Surat Pemberitahuan (SPT)

Pengisian dan penyampaian SPT sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU KUP  ditegaskan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya (penandatangan disini adalah untuk badan yaitu Pengurus/Direksi sesuai dengan Akta dan perubahannya atau dengan Kuasa Khusus dan bagi Orang Pribadi adalah yang bersangkutan atau kuasa khusus).

Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasiian Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan wajib dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi         serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Laporan Keuangan yang dilampirkan adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak, Dalam hal laporan keuangan diaudit  Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada SPT, maka SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga SPT dianggap tidak disampaikan, Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT diatur dengan PMK (185/PMK.03/2007).

Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi atas keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP, dengan rincian apabila wajib pajak terlambat/ tidak menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. SPT Masa PPN, denda sebesar Rp. 500.000,-
  2. SPT Masa lainnya, denda sebesar Rp. 100.000,-
  3. SPT Tahunan Badan, denda sebesar Rp. 1.000.000,-
  4. SPT Tahunan Orang Pribadi sebesar Rp. 100.000,-

 Sanksi denda tidak dikenakan terhadap WP tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU KUP, adapun WP tertentu tersebut meliputi :

  • WP OP yang telah meninggal dunia;
  • WP OP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • WP OP yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  • BUT yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  • WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan PMK; atau WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan PMK

Tanggal Jatuh Tempo pembayaran atau penyetoran pajak diatur dalam pasal 9 ayat (1) UU KUP Jo. PMK No. 184/PMK.03/2007 dengan rincian sebagai berikut :

  • PPh Pasal 4 ayat (2) yg dipotong pemotong pajak , paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
  • PPh Pasal 21, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  • PPh Pasal 23, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  • PPh Pasal 25, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • PPh Pasal 29, atas kekurang bayar PPh berdasarkan SPT Tahunan (Tahun Buku/Tahun Takwim) harus dilunasi sebelum SPT tahunan disampaikan.

Sanksi Administrasi keterlambatan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU KUP yaitu dilakukan apabila pembayaran/penyetoran pajak setelah jatuh tempo pembayaran/penyetoran pajak untuk suatu masa pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran )Dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan).

Dalam hal tanggal jatuh tempo dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pembetulan SPT

Pembetulan SPT diatur dalam Pasal 8 UU KUP, yaitu dengan kondisi apabila SPT yang pengisiannya terdapat kekeliruan, dimana dengan kemauan sendiri WP dapat melakukan pembetulan. Syarat-sayar pembetulan SPT dengan kemauan sendiri yaitu :

  • Membuat pernyataan tertulis (Dengan SPT pembetulan yang bersangkutan beserta lampiran tersendiri.
  • Atas masa yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan
  • Pembetulan disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluarsa penetapan untuk SPT Rugi dan Lebih Bayar.
  • Apabila pembetulan SPT menyebabkan pajak kurang bayar dikenakan sanksi bunga 2% perbulan atas jumlah pajak kurang bayar.

Pengungkapan ketidakbenaran SPT yang telah disampaikan  oleh wajib pajak pada umumnya dilakukan dalam pemeriksaan atau hasil penelitian fiskus, namun dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak memungkinkan  untuk mengungkapkan ketidak benaran SPT atas kemauan sendiri. Pengungkapan dilakukan atas SPT yang telah disampaikan atau bahkan telah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan penyidikan sehubungan dengan tindak pidana pasal 38. Penyidikan tidak dilakukan apabila wajib pajak : Mengungkapkan ketidak benaran atas kemauan sendiri dan Melunasi pajak yang kurang dibayar ditambah denda 150% dari jumlah yang kurang dibayar.

Pengungkapan ketidakbenaran SPT atas kesadaran sendiri dengan laporan tersendiri atas SPT yang sedang dilakukan pemeriksaan dengan syarat atas masa/tahun SPT yang diperiksa belum diterbitkan SKP walaupun dalam hal ini proses pemeriksaan tetap harus berjalan/dilanjutkan, pengungkapan ketidak benaran SPT tersebut menyebabkan :

  • Pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
  • Rugi fiskal menjadi lebih besar atau lebih kecil
  • Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil
  • Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil
  • Melunasi pajak yang kurang dibayar ditambah dengan kenaikan 50% sebelum laporan disampaikan.

Pembetulan SPT tahunan PPh  dapat juga disebabkan karena keputusan keberatan atau putusan banding, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU KUP, dengan kondisi bahwa WP menerima SKP, SK  Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan PK atas tahun-tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan yang dalam SPT. Atas kondisi ini wajib pajak dapat menyampaikan pembetulan SPT dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan dan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan setelah menerima SKP, SK Kebaratan, SK Pembetulan, Putuasan Banding, atau Putuasan PK.

Surat Ketetapan Pajak

Dalam pasal 1 angka 15 dijelaskan bahwa pengertian Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, adapun pasal-pasal yang mengatur ketetapan tersebut adalah sebagai berikut :

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13 UU KUP.
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKBT), sebagaimana dijelaskan dalam pasal 15 UU KUP.
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), sebagaimana dijelaskan dalam pasal 17 A UU KUP.
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 17, 17B, 17 C, 17 D dan 17 E UU KUP

Dalam pasal 12 ayat (1) UU KUP ditegaskan bahwa kewajiban pembayaran pajak tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak, artinya wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan perundang-undangan, jumlah pajak terutang tersebut meliputi :

  1. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh wajib pajak.
  2. Jumlah pajak terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Jumlah pajak terutang apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar sehingga ditetapkan pajak terutang yang semestinya.

Tentang kepastian dan jaminan hukum SPT diatur dalam pasal 13 ayat (4) UU KUP yang menyatakan bahwa besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun, setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak. Namun Walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak  yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang Iebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.

Surat Ketetapan Pajak Nihil

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

Pembetulan Ketetapan

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak . Dan apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, tetapi Direktur  Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan  tersebut dianggap dikabulkan.

Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis mengenai hat-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak.

Surat Pemberitahuan Lebih Bayar (SPT LB)

Wajib pajak menyampaikan SPT dengan status Lebih Bayar maka oleh Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana           dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas ) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, surat ketetapan berupa SKPKB atau SKPN atau SKPLB. Hal ini tidak berlaku terhadap WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan PMK.

Apabila setelah melampaui jangka waktu Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (Pasal 17 C UU KUP).

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.

Wajib Pajak Kriteria Tertentu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimana tata cara penetapan wajib pajak kriteria tertentu diatur dengan peraturan menteri keuangan nomor KMK- 74/PMK.03/2012, meliputi :

  1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Pengecualian atas pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagaimana disebutkan dalam pasal 17 C ayat (6) UU KUP adalah atas :

  • terhadap WP tsb dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
  • terlambat menyampaikan SPT Masa suatu jenis pajak tertentu 2 Masa Pajak berturut-turut
  • terlambat menyampaikan SPT Masa suatu jenis pajak tertentu 3 Masa Pajak dalam 1 tahun kalender, atau
  • terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Jika dalam pasal 17 C kita mengenal istilah wajib pajak dengan kriteria tertentu dalam pasal 17 D dikenal istilah wajib pajak dengan persyaratan tertentu. Lebih lengkap pasal 17 D dikatakan Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.

Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
  3. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
  4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak  Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak  dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagamana dimaksud dalam Pasat 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu  berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan.