Baru-baru ini dikantor saya datang tim dari pusat untuk mensosialisasikan peraturan yang diundangkan tanggal 03 Januari 2012 peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Terus terang saja mau atau tidak mau, suka atau tidak suka saya (Mungkin semua petugas pajak) harus memahami hal ini sebelum mereka menjelaskan kepada wajib pajak dengan bahasa yang mudah dan tepat. Saya tidak membahas hal-hal apa yang akan saya angkat dalam tulisan disini namun saya hanya mencoba memudahkan saya sendiri  untuk melihat kembali jika ada petanyaan  dari wajib pajak, kadang teknik ini berhasil yaitu saya minta waktu 10 menit untuk mendiskusikan pertanyaan wajib pajak (padahal saya baca lagi :D).

Konten Pasal PP No 1 Tahun 2012
BABI : Ketentuan Umum
01. Definisi
BAB II : Pengukuhan PKP
02. Pengukuhan PKP
03. Bentuk Kerjasama Operasi
04. Tanggung Renteng
BAB III : BKP dan JKP
05. Pemakaian Sendiri
06. Penyerahan JKP
07. Non JKP dan Non BKP
08. Penyerahan Melalui Juru Lelang
BAB IV : DPP
09. Dasar Pengenaan Pajak
BAB V : Penghitungan PPN
10. Penghitungan PPN Pada Kontrak
11. Rumus Penghitungan PPN
12. Penghapusan Piutang dan Force Majeur
13. Salah Pungut PPN
14. Transaksi dengan Kurs Mata Uang Asing
BAB VI : Pengkreditan Pajak Masukan
15. Tempat Lain Pengkreditan Impor
16. Barang Modal PKP Belum Berproduksi
BAB VII : Saat Dan Tempat Terutang PPN
17. Saat Terutang PPN
18. Pemusatan PPN
BAB VIII : Faktur Pajak
19. Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak
20. Pedagang Eceran
 

Hal-Hal Yang Menjadi Perhatian

1. Pasal 4 Tentang Tanggung Renteng

Adanya penjelasan lebih mendalam tentang tanggung jawab renteng. Pembeli BKP/JKP baru “tidak dapat” dikenakan tanggung jawab renteng jika tidak dapat membuktikan bahwa dia telah membayar PPN dan/atau PPnBM kepada penjual atau jika PPN dan/atau PPnBM tersebut dapat ditagih kepada penjual. Jika kedua syarat tersebut tidak dapat dipenuhi maka pembeli BKP/JKP dapat ditagih PPN dan/atau PPn BM dengan menggunakan ketetapan pajak. Atas jenis BKP/JKP serta kriteria dan/atau rincian BKP/JKP akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan dengan batasan sesuai Pasal 4A UU.

Poin dan pemahaman saya sebagai berikut :

  • Tanggung jawab renteng kepada pembeli tidak diberlakukan jika pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa, dan atau pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.
  • Jika penjual BKP/JKP belum PKP namun batasan omset  terbukti telah mencapai 600 Jt  maka pembeli yang telah PKP tetap berlaku tanggung renteng.
  • Tanggung jawab renteng ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Pengasan PPN Atas Pemakaian Sendiri

Sebelumnya materi tentang PPN atas pemakaian sendiri  diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Tidak ada yang berubah seperti yang di atur dalam pasal 5 PP ini.

Penegasan pemakaian sendiri baik BKP atau JKP merupakan penyerahan yang terutang PPN atau PPnBM, pemakaian sendiri ini dibagi menjadi dua jenis yaitu pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif.

  • Pemakaian Sendiri Yang Bertujuan Produktif artinya pemakaian BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Contoh Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.
  • Pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif artinya pemakaian BKP/JKP yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Contoh Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu.

3. Bersambung…..

 

(Nanti dilanjutin…. saya main layangan dulu  )