Saat melihat wajib pajak yang menjadi pengawasan sebagai account representative, terdapat satu wajib pajak yang bentuk usahanya adalah Joint Operation (Jo). Sedikit hati bertanya kenapa bentuk usaha ini masuk di KPP Madya yang nota bene kewajiban perpajakannya hanya Jenis Pajak PPN saja, karena untuk PPh 21 dan 23/26 nya berada di KPP Pratama. Pertanyaan ini hanya menekankan bahwa untuk kewajiban diluar PPN sulit bagi saya untuk untuk melakukan pengawasan, terlebih kejelasan atas laba komersil suatu JO yang disalurkan kepada pelaku dalam JO itu sendiri.

Saat membedah bentuk usaha  jenis ini maka dapatlah disimpulkan bahwa Joint Operation adalah buah pemikiran yang cerdas dari perencana pajak yang ada dalam pelaku Joint Operation tersebut, karena mereka tidak diharuskan untuk membuat laporan keuangan gabungan, cukup JO yang mereka bentuk itu membuat laporan intern tersendiri dan secara akuntansi dihitung laba komersial sebelum dibagi secara proporsional.

Adapun yang menjadi dasar dari perencana pajak dalam JO ini adalah :

  1. Untuk proyek jangka pendek dan dengan modal besar  dapat di laksanakan
  2. JO tidak wajib membayar angsuran PPh 25, dan angsuran PPh 25 menjadi kecil karena dibagi oleh 2 Perusahaan.
  3. Untuk usaha yang rugi, maka kerugian JO langsung dapat dikompensasikan ke perusahaan Induk tanpa menunggu permohonan Dirjen Pajak.

Maka sebelum saya melanjutkan apa yang saya lakukan untuk melakukan pengawasan dalam bentuk usaha Joint Operation, ada baiknya saya mencoba menuangkan kembali hal-hal yang berhubungan dengan pemajakan atas Join Operation ini agar dapat menjadi  masukan bagi rekan-rekan Account Representative dan para pelaku JO itu sendiri dan pihak lainnya yang membutuhkan informasi.

Apa Itu Joint Operation (JO)?

Pengertian JO dalam kaitannya dengan perpajakan di Indonesia tercantum dalam Surat Dirjen Pajak No. S-123/PJ.42/1989. Ditegaskan dalam surat tersebut bahwa JO adalah merupakan bentuk kerjasama operasi, yaitu perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan bersifat sementara hingga proyek selesai. Dalam beberapa surat-surat penegasan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak, istilah Joint Operation seringkali dipertukarkan dengan istilah Konsorsium. Jika dilihat dari segi permodalan JO bukan terdiri atas saham namun bersumber dari kelebihan kemampuan dari masing-masing anggotanya. Dalam kasus penggalian potensi yang saya lakukan ini adalah salah satu pengusaha yang berpengalaman dalam bidang property dan satunya lagi  dalam bidang keuangan serta birokrasi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam suatu JO beberapa status permodalan dapat berupa 1) Memiliki keahlian khusus, 2) Memiliki modal yang kuat, 3) Memiliki kemampuan suatu teknologi.

Pada dasarnya JO dapat terbagi menjadi dua tipe yaitu Administrative dan Non-Administrative JO.

I. Administrative JO

Tipe JO ini sering juga disebut sebagai Kerja Sama Administratif Formal (KSF) di mana kontrak dengan pihak pemberi kerja atau Project Owner ditandatangani atas nama JO. Dalam hal ini JO dianggap seolah-olah merupakan entitas tersendiri terpisah dari perusahaan para anggotanya. Tanggungjawab pekerjaan terhadap pemilik proyek berada pada entitas JO, bukan pada masing-masing anggota JO. Masalah pembagian modal kerja atau pembiayaan proyek, pengadaan peralatan, tenaga kerja, biaya bersama (joint cost) serta pembagian hasil (profit sharing) sehubungan dengan pelaksanaan proyek didasarkan pada porsi pekerjaan (scope of work) masing-masing yang disepakati dalam sebuah Joint Operation Agreement.

II. Non-Administrative JO

JO dengan tipe ini  sering disebut Kerja Sama Operasional (KSO) yang dalam prakteknya di kalangan pengusaha jasa konstruksi sering disebut sebagai Konsorsium di mana kontrak dengan pihak Project Owner di buat langsung atas nama masing-masing perusahaan anggota. Dalam hal ini JO hanya bersifat sebagai alat koordinasi. Tanggung jawab pekerjaan terhadap Project Owner berada pada masing-masing anggota. Pendapatan dan biaya proyek dibukukan oleh masing-masing anggota JO. Tagihan ke Project Owner diajukan sendiri oleh masing-masing anggota JO atau dapat juga diajukan melalui JO namun faktur pajak dan bukti potong tetap atas nama perusahaan masing-masing anggota JO.

Jenis Pajak Apa Dalam Joint Operation

a. Pajak Penghasilan

Kecuali reksadana, penjelasan pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh tidak secara spesifik menyebutkan bentuk apa saja yang termasuk dalam pengertian Bentuk Badan Lainnya sebagai Subyek Pajak Namun dalam surat-surat penegasan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak dinyatakan bahwa JO bukan merupakan Subyek PPh Badan sehingga tidak diwajibkan menyampaikan SPT PPh Badan.

Aspek PPh – Administrative JO.

Meskipun bukan merupakan Subyek PPh Badan, JO wajib memiliki NPWP yang semata-mata diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban PPN dan Withholding Tax (kewajiban memotong PPh pasal 21/ pasal 23/ pasal 26/ pasal 4 ayat 2). Kewajiban PPh Badan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada masing-masing badan (perusahaan) yang menjadi anggota JO tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya.

Oleh karena statusnya bukan Subyek PPh Badan maka JO tidak dapat mengkreditkan PPh pasal 23 yang dipotong oleh Project Owner pada saat pembayaran uang muka dan termin. Agar masing-masing anggota JO dapat memanfaatkan bukti potong PPh pasal 23 tersebut sebagai kredit pajak, maka Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-44/PJ./1994 mengatur mekanisme pemecahan bukti potong sebagai berikut:

  1. Dalam hal Project Owner belum melakukan pembayaran dan atau pemotongan PPh pasal 23, maka JO dapat mengajukan permohonan pemecahan bukti potong kepada Project Owner yang selanjutnya akan membuat bukti potong PPh pasal 23 atas nama JO.qq. perusahaan anggota berdasarkan porsi masing-masing yang telah disepakati sebelumnya.
  2. Dalam hal Project Owner terlanjur memotong PPh pasal 23 atas nama JO, maka JO dapat mengajukan permohonan pemecahan bukti potong PPh pasal 23 kepada pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana JO terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk kemudian melalui proses pemindahbukuan masing-masing anggota JO dapat mengkreditkan PPh pasal 23 tersebut.

Selanjutnya Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-214/PJ./2001 juncto KEP-161/PJ/2001 mengatur bahwa pada saat menyampaikan SPT PPh pasal 21, JO harus melampirkan Laporan Keuangan atas kegiatan JO. Dengan pemahaman di mana Laporan Keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses pembukuan maka dapat diambil kesimpulan bahwa Administrative JO wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan JO diatur dalam PSAK 12 yang memberikan pilihan penggunaan metode proportionate consolidation atau metode equity.

Aspek PPh Non-Administrative JO

Non-Administrative JO tidak wajib memiliki NPWP dan tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. Pendapatan dan biaya proyek dibukukan oleh masing-masing anggota JO. Tagihan ke Project Owner diajukan sendiri oleh masing-masing anggota JO atau dapat juga diajukan melalui JO namun Commercial Invoice, Faktur Pajak dan bukti potong PPh pasal 23 tetap atas nama perusahaan masing-masing anggota JO (konsorsium).

b. Pajak Pertambahan Nilai

Berdasarkan pasal 1 angka 13 UU PPN juncto pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2002 diatur bahwa dalam rangka pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bentuk Kerjasama Operasi termasuk dalam kategori Bentuk Badan Lainnya.

Berbeda halnya dengan Non-Administrative JO yang pemenuhan kewajiban PPNnya menjadi tanggungjawab masing-masing anggota, Administrative–JO wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai PKP tentu JO wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Beberapa Surat Penegasan Dirjen Pajak Tentang Pemajakan Atas JO

SE-44/PJ./1994 tentang mekanisme pemecahan bukti potong PPh pasal 23 merupakan satu-satunya SE Dirjen Pajak yang pernah diterbitkan terkait dengan pemajakan JO. Selebihnya hanya berupa surat-surat penegasan sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Karena merupakan Surat (private ruling) maka hal ini tentu saja ”tidak selalu” dapat menjadi acuan umum.

Beberapa surat penegasan yang diterbitkan Dirjen Pajak terlepas dari adanya ketidak konsisten antara satu dan lainnya. Hal tersebut terlihat dalam beberapa contoh Surat Dirjen Pajak berikut ini :

S-752/PJ.52/1990

Surat ini menegaskan bahwa JO dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila JO menutup kontrak atas namanya. Apakah kontrak pekerjaan (proyek) dibuat dan ditandatangani antara Project Owner dengan JO menjadi penentu apakah JO harus menjadi PKP atau tidak. Dengan kata lain, apabila kontrak ditandatangani oleh Project Owner dengan masing-masing anggota JO maka JO tidak merupakan PKP dan tentu saja tidak wajib memiliki NPWP. Dalam hal ini fiskus tampaknya lebih mementingkan bentuk hukum (legal form).

S-823/PJ.312/2002

Ditegaskan dalam Surat ini bahwa JO harus memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai PKP apabila dalam transaksinya dengan pihak lain secara nyata-nyata dilakukan atas nama JO. Frase ”secara nyata-nyata” menekankan pentingnya hakekat atau substansi dari transaksi (substance). Hal ini berbeda dengan S-752/PJ.52/1990 yang lebih menekankan legal form-nya. Bisa jadi sebagian Wajib Pajak menginterpretasikan bahwa meskipun secara legal kontrak pekerjaan ditandatangani atas nama JO seperti layaknya Administrative JO, apabila kenyataannya proyek dikerjakan bukan atas nama JO melainkan oleh masing-masing anggota sesuai scope pekerjaan yang disepakati layaknya Non-Administrative JO, maka seyogianya JO tidak harus menjadi PKP. Hal ini dapat menimbulkan perbedaan interpretasi antara fiskus dan Wajib Pajak, antar Wajib Pajak, bahkan mungkin antar aparat pelaksana (fiskus) sendiri. Jelas dalam hal ini Surat Dirjen Pajak No. S-823/PJ.312/2002 tidak selaras dengan Surat No. S-752/PJ.52/1990.

S-956/PJ.53/2005

Ditegaskan bahwa apabila sebagian anggota JO melaksanakan pekerjaan atas nama JO maka :

  • JO dan anggota JO harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak
  • Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari JO kepada Project Owner terutang PPN dan dilaporkan di SPT Masa PPN atas nama JO sebagai Pajak Keluaran.
  • Atas Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh anggota JO dalam rangka kerjasama operasi (JO) kepada Project Owner merupakan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari anggota JO kepada JO.
  • Penyerahan tersebut terutang PPN dan anggota JO harus membuat Faktur Pajak kepada JO. Bagi anggota JO, PPN dalam Faktur Pajak itu merupakan Pajak Keluaran dan bagi JO, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan.

Memang terdapat ketidak konsistenan sehingga tentang konsep JO sebagaimana dijelaskan sebelumnya dan sepertinya mencampuradukkan Administrative JO dan Non-Administrative JO. Keharusan JO menjadi PKP dan kewajiban melaporkan PPN yang dipungut atas nama JO dalam SPT Masa PPN adalah merupakan karakteristik dari Administrative JO. Selanjutnya anggota JO yang melaksanakan pekerjaan atas nama JO tetapi diharuskan juga membuat Faktur Pajak kepada JO seolah-olah masing-masing anggota JO mengerjakan sendiri scope pekerjaannya adalah merupakan ciri Non-Administrative JO.

Surat Penegasan tersebut juga akan membawa dampak terhadap aspek pemotongan PPh pasal 23. JO akan memotong PPh pasal 23 atas setiap pembayaran tagihan yang diajukan oleh masing-masing anggota JO. Selanjutnya pihak Project Owner juga akan melakukan pemotongan PPh pasal 23 atas tagihan dari JO yang pada hakekatnya adalah merupakan jumlah tagihan yang sama dengan yang diajukan oleh anggota JO kepada JO. Singkatnya, terjadi dua kali pemotongan PPh pasal 23 atas penghasilan yang sama.

Penggalian Potensi Dalam Bentuk Joint Operation

Walau hanya jenis pajak pajak PPN saja yang menjadi pengawasan, namun itu tidak membuat surut semangat untuk melakukan pengawasan dan pelayanan prima kepada wajib pajak. Saat membaca kontrak (surat-surat perjanjian), pembentukan kontrak terdapat hal yang menarik yaitu  ternyata JO yang saya tangani ini adalah JO bentukan ke tiga artinya sebelum JO ini sudah ada 2 (dua) JO sebelumnya dan telah habis masa proyeknya untuk pelaku JO yang sama.

Karena jenis JO adalah bekerja berdasarkan waktu yang singkat atas suatu proyek tertentu maka tidak lah sulit untuk meneliti kebenaran atas kewajiban-kewajiban perpajakannya (Itulah yang ada di benak saya sebagai AR) apalagi proyek ini berhubungan dengan luas tanah yang akan dibangun menjadi property (Perumahan). Permasalahan adalah terletak kepada pengusaha itu sendiri, jika seorang AR meminta dokumen-dokumen atas pekerjaan JO seperti apa perlakukan pengusaha itu, mempersulit atau transparan memberikannya jika hal pertama yang terjadi kemungkinan ada sesuatu yang disembunyikan, jika hal berikutnya maka AR akan tuntas melakukan pengawasannya dan wajib pajak pun akan nyaman dan tuntas urusannya. Setelah memahami tentang pengertian JO di atas maka saya yakin baik seorang Account Representative maupun pelaku usaha itu sendiri paham kemana arah pengawasan dan tindak lanjutnya.

Akhirnya saya sebagai seorang account representative merasa tuntas dalam melakukan pengawasan karena  ada tambahan yang masuk ke kas negara sebelum proyek JO itu tutup karena jangka waktu dan proyek telah selesai dilakukan. 🙂

Beberapa Landasan Hukum yang dapat dijadikan acuan :

  1. KEP-214/PJ./2001 Tentang Keterangan Dan Atau Dokumen Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan (SPT)  yaitu pasal 5 ayat 3.
  2. SE-19/PJ.53/1996 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Rangka Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah /Pinjaman Luar Negeri
  3. PSAK No. 12 tentang Pembukuan suatu JO

(Ditulis sehubungan dengan pengawasan yang telah dilakukan dan arsip ogut, dasar teori diambil dari berbagai sumber).