang bersumber dari  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 tentang perubahan Peraturan Menteri keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2013 tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarding) yang di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi (Freight Charges) diperjelas tentang penerapan DPP berupa Nilai Lain untuk penyerahan JPT/FF yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut  terdapat biaya transportasi (freight cahrges). Diperoleh kesimpulan yang sekaligus menjawab pertanyaan peserta training PPN sebagaimana disebutkan di awal tulisan sebagai berikut :

Karakteristik PPN dengan pengenaan tarif tunggal tetap konsisten dan Bahwa pengenaan PPN sebesar 1% diperoleh berdasarkan penghitungan Nilai Lain sebagai DPP  dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam

  1. pengenaan PPN dimana penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Sebagai contoh biaya transportasi menggunakan moda angkutan (freight) kapal laut, dengan nilai sebesar Rp50.000.000,00 (belum termasuk PPN maka PPN yang terutang atas penyerahan JPT/FF tersebut adalah sebesar 10% x Dasar Pengenaan Pajak = 10% x (10% x Rp50.000.000,00) = Rp500.000,00 atau ( Rp. 50.000.000,-  dikali 1% = Rp. 500.000,-).
  2. Dasar penghitungan peredaran usaha untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (Freight Forwarding) adalah total nilai yang ditagih atau yang seharusnya ditagih atas penyerahan JPT/FF  (tidak termasuk PPN).
  3. Bahwa atas pembelian (misalkan truk) bagi yang usahanya adalah pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan.

 

Terkait Aturan Dapat Di Download :

  1. PMK 38 Tahun 2013 Tentang Nilai Lain Sebagai DPP
  2. SE 33 Tahun 2013 Tentang Jasa Pengurusan Transportasi

Loading…

Artikel Terkait :