Saya tidak pernah tahu tentang Pajak Pribadi di Negara lain sampai dulu sewaktu Pak Darmin Nasution menjabat Dirjen Pajak mengatakan bahwa di negara-negara lain, rata-rata perbandingan antara setoran wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan adalah lima banding satu. Artinya, setoran wajib pajak pribadi jauh lebih besar dibandingkan dengan wajib pajak badan. “Di Indonesia sebaliknya, perbandingannya satu banding lima,”  Artinya, setoran wajib pajak pribadi jauh lebih rendah dibandingkan dengan wajib pajak badan.

Kini Direktorat Jenderal Pajak telah berhasil menambah jumlah Orang pribadi yang ber NPWP sesuai dengan apa yang ditargetkan saat itu. Lalu selanjutnya sudah cukupkah pengetahuan wajib pajak orang pribadi tentang bagaimana pengisian Formulir  dalam SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut?

Dalam tulisan ini khusus untuk melaporkan Pajak Penghasilan Pribadi. Untuk memudahkan memahaminya saya coba uraikan bagaimana mengisi SPT Orang Pribadi yang sudah jujur anda hitung kedalam Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi (SPT Tahunan OP) terlebih dalam waktu dekat ini kita sudah harus melaporkannya ke Kantor Pajak mana saja.

Perlu diingat batas waktu pelaporan SPT Orang Pribadi berbeda dengan Badan hukum, SPT Tahunan Orang pribadi  batas waktunya adalah 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak tepatnya tanggal 31 Maret 2012 sementara badan 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak yaitu 3o April 2012.

Formulir Yang Mana?

Ada 3 (tiga) Formulir SPT Tahunan OP yang  dipilih, sesuai dengan jenis penghasilan saudara yaitu :

  1. SPT Tahunan 1770, ini khusus untuk Orang Pribadi yang memiliki usaha (Usahawan).
  2. SPT Tahunan 1770S, SPT untuk Karyawan yang penghasilan Brutonya diatas Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
  3. SPT Tahunan 1770SS, SPT untuk Karyawan yang penghasilan Brutonya dibawah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Langkah  Yang Diperhatikan Dalam Pengisian

  1. Mengisi terlebih dahulu lampiran-lampiran baru kemudian pengisian Induk SPT.
  2. Mengisi terlebih dahulu setiap lembar yang terdiri atas Identitas meliputi nama, NPWP, dan tahun pajak.
  3. Yang menandakan bahwa SPT saudara dianggap  sah adalah Tanda Tangan, maka jangan lupa hal tersebut.
  4. Sebelum SPT dikirim/disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau Drop Box, jika SPT dalam status Kurang Bayar maka terlebih dahulu membayar di tempat yang ditunjuk (Melalui kantor pos/bank).

Formulir 1770

Formulir ini khusus bagi saudara yang sumber penghasilannya dari usaha atau pekerjaan bebas.  Atau berpenghasilan dari pekerjaan atau penghasilan bersifat passive misalnya dividen atau bunga. Penghasilan usaha atau pekerjaan bebas misalnya adalah usaha dari toko, wartel, usaha persewaan kendaraan, salon kecantikan, praktek dokter, pengacara dan sebagainya. Jadi kegiatan usaha itu bisa dalam bentuk usaha perdagangan, jasa ataupun pabrikan. Pekerjaan bebas biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan membuka praktek menjual keahliannya tersebut kepada khalayak atas namanya sendiri.

Formulir 1770 terdiri dari 6 (enam) lembar yang meliputi : Lembar Induk (1770) terdiri atas 2 halaman yaitu halaman 1 (1170-I) bagi WP yang menggunakan pembukuan, halaman 2 (1170-I) bagi WP yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto. Formulir II (1170-II) yaitu menggambarkan penghasilan yang pajaknya telah dipotong oleh pihak lain. Formulir III (1170-III) diisi atas Penghasilan yang dikenakan Final, Penghasilan Yang tidak dikenakan pajak dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah. Dan terakhir Formulir IV (1170-IV) yaitu diisi atas posisi Harta dan utang pada akhir tahun serta susunan anggota keluarga.

Formulir 1770 S

SPT ini khusus bagi karyawan  yang penghasilannya lebih dari Rp. 60 juta dalam setahunnya.

Terdiri atas 3 (tiga) lembar yaitu : Lembar Pertama (Induk), Lampiran 1, dan Lampiran 2. Lampiran 2 berisi antara lain : Bagian A atas penghasilan yang bersifat Final yang diterima dalam tahun bersangkutan. Bagian B atas posisi harta dan nilai yang diperoleh  dalam  tahun bersangkutan serta Bagian C atas posisi kewajiban/utang dalam tahun bersangkutan. Serta Bagian C atas keterangan susunan anggota keluarga.

Formulir 1770 SS

Formulir ini khusus bagi Saudara yang penghasilan dari satu pekerjaan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 Juta”. Jika Saudara sebagai karyawan atau pegawai yang bekerja pada hanya satu perusahaan/instansi/organisasi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp 60 Juta, dan tidak punya penghasilan lain selain bunga deposito atau tabungan. Formulis SS ini dirancang sangat sederhana. Hanya ada satu lembar formulir ini dengan dilampiri formulir 1721 A1 saja.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Dan Tarif

A. PTKP

Pemerintah berencana menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) guna menjaga tingkat konsumsi masyarakat di tengah ancaman melambatnya perekonomian nasional tahun ini. Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan usulan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengurangi beban para pekerja masih dalam kajian Kementerian Keuangan. Maka untuk PTKP tahun 2011 ini masih sama dengan tahun 2010 yang dapat  Saudara lihat pada tabel disamping.

B. Tarif

Berikut ini tabel tarif pajak PPh Pasal 17 serta besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk tahun pajak 2010 dan 2011

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,- 5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- 15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- 25%
Diatas Rp. 500.000.000,- 30%
 Tarif dalam hal-hal tertentu :
Tarif Deviden 10%
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) 20% lebih tinggi dari tarif normal
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23) 100% lebih tinggi dari tarif normal

Sanksi Tidak Melaporkan SPT

Ada 3 (tiga) jenis sanksi atas kewajiban ini yaitu :

  1. Denda dan Bunga (Pasal 7 KUP), yaitu Rp. 100.000,- atas keterlambatan melaporkan sesuai batas waktu dan 2% per bulan  dari pajak yang dibayar apabila terlambat dalam membayar kewajiban perpajakannya dihitung sejak batas waktu sampai dengan pembayaran.
  2. Pidana Karena Alpa (Pasal 38 KUP), yaitu kurungan paling singkat  3 bulan atau paling lama 1 tahun  dan denda paling sedikit 1 kali dari pajak terutang atau 2 kali dari pajak terutang.
  3. Pidana Karena Sengaja (Pasal 39 KUP), yaitu penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali dari jumlah pajak terutang dan paling banyak 4 kali dari pajak yang terutang.

Atas Poin 2 dan 3  dikenakan terhadap wajib pajak tidak menyampaikan SPT atau SPT yang disampaikan tidak benar, tidak lengkap melampirkan keterangan atau melampirkan  yang isinya tidak benar.

Masih Ngung Bingung?

Dengan uraian singkat di atas mungkin saja Saudara masih belum paham, tidak perlu khawatir. Saudara dapat bertanya langsung ke Account Representative (AR), AR saudara adalah bertugas untuk memberi  konsultasi, AR di Kantor Pajak pada umumnya dibagi per wilayah dan dapat dilihat pada Banner yang ada di TPT (Tempat pelayanan Terpadu).

(Ditulis sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh OP dalam waktu dekat ini, oh iya saya sendiri sudah menyampaikannya melalui Drop Box tanggal 24 Februari 2012 kemaren 🙂 )