Dalam perpajakan internasional sering terjadi suatu permasalahan yang memungkinkan menjadi rumit dan complicated karena mencakup hak pemajakan (taxing right) suatu negara. Karena masing-masing negara sangat berkepentingan terhadap kebijakan perpajakan internasional sehingga dibuatlah suatu perjanjian perpajakan dengan motivasi menguntungkan semua pihak.

Perjanjian perpajakan (Tax Treaty) atau lebih dikenal dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah suatu istilah yang dikenal dalam UU Pajak Penghasilan (PPh). Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak  suatu implementasi dari pasal 32A UU PPh yang mengatakan pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Adapun tujuan P3B diantaranya adalah :

  1. Memfasilitasi perdagangan internasional dan arus investasi antar negara, antara lain dengan cara : a). Menghindarkan pengenaan pajak berganda, b). Memberikan pengurangan tarif pajak di negara sumber atas penghasilan tertentu, Pembagian Hak Pemajakan.
  2. Alat untuk lebih dapat menerapkan aturan-aturan domestiknya, tentang: anti tax avoidance (Pengelakan Pajak) , EoI (Exchange  Of Information) MAP.

Kedudukan P3B terhadap UU Pajak Domestik diperlakukan sebagai lex specialis terhadap undang-undang domestik yang bersifat lex generalis.

Orang pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B adalah orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) dari negara mitra P3B. P3B tidak diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B. Pada umumnya penyalahgunaan P3B terjadi disebabkan oleh beberapa hal yaitu :

  1. Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;
  2. Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance) sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
  3. Penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner).

Kriteria beneficial owner hanya diterapkan untuk penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait memuat persyaratan beneficial owner. Sementara yang dimaksud dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan adalah penerima penghasilan yang :

  1. bertindak tidak sebagai Agen; pengertian agen disini adalah orang atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain.
  2. bertindak tidak sebagai Nominee; pengertian nominee disini adalah orang atau badan yang secara hukum memiliki (legal owner) suatu harta dan/atau   penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.
  3. bukan Perusahaan Conduit, Pengertian perusahaan conduit disini adalah suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di negara lain yang tidak akan memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.

Orang pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B yang dianggap tidak melakukan penyalahgunaan P3B :

  • Individu yang bertindak tidak sebagai Agen atau Nominee;
  • Lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di negara mitra P3B;
  • WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian (pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya) sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen, dalam hal WPLN bertindak tidak sebagai Agen atau sebagai Nominee;
  • perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur;
  • dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B;
  • bank;

Atau perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. bagi perusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait tidak mengatur persyaratan beneficial owner, yaitu : pendirian perusahaan atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B;
  2. bagi perusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait mengatur persyaratan beneficial owner, yaitu : i)   pendirian perusahaan atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan ii)   kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan iii) perusahaan mempunyai pegawai; dan iv)   mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan v)   penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan vi)   tidak menggunakan lebih dari 50% dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti : bunga, royalti, atau imbalan lainnya.

Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN dengan syarat :

  1. Penerima penghasilan bukan SPDN Indonesia,
  2. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan
  3. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentangpencegahan penyalahgunaan P3B

Dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B :

  1. Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh ; dan
  2. WPLN yang melakukan penyalahgunaan P3B tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang tidak seharusnya terutang.

Salah satu tujuan dari perjanjian pemajakan seperti disebutkan di atas adalah Exchange Of Information (EOI) dimana Exchange of Information adalah fasilitas pertukaran informasi perpajakan yang terdapat didalam P3B yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara Mitra P3B untuk upaya pencegahan tax avoidance, pengelakan pajak (tax evasion), dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak (tax treaty abuse) sehingga secara tujuan pertukaran informasi ini adalah :

  1. Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dan pengelakan pajak,   Mengumpulkan informasi untuk menyelesaikan kasus treaty shopping (i.e. beneficial owner), transfer pricing, atau tindak pidana fiskal.
  2. Untuk menguji kewajiban “self-assessment” yang dijalankan WPDN, terkait dengan penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Menyediakan informasi untuk menguji pelaksansaan “worldwide income”.
Loading…

Dasar Hukum Terkait Tax treaty:

  1. Pasal 32A UU Pajak Penghasilan
  2. Per 24/PJ/2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-61/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penerapan P3B
  3. Per-25/PJ/2009 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-62/PJ/2009 tentang pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda.
  4. Per-35/PJ/2010 Tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Pajak Berganda.
  5. Per-48/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan P3B
  6. Per-67/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan P3B