Dalam satu diskusi perpajakan sering saya ingatkan untuk dapat melakukan perencanaan pajak dibutuhkan pengetahuan perpajakan yang cukup dan lebih utama lagi telah berpengalaman dalam pelaksanaan perpajakan di lapangan (Perusahaan) karena hal itu merupakan modal yang utama. Setelah modal yang disebutkan tadi maka perencana pajak dalam perusahaan akan paham apa yang namanya tax avoidance (Suatu perbuatan yang sifatnya mengurangi hutang pajak secara legal dan bukan mengurangi kesanggupan/kewajiban wajib pajak melunasi pajak-pajaknya) dan tax saving (Suatu usaha memperkecil jumlah pajak yang tidak termasuk dalam ruang lingkup pemajakan). Seorang perencana pajak harus mengupayakan agar tidak terperangkap dalam prilaku yang dianggap sebagai suatu perbuatan memperkecil pajak dengan cara melanggar ketentuan (tax evasion). Walaupun memang bagi pendatang baru mempelajari perencanaan pajak akan lebih baik karena telah memiliki konsep pengertian terlebih dahulu sebelum terjun dilapangan.
Dalam memandang aktivitas bisnis khusus perpajakan prinsipnya adalah lebih melihat kepada apakah ada objek pajak atau tidak dan apakah kewajiban perpajakannya telah dilaksanakan secara benar sesuai ketentuan perpajakan, serta syarat formal dan material pembukuannya terpenuhi dalam arti semua transaksi harus mempunyai bukti pendukung yang sah dan valid dan dapat dibuktikan legalitas transaksinya. Sebagai perencana pajak yang baik adalah tidak melanggar ketentuan perpajakan, secara bisnis masuk akal, serta didukung oleh bukti-bukti pendukung yang memadai.
Adapun pembahasan kali ini saya mencoba bagaimana seorang perencana pajak melakukan suatu tax saving maupun tax avoidance dan terperangkap akan nikmatnya melakukan tax evasion dalam jenis pajak PPh Pasal 22 Impor.
PPh Pasal 22 Impor berhubungan dengan pemungutan pajak di sektor impor, yaitu dalam hal penyerahan dan pembayaran barang serta pemasukan barang dari luar pabean ke dalam daerah pabean yang diharuskan membayar PPh Pasal 22 Impor pada saat pembayaran bea masuk yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai atau oleh Bank Devisa. PPh Pasal 22 Impor adalah merupakan kredit pajak yaitu sebagai pengurang PPh terutang pada akhir tahun pajak.
Tax Saving Dalam PPh 22 Impor
Bagi perencana pajak tentu memahami tarif yang ada dalam unsur PPh 22 Impor, dengan merekomendasikan impor menggunakan Angka Pengenal Impor (API) karena bisa melakukan tax saving sebesar 5%. Dimana jika memiliki API maka tarif hanya 2,5% dibandingkan non API yang mencapai 7,5% dari nilai impor. Walaupun PPh 22 Impor akan menjadi kredit pajak dalam PPh Badan yang terutang pada SPT Tahunan (Itu jika perusahaan memiliki keuntungan/laba), namun pastinya perusahaan akan lebih membantu dalam menghemat cash flow pada masa tertentu.
Lalu bagaimana jika suatu perusahaan tidak memiliki API namun ingin menikmati tarif 2,5%? Tentu seorang perencana pajak dalam suatu perusahaan memahami jenis usahanya terlebih dahulu dan jika dapat dipastikan bahwa perusahaan bergerak dalam kegiatan impor barang maka sebaiknya mengurus izin untuk mendapatkan API, namun jika hanya bersifat sementara umumnya meminjam fasilitas API (hal ini biasanya dilakukan dalam lingkaran group perusahaan/kongklomerasi) karena pemilik API bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan impor terlepas dari impor itu milik perusahaan sendiri maupun milik pihak lain. Sehingga antara yang peminjam dan yang meminjamkan sudah saling mengenal untuk mengurangi resiko bagi pemilik API.
Dalam dunia shipping (laut/udara) dikenal dengan adanya handling fee yaitu jumlah fee yang harus dibayar berdasarkan perjanjian handling fee antara importir yang mempunyai API dengan pemilik barang atas jasa yang diberikan. Atas pengenaan hanling fee tersebut dipotong PPh Pasal 23. Cara ini pun dapat dipakai oleh orang/perusahaan yang tidak punya API “meminjam” bendera perusahaan yang punya API untuk mengeluarkan barang impornya dengan kompensasi pemberian handling fee. Bila sebelumnya benefit nya (5%) lebih besar dari biaya handling fee yang dikeluarkan (Misalnya 2%), maka sipemilik barang masih bisa memperoleh tax saving dalam pph pasal 22 sebesar 3% dari harga barang impor tersebut (yaitu dari cost of insurance & freight/CIF + bea masuk).
Tax Avoidance dalam PPh Pasal 22 Impor
Disamping tax saving yang telah diuraikan di atas, Keuntungan yang lebih besar jika kondisi perusahaan yang masih rugi karena disamping menghemat cash flow untuk masa tertentu kredit PPh pasal 22 tersebut hanya akan menyebabkan lebih bayar dan untuk menghindari pemeriksaan akibat lebih bayar maka atas kredit PPh 22 impor tersebut lebih baik dibiayakan (walaupun non deductable) namun hal itu itu jauh lebih baik untuk menghindari pemeriksaan (cost of tax compliancenya sangat mahal). Artinya tidak terlalu rugi jika membiayakannya karena sebelumnya perusahaan sudah memiliki tax saving. Dan rekayasa seperti ini masih memungkinkan dan tidak melanggar ketentuan perpajakan.
Tax Evation Dalam PPh 22 Impor
Dari uraian di atas dapat dipahami kenapa orang/perusahaan memilih meminjam API dari suatu perusahaan dibandingkan harus mengurus dan memiliki API sendiri. Dan bagi perusahaan yang meminjam dapat memanfaatkan benefit tambahan karena mendapatkan feeatas API yang dipinjamkan. Namun yang celaka adalah adanya keinginan dari exportir/pemilik API untuk mengkreditkan PPh 22 impor tersebut dalam SPT Tahunan Badannya. Hal ini bertentangan dengan apa yang diatur dalam pasal 4(2) KMK-539/KMK.04/1990, yang mengatakan “Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi oleh Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang oleh Indentor yang bersangkutan dengan bukti PIUD dan SSP yang telah dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.” Bahkan pernah ditemukan perusahaan (Importir/pemilik API) yang mengkreditkan PPh 22 Impor dan PPN Masukan serta mencantumkan pembelian dalam laporan laba rugi komprehensive- nya sementara atas pembelian tersebut adalah nyata-nyata barang si peminjam API (indentor).
Kesimpulan
Dalam hal PPh Pasal 22 impor ini, perencana pajak juga perlu memperhatikan akan adanya Impor Barang yang Bebas Bea Masuk yang juga dikecualikan dari PPh Impor seperti keperluan pameran atau kepentingan lain yang bersifat sementara dan juga dapat memanfaatkan fasilitas yang ada semisal permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan PPh Pasal 22. Prinsipnya adalah selalu memanfaatkan beban pajak yang minimal. Perencana pajak yang baik adalah memperhatikan rambu-rambu seperti tidak melanggar ketentuan perpajakan, secara bisnis masuk akal, serta didukung oleh bukti-bukti pendukung yang memadai.
Beberapa Contoh Dasar Hukum Berhubungan dengan Impor:
- KMK-539/KMK.04/1990 Tanggal 14 Mei 1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPnBM untuk kegiatan usaha dibidang impor atas dasar inden.
- SE-39/PJ.32/1990 tanggal 10 Desember 1990 Tentang impor atas dasar inden
- S-549/PJ.32/2003 tentang Q.Q Impor
- SE-47/PJ/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tentang Pencabutan SE DJP dan Surat Penegasan tentang penggunaan metode Q.Q pada faktur pajak standard.
- PMK-244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 Tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Huruf c angka 2 UU PPh.
- PMK-154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang pemungutan PPh 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- PER-1/PJ/2011 Tanggal 10 Januari 2011 Tentang tata cara permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain.
(Ditulis sekedar informasi dan arsip aja 🙂 ).