Sebagai wajib pajak orang pribadi yang telah memiliki NPWP tentu pernah merasakan bagaimana harus antri lama saat menyampaikan SPT Tahunan di suatu Kantor Pelayanan Pajak (KPP), walaupun sekarang ini wajib pajak tidak harus menyampaikan SPT Tahunan tersebut di KPP tempat wajib pajak terdaftar (Drop Box). Tapi tetap saja wajib pajak harus antri dan harus mengeluarkan tenaga ekstra dalam proses penyampaian tersebut, namun wajib pajak Orang Pribadi (WP OP) tidak harus melalui tahapan tersebut karena WP OP dapat melaporkannya melalui media internet atau dikenal dengan istilah e-filing. Pilihan menggunakan e-filing adalah sangat tepat dengan kondisi saat ini. Untuk itulah kali ini penulis mencoba mengangkat topik ini dengan judul “Sekilas Tentang E-Filling.” Semoga tulisan dan informasi ini dapat menjadi pilihan dan bermanfaat. šŸ™‚

Sejarah E-Filing

e-Filing adalah sebuah layanan pengiriman atau penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) secara elektronik baik untuk Orang Pribadi (OP) maupun Badan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan jaringan internet melalui ASP (Application Service Provider) atau Penyedia Jasa Aplikasi lainnya, sehingga WP tidak perlu lagi melakukan pencetakan semua formulir laporan.

Penyampaian SPT melalui pelayanan e-filing atau e-SPT pertama kali diatur dengan keputusan dirjen pajak melalui KEP- 05/PJ./2005 tentang tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Adapun beberapa Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Selain 2 (dua) jenis SPT Tahunan WP OP 1770 S dan 1770 S, untuk jenis SPT lainnya dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Dirketorat Jenderal PajakĀ  tersebut diantaranya:

  • https://www.pajakku.com
  • https://www.laporpajak.com
  • https://www.layananpajak.com
  • https://www.spt.co.id

Motivasi Penyampaian Melalui E-Filing

Beberapa orang mengatakan bahwa penyampaian laporan SPT Tahunan melalui e-filing adalah dalam rangka kepedulian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap lingkunganĀ  sehingga salah satunya sistem e-filing yang akhirnya tidak banyak menggunakan volume berkas fisik kertas dokumen.

Adapun motivasi sebenarnya adalah dalam rangka menyesuaikan perkembangan teknologi informasi serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Maka Direktorat Jenderal PajakĀ  memberi kemudahan kepada wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan khususnya bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS yaitu melalui e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu www.pajak.go.id .

Dasar Hukum E-Filing

  1. PMK ā€“ 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi SPT, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian SPT stdd PMK-152/PMK.03/2009.
  2. PER ā€“ 1/PJ/2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP) yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS yaitu melalui e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Beberapa Istilah Sehubungan E-Filing

Beberapa istilah yang perlu dipahami sehingga memudahkan untuk memahami e-Filing diantaranya adalah memahami pengertian sebagai berikut :

  1. E-SPT, adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk Elektronik yang dibuat oleh wajib pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  2. E-Filling, adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal PajakĀ  (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
  3. E-FIN (Electronic Filing Identification Number), adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-filling.
  4. Tentang Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), adalah informasi yang meliputi nama, NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan dalam hal e-filling dilakukan melalui website DJP atau informasi yang meliputi nama, NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi, yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk dalam hal e-filling dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
  5. Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan dan memiliki hubungan langsungĀ  atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh wajib pajak untuk menunjukan identitas dan status yang bersangkutan.
  6. Kode verifikasi adalah sekumpulan angka atau huruf atau kombinasi angka dan huruf yang di-generate oleh sistem DJP yang digunakan untuk keamanan dalam proses e-filing melalui website DJP (www.pajak,go.id).
  7. Notifikasi adalah pemberitahuan kepada wajib pajakĀ  mengenai status e-SPT disampaikan secara e-filingĀ  melalui website DJP.
  8. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.

Kriteria Pengguna dan Prosedur E-Filing

Bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memenuhi kriteria 1770-S (WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dari dalam negeri lainnya atau yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final) dan 1770-SS (WP OPĀ  yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,-) dapat menggunakan e-filing dalam penyampaian SPT Tahunannya.Ā  Adapun prosedur dan tahapan yang harus dilakukan bagi wajib pajak yang ingin menggunakan e-filing ini adalah melakukan hal sebagai berikut :

  1. Wajib pajak harus memiliki E-FIN, e-FIN diperoleh dengan cara Ā mengajukan secara tertulis permohonan untuk mendapatkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number) secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat oleh wajib pajak sendiri atau oleh kuasa dengan menggunakan formulir yang ditentukan.
  2. Permohonan dengan menyertakan :
    1. Asli kartu identitas diri wajib pajak atau kuasanya untuk ditunjukan kepada petugas pajak.
    2. Fotokopi identitas diri wajib pajakĀ  dan fotokopi NPWP atau surat keterangan terdaftar wajib pajak, dan
    3. Surat kuasa bermaterai sebagai lampiran formulir permohonan e-FIN dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa wajib pajak.
    4. Permohonan dianggap lengkap apabila nama dan NPWP yang tercantum sesuai dengan nama dan NPWP dalam Master File nasional DJP.
    5. KPP harus menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.
    6. E-FIN yang sudah jadi disampaikan secara langsung kepada wajib pajak atau kuasa wajib pajak.
    7. Setelah memiliki e-FIN maka wajib pajak harus mendaftarkan diri melalui website DJP yaitu www.pajak.go.id paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN. Apabila tidak mendaftar lebih dari 30 hari kalender maka e-FIN yang telah diterbitkan tidak dapat digunakan lagi.
    8. Pendaftaran dilakukan dengan mencantumkan a. Alamat surat elektronik (e-mail address); b. Nomor telepon genggam (handphone) untuk pengiriman kode verifikasi, notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik.
    9. Apabila telah mendaftarkan diri maka wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing dengan cara mengisi aplikasi e-SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
    10. Apabila hasil pengisian aplikasi e-SPT menunjukkan status kurang bayar, maka wajib pajak harus mencantumkan NTPN atas pembayaran PPh Pasal 29 sebagai bukti pembayaran.
    11. Wajib pajak yang telah mengisi aplikasi e-SPT meminta kode verifikasi pada website DJP tersebut.
    12. Hasil pengisian aplikasi e-SPT dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dengan cara memasukan kode verifikasi yang diperoleh dari DJP.
    13. Hasil pengisian aplikasi e-SPTĀ  dinyatakan lengkap apabila seluruh elemenĀ  data digitalnya telah diisi.
    14. Apabila hasil pengisian aplikasi e-SPT dinyatakan lengkap maka kepada wajib pajak diberikan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan.
    15. Bukti penerimaan elektronik disampaikan kepada wajib pajak melalui alamat surat elektronik (e-mail address).
    16. Wajib pajak mendapatkan notifikasi atas setiap penyampaian SPT Tahunan secara e-filing melalui websitet DJP.

Beberapa Pertanyaan Seputar E-Filing

Tanya, Sebelumnya saya sudah mendaftar dan memiliki e-FIN, apa yang dilakukan oleh wajib pajak jika lupa e-FIN? Jawab, Wajib Pajak dipersilahkan untuk meminta E-FIN kembali ke KPP terdekat.

Tanya, Bagaimana jika e-mail yang digunakan saat mendaftar e-Filing lupa atau hilang? Jawab, Hal ini bisa disikapi dengan login terlebih dahulu. Apabila sudah memasukan nomor NPWP maka akan secara otomatis muncul email yang dipakai tahun lalu.

Tanya, Dimana saya harus mendaftarkan diri untuk menjadi WP e-filing dan dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filingĀ  setelah memiliki e-FIN? Jawab, silahkan mendaftar dengan mengunjungi alamat https://efiling.pajak.go.id,

Ā Loading…

 

Bagi yang ingin mempelajari silahkan downloadĀ  PER-1/PJ/2014

Artikel Terkait :

  1. Sekilas SPT Tahunan PPh Badan Khusus UKM (Final 1%)
  2. Laporkan Pajak Pribadi Saudara
  3. Sekilas Tentang Drop Box Pajak
  4. Sekilas Kewajiban Pengisian & PenyampaianĀ  SPT
  5. Dan Lain-Lain