Sebagai salah satu bukti bahwa wajib pajak sudah melek aturan perpajakan adalah banyaknya proses permohonan pengurangan sanksi dan surat keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dan sekarang nangkring di meja penulis, ini membuktikan bahwa wajib pajak sudah sangat paham ketentuan dan aturan perpajakan. Salah satu yang menjadi keberatan wajib pajak dan menjadi sengketa pajak yang menurut penulis perlu dituliskan kembali adalah terkait dengan dikenakannya PPN atas biaya penggantian (reimbursement cost) atas tagihan listrik ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan tagihan air ke Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM).

Sebelumnya penulis pernah menuliskan tulisan sejenis namun dengan kasus yang berbeda yaitu dengan judul “Sekilas Tentang PPN Atas Reimbursement Cost” dan kali ini penulis menulis judul yang mirip yaitu Sekilas Biaya Penggantian Atas Listrik Dan Air. Seperti biasa tulisan ini adalah hasil interprestasi penulis atas ketentuan perpajakan sehingga bijak-bijak dalam menterjemahkannya :P.

Permasalahan

Dalam tulisan ini ada 2 (dua) kasus yang hampir sama (mirip) namun perlakukan perpajakan yang berbeda,  kasus tersebut adalah sebagai berikut :

  1. PT. Nusa Bijak selaku pemilik gedung (Mall) yang menyewakan outlet/gerai toko di dalam gedung tersebut, fokus di sini adalah PT. Nusa Bijak melakukan pembayaran atas Listrik dan Air berdasarkan meteran yang ada di masing-masing gerai toko (penyewa) ke PLN maupun ke PDAM. Setelah itu PT. Nusa Bijak melakukan penagihan kembali ke Penyewa Gerai tanpa atau dengan tambahan biaya.
  2. PT. Nusa Arif memiliki pabrik dan tanah yang luas serta memiliki gardu sendiri, dengan berjalannya waktu PT. Nusa Arif menjual tanah dan dibangun 2 (dua) badan hukum di tanah tersebut yaitu PT. Nusa Hikmat dan PT Nusa Adil. Atas Listrik PT. Nusa Hikmat dan Nusa Adil dibayarkan terlebih dahulu oleh PT. Nusa Arif. Lalu PT Nusa Arif melakukan penagihan kembali ke masing-masing perusahaan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), antara lain diatur bahwa:
    1. Pasal 1 poin 5 mengatakan Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai,  termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan  dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
    2. Pasal 1 poin 17 mengatakan Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    3. Pasal 1 poin 19 mengatakan Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2007 Tentang Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Penganaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain diatur bahwa :
    1. Pasal 1 huruf g dikatakan Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
    2. Pasal 1 huruf h dikatakan Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus)  watt;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor  75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagiaman diubah terakhir dengan PMK-38/PMK.011/2013.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-14/PJ.53/2003 tentang Dasar Pengenaan Pajak atas Service Charge dalam rangka kegiatan jasa persewaan ruangan.
  5. Beberapa surat penegasan yang meliputi :
    1. S-812/PJ.53/2005 tanggal 05 September 2005 tentang penegasan atas Perlakuan PPN atas penagihan (Reimbursement) biaya pemakaian listrik.
    2. S-831/PJ.53/2005 tanggal 09 September 2005 tentang penegasan atas Perlakuan PPN atas Tagihan Listrik  dan Air sebagai komponen service charge dalam persewaan.

Terutang PPN Dan Tidak Terutang PPN

Berdasarkan permasalah tersebut di atas dan dasar hukum yang ada, konsekuensi perpajakan dalam hal ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menurut pendapat penulis adalah sebagai berikut :

Kasus I

PT. Nusa Bijak selaku pemilik gedung (Mall) yang menyewakan outlet/gerai toko di dalam gedung tersebut, fokus di sini adalah PT. Nusa Bijak melakukan pembayaran atas Listrik dan Air berdasarkan meteran yang ada di masing-masing gerai (penyewa) ke PLN maupun ke PDAM. Setelah itu PT. Nusa Bijak melakukan penagihan kembali ke Penyewa Gerai tanpa atau dengan tambahan biaya.

Terkait kasus ini maka pada saat melakukan tagihan Listrik dan Air kepada penyewa PT. Nusa Bijak (Pengelola) harus menerbitkan faktur pajak. Dalam hal ini terutang PPN bukan karena kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atas Listrik dan Air namun karena kegiatan tersebut adalah bagian dari Penyerahan Jasa Kena Pajak yaitu bagian dari persewaan ruangan yang dilakukan oleh PT. Nusa Bijak (Pengelola) kepada penyewa outlet/gerai toko.

Hal ini tetap terutang PPN walaupun tagihan yang dilakukan PT. Nusa Bijak kepada Penyewa sama persis (tidak ada Markup) sebagaimana tagihan Listrik dari PLN maupun air dari PDAM.

Beda hal jika Penyewa memiliki meteran sendiri dan langsung membayar kepada PLN maupun PDAM, hal ini sesuai dengan Pasal 1 huruf h dan g PP No.31 Tahun 2007 bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa listrik dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kasus II

PT. Nusa Arif memiliki pabrik dan tanah yang luas serta memiliki gardu sendiri, dengan berjalannya waktu PT. Nusa Arif menjual tanah dan dibangun 2 (dua) badan hukum di tanah tersebut yaitu PT. Nusa Hikmat dan PT Nusa Adil. Atas Listrik PT. Nusa Hikmat dan Nusa Adil dibayarkan terlebih dahulu oleh PT. Nusa Arif. Lalu PT Nusa Arif melakukan penagihan kembali ke masing-masing perusahaan sesuai dengan porsinya.

Dalam kasus ini berbeda dengan kasus I, dimana dalam kasus II ini PT. Nusa Adil dan PT. Nusa Hikmat bukan berstatus sebagai Penyewa namun pemilik gedung, walaupun gardu listrik masih menggunakan milik PT. Nusa Arif selaku perusahaan yang sudah terlebih dahulu berdiri, dan atas pembayaran tagihan listrik ke PT. Nusa Arif sesuai dengan meteran yang digunakan dan dapat dibuktikan (tidak ada Markup) dengan memperhatikan Pasal 1 huruf h dan g PP No.31 Tahun 2007 bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa listrik dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kesimpulan

Sejalan dengan kesimpulan dalam tulisan pertama, dimana disimpulkan bahwa Biaya penggantian (Reimbursement Cost) tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Faktur (invoice, debit note, kertas bill atau apapun itu sepanjang prinsipnya sebagai alat tagih) masih atas nama yang pihak yang ditalangin dan tidak terdapat markup di dalamnya. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 5 dan 6, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Maka untuk kasus dalam tulisan ini perlu diperhatikan Jenis Usaha wajib pajak, di mana PT. Nusa Bijak adalah Pengelola Mall yang menyewakan tempat sehingga atas biaya penggantian adalah merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yaitu persewaan ruangan yang dilakukan oleh PT. Nusa Bijak (Pengelola) kepada gerai yang disewakan.

Sementara PT. Nusa Arif bukan (Pengelola Mall) sehingga tidak terkait dengan persewaan ruangan dan atas biaya penggantian yang diminta tidak dilakukan markup serta atas penyerahan Listrik dimana Listrik yang sesuai Pasal 1 huruf h dan g PP No.31 Tahun 2007 bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa listrik dibebaskan dari pengenaan PPN.

Artikel Terkait :

  1. Dan Lainnya