Amnesti Pajak : UMKM

Amnesti Pajak : UMKM

Setelah berakhirnya periode I Amnesti Pajak banyak mata tertuju kepada Wajib Pajak  yang memiliki peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 M atau sering disebut sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), walaupun pada periode II dan III masih terbuka kepada semua Wajib...