Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence (COD) yang diterbitkan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) menurut UU PPh dalam rangka memperoleh manfaat P3B Indonesia dengan negara mitra.
Negara lain yang merupakan negara sumber penghasilan akan mengenakan tarif sessuai P3B jika orang atau badan tersebut dapat menunjukkan SKD dari negara mitra P3B nya.
Penerbit SKD
SKD diterbitkan atau disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan KPP domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak orang pribadi terdaftar atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan terdaftar.
KPP Domisili menerbitkan SKD dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap. Formulir SKD yang diterbitkan adalah form DGT-7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PER-35/PJ/2010 atau menggunakan formulir khusus yang digunakan oleh negara mitra P3B.
Bentuk dan Kegunaan Form DGT (The Directorate General of Taxation)
Form DGT adalah salah satu pertanda yang menyatakan bahwa adanya kesepakatan dalam pajak internasional diantaranya dalam rangka Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), masa berlaku form tersebut adalah 1 (satu) tahun. Adapun bentuk dan fungsi form tersebut adalah sebagai berikut :
1. Form-DGT 1
Form-DGT 1 dipergunakan untuk setiap Wajib Pajak yang bertindak sebagai pemotong pajak (umum), dimana lembar kesatu yang berisi pernyataan WPLN dan otorisasi pejabat yang berwenang di luar negeri, dan lembar kedua yang berisi pernyataan WPLN dan ditandatangani oleh WPLN yang dapat dipakai untuk melaporkan penghasilan dalam periode 1 bulan (Masa Pajak) dengan dilampiri rincian penghasilan.
Penghasilan dari transaksi obligasi yang diperlakukan sebagai bunga/diskonto sesuai PP No.27 Tahun 2008 dan PP No.16 Tahun 2009. Atas penghasilan tersebut WPLN, selain bank, menggunakan Form-DGT 1.
Contoh : Bentuk Form-DGT 1 , PER 61/PJ/2009 > PER 24/PJ/2010
2. Form-DGT 2
Form-DGT 2 dipergunakan untuk setiap Wajib Pajak yang bertindak sebagai pemotong pajak (khusus) yaitu bank, WPLN yang menerima penghasilan melalui Kustodian dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen, WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B Indonesia.
Contoh Bentuk Form-DGT 2, PER 61/PJ/2009 > PER 24/PJ/2010
3. Form-DGT 3
Form-DGT 3 dipergunakan untuk setiap Wajib Pajak (WPLN) yang meminta pengembalian kelebihan pajak akibat Kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh Pemotong / Pemungut Pajak lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk P3B, Pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang bukan objek pajak, atau Pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih besar daripada yang seharusnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B sesuai dengan Kesepakatan Dalam Rangka MAP ( Mutual Agreement Procedure).
Contoh Bentuk Form-DGT 3, PER 40/PJ/2010
4. Form-DGT 4
Form DGT 4 digunakan untuk setiap Wajib Pajak (WP LN) yang mengkuasakan permintaan pengembalian perjakan (Surat Kuasa) dengan memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam PER-40/PJ/2010 yang salah satunya adalah mencantumkan pernyataan pemberian kuasa kepada Pemotong/Pemungut Pajak untuk menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang beserta kelengkapannya ke KPP dan bertindak mewakili WPLN untuk menerima pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.
Contoh Form-DGT 4, PER 40/PJ/2010
5. Form-DGT 5
Form DGT 5 digunakan untuk setiap Wajib Pajak (WPLN) sebagai Surat Keterangan Domisili dalam rangka permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yaitu sebagai pendukung permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut .
Contoh Form-DGT 5, PER 40/PJ/2010
6. Form-DGT 6
Form DGT 6 digunakan untuk setiap Wajib Pajak (WPDN) berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia dalam rangka pengajuan permohonan Surat Keterangan Domisili dimana diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili.
Contoh Form-DGT 6, PER-35/PJ/2010
7. Form-DGT 7
Form DGT 6 digunakan untuk setiap Wajib Pajak (WPDN) berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagai SKD yang diterbitkan atau disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
Contoh Form-DGT 7. PER-35/PJ/2010
Permohonan SKD
Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKD adalah Wajib Pajak yang memenuhi tiga kualifikasi berikut :
- berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- bukan berstatus subjek pajak luar negeri, termasuk bentuk usaha tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh.
Permohonan kemudian diajukan dengan menggunakan formulir DGT-6 sesuai lampiran I PER-35/PJ/2010 dan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili. Form DGT-6 ini harus diisi secara benar, jelas dan lengkap. Selain itu, permohonan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- memuat nama negara/jurisdiksi mitra P3B tempat penghasilan bersumber;
- memuat penjelasan mengenai penghasilan dan pajak yang akan dikenakan di negara mitra P3B atas penghasilan dimaksud;
- ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan
- dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
Permohonan Ditolak
Permohonan Wajib Pajak ditolak jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan di atas. Permohonan juga dapat ditolak jika Wajib Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meskipun batas waktu penyampaian telah terlewati dan Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penolakan atas permohonan Wajib Pajak harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima.
Masa Berlaku SKD
Masa berlaku SKD yang diterbitkan oleh KPP Domisili adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan kecuali bagi Wajib Pajak bank sepanjang Wajib Pajak bank tersebut mempunyai alamat yang sama dengan SKD yang telah diterbitkan.
(Buat arsip ogut aja, moga bermanfaat)