Beberapa kondisi mengharuskan wajib pajak untuk melakukan penggantian Faktur Pajak jika tidak ingin faktur pajak tersebut dianggap Faktur Pajak Tidak lengkap, adapun prosedur penggantian Faktur Pajak sampai dengan tulisan ini diatur melalui PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan PER-8/PJ/2013 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Konsekuensi dari Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, baik bagi PKP Penjual BKP/pemberi JKP  maupun PKP Pembeli BKP/Penerima JKP. Dalam hal pembetulan SPT Masa PPN dilimitasi oleh hal-hal  sebagaimana diatur dalam UU KUP dan PP 74  tahun 2011, yaitu :

  1. Terhadap tahun yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan
  2. Belum  dilakukan pemeriksaan bukti permulaan terbuka, dan
  3. Belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi

Adapun terkait kondisi sehingga dilakukan penggantian faktur dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kondisi, yaitu :

  1. Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti.
  2. Atas Faktur Pajak yang hilang, baik PKP yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak tersebut dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak.
  3. Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak.

Faktur Pajak Pengganti

Atas permintaan PKP pembeli atau penerima JKP atau atas kemauan sendiri, PKP penjual atau pemberi JKP membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.

Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti.

Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan.

Faktur Pajak Pengganti atas permintaan karena rusak, salah dalam pengisian diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan.

Beberapa perubahan mendasar antara aturan sebelumnya (PER-13/PJ/2010 sttd PER-65/PJ/2010) dengan (PER-24/PJ/2012  diubah dengan PER-8/PJ/2013) adalah tentang tata cara penggunaan Nomor Seri faktur Pajak atas faktur pajak yang diganti, jika sebelumnya Faktur Pajak pengganti menggunakan Nomor Seri baru maka kini Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.

Demikian juga halnya tentang mekanisme pelaporan, jika sebelumnya dilaporkan di 2 (dua) SPT Masa Pajak  yaitu  dimasa Faktur Pajak diganti  dan di masa pembuatan Faktur Pajak Pengganti. Namun kini, Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.

Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.

Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.

Faktur Pajak Pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh di dibawah. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.

Contoh : Faktur Pajak Pengganti

Pada tanggal 25 Juni 2013, PT. Nusahati  (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. Nusagames (PKP Pembeli) dengan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak 010.900-13.00000001, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 640.000.000 dan PPN nya sebesar Rp. 64.000.000,-

Pada tanggal 31 Juli 2013, Faktur Pajak dilaporkan oleh PT. Nusahati  (PKP Penjual) pada SPT Masa Pajak Juni 2013.

Pada tanggal 21 September 2013, PT. Nusahati  (PKP Penjual)  menyadari bahwa salah membuat Faktur Pajak, Harga jual sebenarnya adalah Rp. 460.000.000,-

Pada tanggal 23 September 2013, PT. Nusahati  (PKP Penjual)  menerbitkan Faktur Pajak Pengganti kepada PT. Nusagames dengan kode dan Nomor Seri  yang sama  yaitu  011.900-13.00000001, DPP sebesar Rp. 460.000.000,- dan PPN Rp. 46.000.000,-

Berdasarkan contoh tersebut di atas, maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa PT. Nusahati  (PKP Penjual) harus melakukan pembetulan SPT PPN Masa Juni 2013 sebagai berikut :

  1. Melaporkan Faktur Pajak Pengganti  (Kode Nomor Seri 011.900-13.00000001) pada formulir 1111 A2 dengan cara : a). Kolom kode  dan nomor seri faktur pajak   diisi 011.900-13.00000001, b).  Kolom tanggal   diisi tanggal 23 September 2013, c). Kolom DPP  diisi  Rp. 460.000.000, d).Kolom PPN  diisi  Rp.    46.000.000, e). Kolom Kode dan No. Seri FP yang diganti /diretur  diisi 011.900-13.00000001.
  2. Faktur Pajak yang diganti  (Kode dan Nomor Seri 010.900-13.00000001) tidak perlu dilaporkan  lagi.
  3. Faktur Pajak Pengganti  (Kode dan Nomor Seri 011.900-13.00000001) tidak perlu dilaporkan  lagi dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September  2013.
Faktur Pajak Hilang

Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan dan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan.

Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak

Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan.

Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu :

  • Lembar ke-1   : diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak.
  • Lembar ke-2   : arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

Legalisasi diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak tersebut.

Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran.

Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak

Berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan.

Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu :

  • Lembar ke-1   : diserahkan ke Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak.
  • Lembar ke-2   : arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

Legalisasi diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak tersebut.

Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Pembatalan Faktur Pajak

Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.

Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.

Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.

Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

Contoh Pembatalan Faktur Pajak

Pada tanggal 25 Juni 2013, PT. Nusahati  (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak kepada PT. Nusagames (PKP Pembeli) dengan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak 010.900-13.00000001, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 640.000.000 dan PPN nya sebesar Rp. 64.000.000,-

Pada tanggal 31 Juli 2013, Faktur Pajak dilaporkan oleh PT. Nusahati  (PKP Penjual) pada SPT Masa Pajak Juni 2013.

Pada tanggal 21 September 2013, PT. Nusagames  (PKP Pembeli)  membatalkan pembelian atas nomor faktur 010.900-13.00000001 dengan dokumenpendukung, sehingga PT. Nusahati harus melakukan pembatalan faktur Pajak.

Pada tanggal 23 September 2013, PT. Nusahati  (PKP Penjual)  melakukan Pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Juni 2013 pada formulir 1111 A2 untuk faktur  nomor 010.900-13.00000001 dengan mengisi nilai DPP dan PPN  Rp. 0,- dan  Bagi PT. Nusagames  (PKP Pembeli)  melakukan Pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa dimana nomor FP yang dibatalkan dilaporkan yaitu pada formulir 1111 B2 untuk faktur  nomor 010.900-13.00000001 dengan mengisi nilai DPP dan PPN  Rp. 0,-

 

loading…..

Dasar Hukum

  1. UU PPN Pasal 13 ayat (8) “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan“.
  2. PER-11/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013  berlaku Juni 2013 Tentang Perubahan PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan  Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
  3. PER-24/PJ/2012  diubah dengan PER-8/PJ/2013 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
  4. SE-17/PJ/2013 Tentang Penyampaian PER-11/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013  berlaku Juni 2013 Tentang Perubahan PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan  Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).