Saat penulis sedang bertugas sebagai tim penerima SPT Tahunan Orang pribadi khusus secara e-filing di kantor penulis, salah seorang wajib pajak datang dengan membawa 2 lembar bukti potong 1771-A1. Menurut wajib pajak bukti 1771-A1 yang pertama saat dia bekerja diperusahaan lama (10 bulan yaitu Januari sd Oktober) dan untuk bukti 1771-A1 yang kedua saat dia bekerja diperusahaan yang baru (Nopember s.d Desember). Setelah memperhatikan bukti potong 1771-A1 yang terakhir penghasilan wajib pajak hanya untuk masa 2 bulan saja yaitu masa Nopember s.d Desember dengan pajak yang terutang Nihil. Maka untuk menggabungkan kedua penghasilan tersebut menyebabkan karyawan tersebut menjadi kurang bayar dan tentu saja karyawan wajib pajak tersebut merasa kaget dan keberatan.
Hal tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi apabila karyawan saat pindah kerja menyerahkan hal-hal sebagai berikut :
- Surat Pindah atau Surat Keterangan Berhenti dari perusahaan sebelumnya, hal ini menyatakan bahwa karyawan bersangkutan bukan pegawai baru yang mulai bekerja pada tahun berjalan.
- Bukti potong PPh Pasal 21 di tempat perusahaan sebelumnya, sehingga hal ini dapat diperhitungkan dalam menghitung PPh Pasal 21 terutang ditempat kerja yang baru.
Seperti yang diketahui bahwa penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
- Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap masa pajak, yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, selain masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja;
- Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak Desember atau masa pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja. Penghitungan kembali dilakukan pada :
- bulan dimana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun;
- bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender.
Contoh Penghitungan PPh 21 Apabila Karyawan Pindah Kerja :
Marlina yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT. Karya Prima di Medan. Sejak 1 Nopember 2013 pindah kerja pada PT. Sinar Ceria di Karawang. Gaji Marlina pada waktu bekerja pada PT Karya Prima adalah sebesar Rp 7.500.000,00 dan naik menjadi Rp 9.000.000,00 setelah bekerja pada PT. Sinar Ceria. Pada kedua perusahaan tersebut Marlina membayar iuran pensiun sebulan sejumlah Rp 100.000,00.
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) PT. Karya Prima di Medan
Gaji (Januari s.d Oktober) = Rp. 7.500.000,- X 10 = Rp. 75.000.000,- Pengurang : Biaya Jabatan Rp. 5.000.000,- (5% x Rp. 75.000.000 = Rp. 3.750.000 yang diperkenankan Rp. 500.000/bulan) (10 Bulan x Rp. 500.000,-) Iuran Pensiun Rp. 1.000.000,- (10 Bulan x Rp. 100.000) Total Pengurang ( Rp. 6.000.000,-) Penghasilan Neto selama 10 Bulan Rp. 69.000.000,- PTKP (TK/0) ( Rp. 24.300.000,-) Penghasilan Kena Pajak Rp. 44.700.000 PPh Pasal 21 Terutang Rp. 2.235.000,- PPh Yang telah dipotong Rp. 2.235.000,- PPh Pasal 21 Yang Kurang dipotong NihilBukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) PT. Sinar Ceria di Karawang
Gaji (Nopember s.d Desember ) = Rp. 9.000.000,- X 2 = Rp. 18.000.000,- Pengurang : Biaya Jabatan Rp. 1.000.000,- (5% x Rp. 18.000.000 = Rp. 900.000 yang diperkenankan Rp. 500.000/bulan) (2 Bulan x Rp. 500.000,-) Iuran Pensiun Rp. 200.000,- (2 Bulan x Rp. 100.000) Total Pengurang ( Rp. 1.200.000,-) Penghasilan Neto selama 2 Bulan Rp. 16.800.000,- Penghasilan Neto dari PT. Karya Prima Rp. 69.000.000,- Total Penghasilan setahun Rp. 85.800.000,- PTKP (TK/0) ( Rp. 24.300.000,-) Penghasilan Kena Pajak Rp. 61.500.000,- PPh Pasal 21 Terutang Rp. 4.225.000,- PPh Pasal 21 yang sudah dipotong I (Rp. 2.235.000,-) PPh Pasal 21 yang sudah dipotong II (Rp. 1.990.000,-) PPh Pasal 21 yang kurang dipotong NihilBersambung…..
kenapa PTKPnya 24.300.000 ya? Bukannya seharusnya 28.800.000 ?
Terima kasih
Terima Kasih,
Untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selalu diperbaharui seiring dengan kemajuan ekonomi (tingkat inflasi, dll), oleh pemerintah melalui konsultasi DPR. PTKP sejak pertama kali reformasi pajak tahun 1983 sampai sekarang telah mengalami penyesuaian sampai 8 kali. Sekarang sejak 1 Januari 2016 melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.010/2016 PTKP adalah
– Diri WP Rp. 54.000.000,-
– Tambahan Kawin Rp. 4.500.000,-
– Tambahan tanggungan maksimal 3 masing2 adalah Rp. 4.500.000,-
dalam tulisan di atas adalah kondisi tahun 2013 PTKP berdasarkan PMK nomor 162/PMK.011/2012 untuk diri Wajib Pajak adalah sebesar Rp. 24.300.00,-
demikian penjelasnnya
Ada yg kurang saya fahami dalam tulisan ini.
1. Kenapa iuran pensiun dihitung 500.000 padahal jika 5% x gaji pt karya maupun 5% x gaji pt ceria itu dibawah 500.000. Bukankah iuran pensiun dikenakan 500.000 jika hasil hasil dari 5% x gaji pokok melebihi 500.000??
2. Dari mana angka pph 21 yg telah dipotong II sebesar Rp. 1.990.000??
Mohon penjelasannya.
Terimakasih
Dear Andi Mardika,
1. Maksudnya Biaya Jabatan ya, terkait hal itu sesuai PMK nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun
2. Rp. 1.990.000 sesuai PPh 21 yang telah/seharusnya dipotong oleh PT. Sinar Ceria
note : nilai Rp. 16.600.000 seharusnya 16.800.000